Saudaraku kaum muslimin rohimakumulloh.......
Romadhon hampir tiba. Tetapi mungkin
diantara kita pada Romadhon tahun lalu ada yang mempunyai hutang puasa, dan
hutang puasa tersebut belum semuanya dilunasi sampai hari ini. Maka kewajiban
kita adalah segera untuk membayar hutang puasa tersebut sebelum datangnya bulan
Romadhon tahun ini, dengan cara kita segera berpuasa, sebanyak hari-hari yang
kita tidak berpuasa ketika Romadhon tahun lalu, baik itu karena kita sakit,
atau karena safar (bepergian jauh) atau karena sebab yang lainnya.
Hal ini sebagaimana yang
diperintahkan oleh Alloh Ta’ala dalam firman-Nya :
فَمَن
كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ ١٨٤
“Maka barangsiapa diantara kalian
sakit atau sedang safar/bepergian jauh (sehingga tidak mampu berpuasa
karenanya, maka boleh baginya tidak berpuasa), tetapi dia (wajib mengganti
hutang puasanya itu) sebanyak hari-hari (yang dia tidak berpuasa) pada
bulan-bulan yang lainnya (selain Romadhon)....” (QS Al-Baqoroh : 184)
Nah, terkait dengan permasalahan
membayar hutang puasa Romadhon inilah, ada beberapa permasalahan fiqih yang
penting untuk kita ketahui bersama. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Masalah (1) : “Orang yang
sengaja meninggalkan puasa Romadhon pada tahun-tahun yang lalu (baik karena
malas, mengikuti hawa nafsu atau karena kebodohannya), apakah ada kewajiban
bagi dia untuk mengqodho’ puasa Romadhon yang telah ditinggalkannya tersebut ?”
Jawabannya, bahwa dalam masalah ini
ada dua pendapat para ulama, diantaranya adalah :
Pertama : Jumhur ulama dan para
imam yang empat berpendapat wajib bagi orang tersebut untuk
mengqodho’ puasa yang telah ditinggalkannya, karena puasa itu adalah suatu
tanggungan (kewajiban), tidak bisa dilepaskan (dari tanggungan tersebut)
kecuali dengan cara menunaikannya (membayarnya).
Al-Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh
berkata : “Wajib bagi dia meng-qodho’ (membayar hutang puasanya tersebut), dan kami
tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan pendapat) dalam masalah
tersebut.” (Al-Mughni, 3/22)
Komentar : Bila yang dimaksud beliau
adalah tidak adanya khilaf dalam madzhab beliau (yakni madzhab Hanabilah), maka
hal itu benar. Tetapi kenyataannya ada madzhab lain yang menyelisihi pendapat
beliau tersebut, insya Alloh akan disebutkan setelah ini.
Kedua : Sebagian sahabat
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, diantaranya Abu bakar Ash-Shiddiq
(seperti disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, tetapi
sanadnya mungqothi’/terputus), Abdulloh bin Mas’ud (seperti disebutkan dalam Mushonnaf
Abdurrozzaq (no 7476) dan Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah
(3/105), dan sanadnya shohih), Abu Huroiroh (disebutkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla
(no. 735) dengan sanad yang shohih), dan Ali bin Abi Tholib (dalam Mushonnaf
Ibnu Abi Sayiabah (3/106) tetapi sanadnya dho’if), mereka rodhiyallohu
anhum semuanya berpendapat tidak perlu untuk mengqodho’.
Pendapat yang kedua ini dirojihkan
(dikuatkan) oleh Ibnu Hazm rohimahulloh dan Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
rohimahulloh (dan juga guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam
hafidzhohulloh ta’ala).
Alasannya, karena Alloh telah mewajibkan
puasa itu pada hari-hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa tidak
melakukan apa yang diperintahkan oleh Alloh untuk mengerjakannya (dengan
sengaja saat itu), maka dia telah menyia-nyiakan/mengabaikan (kewajiban
tersebut), dan disana tidak ada dalil (shohih) yang menunjukkan apabila
seseorang berpuasa sehari sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkannya, maka
hal itu berarti telah mencukupi/memenuhinya.
Sebenarnya, ada dalil yang
menunjukkan hal tersebut, tetapi tidak shohih, yakni hadits Abu Huroiroh
rodhiyallohu ‘anhu secara marfu’, yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan,
bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa berbuka (tidak
berpuasa) sehari tanpa adanya udzur (di bulan Romadhon), maka tidak bisa
dibayar/diganti dengan puasa selama setahun.”
Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali
bin Hizam hafidzhohulloh berkata : “Dalam hadits ini ada tiga cacat
(kelemahan), yaitu : (1) Di dalam sanadnya ada perowi yang bernama Abul
Muthowwis, dia ini adalah orang yang majhul (tidak dikenal), (2) Sanadnya Idhthirob
(goncang), khususnya pada perowi bernama Habib bin Abi Tsabit, (3) Abul
Muthowwis tidak pernah mendengar hadits ini dari Abu Huroiroh rodhiyallohu
‘anhu. (Ithaaful Anam, hal. 169)
Adapun pendapat pertama yang mengatakan
bahwa : “puasa itu adalah suatu tanggungan (kewajiban), tidak bisa dilepaskan
(dari tanggungan tersebut) kecuali dengan cara menunaikannya (membayarnya)”,
maka bantahannya adalah sebagai berikut :
“Bahwasannya Alloh telah menentukan
hukum/batasan adalah untuk ditunaikan/dilaksanakan. Maka barangsiapa tidak
menunaikannya pada waktu ketika diperintahkannya, maka berarti dia telah
melalaikannya/menyia-nyiakannya dan telah berbuat maksiat (durhaka terhadap
perintah Alloh ta’ala tersebut).Dan tidak ada dalil yang menunjukkan
kemungkinan untuk bisa mendapatkan perintah tersebut (yakni berpuasa) setelah
keluarnya waktu yang telah ditentukan oleh Alloh ta’ala.Wallohu a’lam.“
(lihat Ithaaful Anam bi Ahkaami
wa Masaailis Shiyaam (hal. 169), karya Syaikh Muhammad bin Ali bin
Hizam hafidzhohulloh)
Kemudian sebenarnya masih ada
pendapat-pendapat para ulama yang lainnya, diantaranya Robi’ah bin Abi
Abdirrohman, beliau berpendapat wajib bagi orang yang meninggalkan puasa dengan
sengaja untuk berpuasa 12 hari, lalu Al-Imam Sa’id bin Al-Musayyab rohimahulloh
berpendapat wajib berpuasa 30 hari (satu bulan), tetapi kedua pendapat tersebut
tidak ada dalilnya sama sekali. Maka pendapat yang shohih (benar) insya Alloh adalah
pendapat yang kedua, wallohu a’lam bis showab.
(Maroji’ : Al-Majmu’
Syarh Al-Muhadzdzab (6/329), karya An-Nawawi rohimahulloh, Al-Mughni
(3/22) karya Ibnu Qudamah rohimahulloh, Al-Muhalla (no. 735)
karya Ibnu Hazm rohimahulloh, dan Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori (no.
1935), karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh)