FIQH PUASA ROMADHON


Image result for MASJID
BEBEPAPA MASALAH TENTANG MEMBAYAR HUTANG PUASA ROMADHON

Saudaraku kaum muslimin rohimakumulloh....... 

Romadhon hampir tiba. Tetapi mungkin diantara kita pada Romadhon tahun lalu ada yang mempunyai hutang puasa, dan hutang puasa tersebut belum semuanya dilunasi sampai hari ini. Maka kewajiban kita adalah segera untuk membayar hutang puasa tersebut sebelum datangnya bulan Romadhon tahun ini, dengan cara kita segera berpuasa, sebanyak hari-hari yang kita tidak berpuasa ketika Romadhon tahun lalu, baik itu karena kita sakit, atau karena safar (bepergian jauh) atau karena sebab yang lainnya.

Hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Alloh Ta’ala dalam firman-Nya :

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ ١٨٤ 

“Maka barangsiapa diantara kalian sakit atau sedang safar/bepergian jauh (sehingga tidak mampu berpuasa karenanya, maka boleh baginya tidak berpuasa), tetapi dia (wajib mengganti hutang puasanya itu) sebanyak hari-hari (yang dia tidak berpuasa) pada bulan-bulan yang lainnya (selain Romadhon)....” (QS Al-Baqoroh : 184)

Nah, terkait dengan permasalahan membayar hutang puasa Romadhon inilah, ada beberapa permasalahan fiqih yang penting untuk kita ketahui bersama. Diantaranya adalah sebagai berikut :

Masalah (1) : “Orang yang sengaja meninggalkan puasa Romadhon pada tahun-tahun yang lalu (baik karena malas, mengikuti hawa nafsu atau karena kebodohannya), apakah ada kewajiban bagi dia untuk mengqodho’ puasa Romadhon yang telah ditinggalkannya tersebut ?”

Jawabannya, bahwa dalam masalah ini ada dua pendapat para ulama, diantaranya adalah :

Pertama : Jumhur ulama dan para imam yang empat berpendapat wajib bagi orang tersebut untuk mengqodho’ puasa yang telah ditinggalkannya, karena puasa itu adalah suatu tanggungan (kewajiban), tidak bisa dilepaskan (dari tanggungan tersebut) kecuali dengan cara menunaikannya (membayarnya).

Al-Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh berkata : “Wajib bagi dia meng-qodho’ (membayar hutang puasanya tersebut), dan kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan pendapat) dalam masalah tersebut.” (Al-Mughni, 3/22)  

Komentar : Bila yang dimaksud beliau adalah tidak adanya khilaf dalam madzhab beliau (yakni madzhab Hanabilah), maka hal itu benar. Tetapi kenyataannya ada madzhab lain yang menyelisihi pendapat beliau tersebut, insya Alloh akan disebutkan setelah ini.

Kedua : Sebagian sahabat Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, diantaranya Abu bakar Ash-Shiddiq (seperti disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, tetapi sanadnya mungqothi’/terputus), Abdulloh bin Mas’ud (seperti disebutkan dalam Mushonnaf Abdurrozzaq (no 7476) dan Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (3/105), dan sanadnya shohih), Abu Huroiroh (disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (no. 735) dengan sanad yang shohih), dan Ali bin Abi Tholib (dalam Mushonnaf Ibnu Abi Sayiabah (3/106) tetapi sanadnya dho’if), mereka rodhiyallohu anhum semuanya berpendapat tidak perlu untuk mengqodho’.

Pendapat yang kedua ini dirojihkan (dikuatkan) oleh Ibnu Hazm rohimahulloh dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rohimahulloh (dan juga guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh ta’ala).

Alasannya, karena Alloh telah mewajibkan puasa itu pada hari-hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh Alloh untuk mengerjakannya (dengan sengaja saat itu), maka dia telah menyia-nyiakan/mengabaikan (kewajiban tersebut), dan disana tidak ada dalil (shohih) yang menunjukkan apabila seseorang berpuasa sehari sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkannya, maka hal itu berarti telah mencukupi/memenuhinya.

Sebenarnya, ada dalil yang menunjukkan hal tersebut, tetapi tidak shohih, yakni hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu secara marfu’, yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan, bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa) sehari tanpa adanya udzur (di bulan Romadhon), maka tidak bisa dibayar/diganti dengan puasa selama setahun.”

Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh berkata : “Dalam hadits ini ada tiga cacat (kelemahan), yaitu : (1) Di dalam sanadnya ada perowi yang bernama Abul Muthowwis, dia ini adalah orang yang majhul (tidak dikenal), (2) Sanadnya Idhthirob (goncang), khususnya pada perowi bernama Habib bin Abi Tsabit, (3) Abul Muthowwis tidak pernah mendengar hadits ini dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu. (Ithaaful Anam, hal. 169)

Adapun pendapat pertama yang mengatakan bahwa : “puasa itu adalah suatu tanggungan (kewajiban), tidak bisa dilepaskan (dari tanggungan tersebut) kecuali dengan cara menunaikannya (membayarnya)”, maka bantahannya adalah sebagai berikut :

“Bahwasannya Alloh telah menentukan hukum/batasan adalah untuk ditunaikan/dilaksanakan. Maka barangsiapa tidak menunaikannya pada waktu ketika diperintahkannya, maka berarti dia telah melalaikannya/menyia-nyiakannya dan telah berbuat maksiat (durhaka terhadap perintah Alloh ta’ala tersebut).Dan tidak ada dalil yang menunjukkan kemungkinan untuk bisa mendapatkan perintah tersebut (yakni berpuasa) setelah keluarnya waktu yang telah ditentukan oleh Alloh ta’ala.Wallohu a’lam.“

(lihat Ithaaful Anam bi Ahkaami wa Masaailis Shiyaam (hal. 169), karya Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh)

Kemudian sebenarnya masih ada pendapat-pendapat para ulama yang lainnya, diantaranya Robi’ah bin Abi Abdirrohman, beliau berpendapat wajib bagi orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja untuk berpuasa 12 hari, lalu Al-Imam Sa’id bin Al-Musayyab rohimahulloh berpendapat wajib berpuasa 30 hari (satu bulan), tetapi kedua pendapat tersebut tidak ada dalilnya sama sekali. Maka pendapat yang shohih (benar) insya Alloh adalah pendapat yang kedua, wallohu a’lam bis showab.

(Maroji’ : Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (6/329), karya An-Nawawi rohimahulloh, Al-Mughni (3/22) karya Ibnu Qudamah rohimahulloh, Al-Muhalla (no. 735) karya Ibnu Hazm rohimahulloh, dan Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori (no. 1935), karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh)

AQIDAH : BULAN SYA'BAN, KEUTAMAANNYA & BID'AH-BID'AH YANG ADA PADANYA

Image result for SENJA TEMARAM 
TENTANG KEUTAMAAN BULAN SYA’BAN


MASALAH (1) : “Adakah dalil shohih yang menunjukkan keutamaan bulan Sya’ban, serta anjuran beramal dengan amal-amal tertentu di bulan ini ?

Jawab :

Benar, banyak sekali dalil-dalil yang menjelaskan keutamaan bulan Sya’ban dan beribadah dengan ibadah tertentu di dalamnya, yaitu BERPUASA SUNNAH. Kami akan sebutkan sebagiannya, diantaranya adalah sebagai berikut :

PERTAMA : Dari ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, dia berkata : “Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak berbuka (yakni karena seringnya dan terus menerusnya berpuasa). Dan beliau berbuka (tidak berpuasa) sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak pernah berpuasa.Aku tidak pernah melihat beliau berpuasa sempurna sebulan penuh kecuali puasa di bulan Romadhon, dan aku tidak pernah melihat beliau banyak melakukan puasa sunnah (kecuali) di bulan Sya’ban.” (HR Imam Al-Bukhori, sebagaimana dalam Fathul Bari (4/213) no. hadits 1969, dan Imam Muslim no. 1156)

Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh mengatakan : “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan keutamaan berpuasa (sunnah) di bulan Sya’ban.” (Fathul Bari, Syarh Shohih Al-Bukhori, 4/253)

Al-Imam As-Shon’ani rohimahulloh juga menjelaskan : “Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa beliau mengkhususkan memperbanyak puasa (sunnah) di bulan Sya’ban ini, tidak sebagaimana pada bulan-bulan yang lainnya.” (Subulus Salam Syarh Bulughil Marom 2/342)    

Al-Imam Ibnu Rojab Al-Hambali rohimahulloh juga mengatakan : “Adapun puasa (sunnah) beliau sepanjang satu tahun, beliau banyak puasa (sunnah) di bulan Sya’ban, tidak sebagaimana pada bulan-bulan yang lainnya.” (Latho’iful Ma’arif, hal. 186)

Kemudian guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh juga mengatakan dan menjelaskan : “Di dalam hadits ini terdapat petunjuk disunnahkannya memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban, dan tidaklah shohih hadits-hadits yang menjelaskan tentang hikmah memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban, kecuali hadits ini (saja). Dimungkinkan, hikmah disunnahkannya hal tersebut adalah untuk mengagungkan/memuliakan bulan Romadhon dan berpuasa di dalamnya (yang akan dilakukan pada bulan yang setelahnya), dan menjadikan puasa sunnah (di bulan Sya’ban ini) seperti sholat sunnah rowatib sebelum melaksanakan sholat fardhu.

Boleh jadi juga hikmahnya adalah untuk latihan (melatih diri) dan mempersiapkan diri untuk menghadapi puasa Romadhon, sehingga jangan sampai ketika Romadhon tiba jiwa kita belum siap untuk berpuasa.Sebagian ulama ada yang berkata, hikmahnya adalah karena bulan Sya’ban itu banyak dilupakan oleh manusia, karena letaknya yang berada di antara dua bulan yang agung, yaitu Rojab dan Romadhon. Al-Imam As-Shon’ani rohimahulloh berkata : “Dimungkinkan pula bahwa disunnahkan puasa adalah karena untuk semua hikmah tersebut. Wallohu a’lam.” (Ithaaful Anam, bi Ahkaami wa Masaaili Ash-Shiyaam, hal. 196-197)

Lihat juga penjelasan hikmah-hikmah tersebut di atas, dalam kitab-kitab sebagai berikut : Fathul Bari (hadits no. 1970) karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani, As-Sailul Jaror (4/160-161) karya Imam As-Syaukani, At-Taudhihul Ahkam (3/207) karya As-Syaikh Alu Bassam rohimahulloh, Lathoiful Ma’arif(hal. 258) karya Al-Hafidz Ibnu Rojab Al-Hambali rohimahulloh, dan lain-lain.

Jadi, diantara petunjuk Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam di bulan Sya’ban ini adalah dengan memperbanyak puasa sunnah.

FIQH PENDIDIKAN ANAK


KEWAJIBAN ORANG TUA DAN GURU

Image result for TANGAN SI KECIL
Saudaraku kaum muslimin rohimakumulloh…, ketahuilah !

Para orang tua, guru dan segenap masyarakat, bertanggung jawab di hadapan Alloh Subhanahu wa Ta’ala tentang nasib generasi umat ini. Apabila mereka semuanya berbuat baik terhadap generasi umat ini, dengan cara membimbing dan mendidik mereka kepada Al-Haq (kebenaran), niscaya generasi ini akan menjadi baik dan berbahagia. Demikian pula orang tua, guru dan segenap masyarakat semuanya menjadi berbahagia.  

Tetapi sebaliknya, bila mereka semuanya tidak berbuat baik terhadap generasi ini, maka generasi ini akan menderita dan sengsara, demikian pula orang tuanya, gurunya dan segenap masyarakatnya.
Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (٦)
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu ; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At-Tahrim : 6)

Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu ‘anhu menjelaskan makna perintah “peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”, yakni :“Didiklah mereka dan ajarilah mereka”.

Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma juga menjelaskan maknanya :“Beramallah kalian semua dengan ketaatan kepada Alloh, berhati-hatilah kalian dari berbuat maksiat kepada Alloh, dan perintahkanlah istri kalian/keluarga kalian untuk berdzikir (selalu ingat kepada Alloh), niscaya Alloh akan menyelamatkan kalian dari api neraka.”

Mujahid rohimahulloh menjelaskan maknanya :“Bertakwalah kamu kepada Alloh, dan berilah wasiat keluargamu untuk bertakwa kepada Alloh…”.

Qotadah rohimahulloh juga menjelaskan : “Perintahlah mereka agar mentaati Alloh, laranglah mereka dari berbuat maksiat/durhaka kepada Alloh, dan hendaknya kamu tegakkan perintah Alloh pada mereka (yakni agar mereka melaksanakan perintah-perintah Alloh tersebut), perintahlah mereka dengannya dan tolonglah mereka untuk melaksanakannya. Apabila kamu melihat Alloh dimaksiati (oleh mereka), cegahlah mereka dan hardiklah mereka.”

Demikian pula Ad-Dhohak dan Muqotil rohimahumalloh juga menjelaskan :“Wajib bagi setiap muslim untuk mengajari keluarganya dari kalangan kerabatnya, budak wanita atau prianya, tentang apa saja yang difardhukan/diwajibkan oleh Alloh pada mereka, serta apa saja yang dilarang oleh Alloh atas mereka.”

(lihatTafsir Al-Qur’anul Adzim (4/518), karya Al-Hafidz Ibnu Katsir rohimahulloh)

Maka berdasarkan firman Alloh Ta’ala tersebut di atas, wajib bagi segenap orang tua untuk mendidik anak-anak dengan pendidikan yang Islami dan mengajarkan kepada mereka perkara-perkara agama yang telah dibebankan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla kepada mereka.

Sebagaimana dulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam telah mengajari anak-anak kecil, seperti hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya :

“Wahai anak, sungguh aku akan mengajarimu beberapa kata (pelajaran). Jagalah Alloh, niscaya Alloh akan menjagamu. Jagalah Alloh, niscaya engkau akan dapatkan Dia ada di hadapanmu. Jika engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Alloh. Dan jika engkau meminta tolong, mintalah tolong kepada Alloh ….” (HR At-Tirmidzi, dan beliau berkata :“Hasan Shohih.” Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dalam Shohih Sunan At-Tirmidzi (3/2043) dan Al-Misykat no. 5302)

KUMPULAN REKAMAN KHUTBAH & TAUSHIYYAH


Image result for pena dan kitab

Kaum Muslimin rohimakumulloh……

Berikut ini adalah kumpulan Rekaman dari beberapa Khutbah Jum'at dan Taushiyyah yang disampaikan oleh para Ustadz yang sempat berkunjung di Pondok Pesantren Darul Ilmi Surabaya, khususnya selama ada kegiatan dars (pelajaran) di pondok yang disampaikan oleh Syaikh kita, yakni Syaikh Hasan bin Qosim Ar-Roimiy hafidzhohulloh ta’ala.

Kami sampaikan rekaman ini di hadapan kaum muslimin lewat website kita ini, agar faedah dan manfaatnya bisa lebih meluas untuk segenap kaum muslimin di manapun mereka berada. 

Berikut ini daftar rekaman yang bisa kami sampaikan…… semoga bermanfaat untuk semuanya.   


KUMPULAN TAUSHIYYAH  PARA ASATIDZAH


No.
Nama Ustadz
Tema Taushiyyah
01.
Al-Ustadz Abu Hammam Banjarnegara
02.
Al-Ustadz Fadhli Abu Ubaid Mangkutana Sulsel
03.
Al-Ustadz Mujahid Pinrang Sulawesi Selatan
04.
Al-Ustadz Abu Hudzaifah Hasan Makassar
05.
Al-Ustadz Abu Abdirrohman Utsman Semarang
06.
Al-Ustadz Abu Abdil Fath Asnur Kendari Sul.Tenggara
07.
Al-Ustadz Abu Nafi’
Cianjur Jawa Barat
08.




KUMPULAN  KHUTBAH JUM’AT SYAIKH HASAN BIN QOSIM & PARA ASATIDZAH


No.
Nama Ustadz
Tema Khutbah Jum’at
01.
Syaikh Hasan bin Qosim

02.
Syaikh Hasan bin Qosim
03.
Syaikh Hasan bin Qosim

04.
Al-Ustadz Muhammad Irham Demak (muqim di Medan)

05.
Al-Ustadz Abu Hudzaifah Hasan Makassar

06.
Al-Ustadz Abu Ubaidah

07.
Al-Ustadz Abu Abdirrohman Yoyok




Semoga bermanfaat ..............................

(Catatan : Untuk mendengarkannya atau mendownloadnya, silahkan klik judul rekaman yang telah tersedia)

KEWANITAAN : UNTAIAN NASEHAT UNTUK WANITA


Image result for BUNGA MELATI
Sebuah Untaian Nasehat Untuk Para Wanita :

“PAKAIAN TAQWA, ADALAH SEBAIK-BAIK PAKAIAN DAN PERHIASAN”

Wahai saudariku muslimah….. , kita semua tentu memaklumi, bahwa berhias dan berpenampilan indah, adalah termasuk salah satu adab yang disyari’atkan dalam agama kita yang hanif (lurus) ini. Akan tetapi, yang penting untuk kita ketahui juga dalam perkara ini adalah bahwa perhiasan itu ada dua macam, yakni perhiasan dhohir (yang nampak dari luar), dan perhiasan batin (yang ada di dalam hati seorang muslim).

Dan perhiasan batin, adalah lebih penting untuk kita dahulukan dan kita perhatikan. Mengapa ? Ya, karena baiknya dan bagusnya batin seseorang itu akan membawa pada keberuntungan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (٢٦)

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa, itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS Al-A’roof : 26)

Al-Imam As-Syaukani rohimahulloh dalam tafsirnya (2/204) menjelaskan : “Yang dimaksud dengan pakaian taqwa adalah pakaian Al-Waro’ dan menjaga diri agar tidak terjatuh pada kemaksiatan. Yakni Waro’ terhadap diri sendiri (dengan berhati-hati dari semua perkara yang harom dan syubuhat, edt.) dan takut kepada Alloh Ta’ala. Yang demikian itu adalah sebaik-baik pakaian dan seindah-indahnya perhiasan.”

Seorang penyair Arab berkata :

إذا المرء لم يلبس ثيابا من التقى      تقلب عريانا وإن كان كاسيا

“Apabila seseorang itu tidak berpakaian dengan ketakwaan, dia berubah dalam keadaan telanjang meskipun dia berpakaian.”

Setelah itupun dia juga berkata :

وخير لباس المرء طاعة ربه        ولاخير فيمن كان لله عاصيا

“Sebaik-baik pakaian seseorang adalah ketaatan pada Robbnya, dan tidak ada kebaikan bagi orang yang bermaksiat kepada Alloh.”

Manhaj & Aqidah : TENTANG HUKUM PERAYAAN ISRO' MI'ROJ


ADAKAH DALIL YANG SHOHIH TENTANG
PERAYAAN ISRO’ MI’ROJ ?

Image result for isra' Mi'raj


Tidak bisa kita pungkiri, bahwa malam terjadinya Isro’ dan Mi’roj Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam, adalah termasuk diantara tanda-tanda kekuasaan Alloh Ta’ala Yang Maha Agung, yang juga menunjukkan Maha Tingginya Alloh Subhanahu wa Ta’ala di atas seluruh makhluk-Nya, dan juga menunjukkan agungnya kedudukan Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam di sisi Alloh Subhanahu wa Ta’ala.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ (١)

“Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya (yakni Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam) pada suatu malam, dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Isro’ : 1)

As-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz rohimahulloh berkata : “Diriwayatkan secara mutawatir dari Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau di-mi’roj-kan ke langit, lalu dibukakan pintu-pintu langit tersebut untuk beliau, hingga beliau melewati langit yang ke-tujuh. Lalu Alloh berbicara kepada beliau sebagaimana yang Alloh kehendaki, dan mewajibkan sholat lima waktu kepada beliau, yang mana sebelumnya Alloh mewajibkan kepada beliau lima puluh sholat.

Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam terus menerus bolak-balik menuju Robb-nya untuk meminta keringanan, sehingga Alloh merubahnya menjadi lima waktu yang wajib, tetapi pahalanya lima puluh, karena satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. Segala puji dan syukur bagi Alloh, atas segala kenikmatan yang tidak terhitung lagi tidak terkira.” (At-Tahdzir Minal Bida’, hal. 16)

Meskipun demikian agungnya malam terjadinya Isro’ Mi’roj tersebut, namun bukan berarti hal tersebut boleh kita jadikan sebagai perayaan yang diagungkan, dan bukan pula untuk dikhususkan mengamalkan ibadah-ibadah tertentu yang tidak disyari’atkan dalam agama kita ini. Hal ini karena beberapa alasan sebagai berikut :

Pertama : Tidak ada satu pun kabar yang shohih dari hadits-hadits Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang ketentuan atau waktu yang pasti kapan terjadinya malam Isro’ dan Mi’roj tersebut, apakah di bulan Rojab ataukah di bulan-bulan yang lainnya.

Ada yang berpendapat, peristiwa itu terjadi lima belas bulan setelah beliau diangkat sebagai Nabi dan Rosul Alloh. Ada juga yang berpendapat, terjadi pada malam ke-27 dari bulan Robi’ul Akhir, setahun sebelum Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah. Ada juga yang berpendapat, terjadi lima tahun setelah beliau diangkat sebagai Rosul (lihat : Syarh Shohih Muslim (2/267-268) karya Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh). Ada pula yang berpendapat, hal itu terjadi pada malam ke-27 dari Bulan Robi’ul Awwal (lihat : Hawadits wal Bida’ (hal. 232) karya Al-Imam Abu Syamah rohimahulloh)

Bahkan Al-Imam Abu Syamah juga menyatakan : “Dikisahkan oleh sebagian ahli kisah (tukang dongeng), bahwa Isro’ Mi’roj itu terjadi pada pada bulan Rojab. Maka hal ini menurut Ahli Ta’dil wa Tahrij, adalah suatu kedustaan.” (Hawadits wal Bida’ (hal. 232), lihat juga Tabyinul Ajab Bimaa Waroda Fii Syahri Rojab (hal. 9, 19, 52, 64 dan 65) karya Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh juga menyatakan : “Bahwa malam Isro’ itu tidak diketahui pada malam apa hal itu terjadi.” (Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khoiril ‘Ibaad, 1/58) 

Syaikh Al-‘Allamah Abdul ‘Aziz bin Baaz rohimahulloh juga menegaskan : “Malam terjadinya Isro’ dan Mi’roj itu tidak ada riwayat-riwayat yang shohih yang menetapkannya, di Bulan Rojab atau bulan yang lainnya. Setiap riwayat yang menetapkannya, adalah tidak shohih diriwayatkan dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menurut para Ulama dan Ahlul Hadits. Alloh Ta’ala memiliki hikmah yang dalam, dengan membuat orang lupa (atau tidak tahu) akan hari itu.” (At-Tahdzir Minal Bida’, hal. 17)

Beliau juga menyatakan lagi : “Kalaupun diriwayatkan dengan shohih penetapan harinya, tetap tidak boleh mengkhususkannya dengan satu jenis ibadah (tertentu) tanpa dalil (yang memerintahkan/menganjurkannya, edt.).” (At-Tahdzir Minal Bida’, hal. 17)