I’TIKAF & KEUTAMAANNYA
Apa
I’tikaf itu ?
I’tikaf
secara bahasa, artinya adalah : “Melazimi (menetapi) sesuatu, dan menahan diri
(untuk tetap terus menerus) di atasnya (yakni tekun berada di atas perkara
tersebut, edt.).” Sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh Ta’ala :
إِذْ قَالَ لأبِيهِ وَقَوْمِهِ
مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ (٥٢)
(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya
dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu I’tikaf (tekun beribadat)
kepadanya?" (QS Al-Anbiya’ : 52)
Adapun pengertian secara syar’i adalah : “Berdiam/tinggal di masjid,
(yang dilakukan oleh) orang yang khusus, menurut cara-cara yang khusus, dalam
rangka ta’abbud (beribadah) kepada Alloh Ta’ala.” (lihat Fathul Bari
Syarh Shohih Al-Bukhori, no. 2025)
Apa Hukum I’tikaf itu ?
Ketahuilah, I’tikaf itu masyru’ (perkara yang disyari’atkan), dan
juga mustahab (perkara yang disunnahkan, bukan wajib), berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama).
Dan
I’tikaf itu hukumnya tidak wajib, kecuali bagi orang yang bernadzar untuk
melakukan I’tikaf, karena hal ini hukumnya wajib baginya, berdasarkan ijma’
para ulama.
Dalil dari Al-Qur’an, yakni firman Alloh Ta’ala :
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ
عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (١٨٧)
“Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu)
itu, sedang kamu beri'tikaf di dalam masjid.” (QS Al-Baqoroh : 187)
Adapun dalil dari sunnah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam,
adalah hadits dari ‘Aisyah, Ibnu Umar dan Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu
‘anhum ajma’in, yang semuanya terdapat dalam As-Shohihain, bahwa
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam melakukan I’tikaf pada sepuluh hari
terakhir dari bulan Romadhon (HR Imam Al-Bukhori no. 2026, 2018,
2025, dan Muslim no. 1167, 1171 dan 1172). Dan dalil-dalil dari
hadits Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyari’atkan
I’tikaf itu sangat banyak.
Adapun dalil dari ijma’, tidak hanya satu ulama saja yang menukilkan
bahwa I’tikaf itu disunnahkan.
Dan I’tikaf itu tidaklah wajib, kecuali dengan
sebab nadzar. Yang menyatakan hal itu diantaranya : Al-Imam Ibnul Mundzir, Ibnu
Qudamah dan An-Nawawi rohimahulloh ajma’in, dan juga para ulama yang selain
mereka.
(Lihat : Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/407), Al-Mughni
(3/63) )
Apakah I’tikah itu harus di masjid ?
Tentang hal ini, Al-Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh menyatakan : “I’tikaf
itu tidaklah sah bila dilakukan selain di masjid. Hal ini bila orang yang
I’tikaf itu adalah orang laki-laki. Tentang hal ini, kami tidak mengetahui
adanya khilaf (perselisihan pendapat) diantara ahlul ilmi (ulama).
Dasarnya adalah firman Alloh Ta’ala :
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ
عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (١٨٧)
“Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu)
itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.”
(QS Al-baqoroh : 187).
Seandainya I’tikaf itu sah di selain masjid, maka tidaklah dikhususkan
keharaman mubasyaroh (menggauli istri itu) di dalamnya. Hal ini karena
larangan menggauli istri ketika I’tikaf adalah larangan yang mutlak.”
Ibnu Abdil Barr rohimahulloh menukilkan adanya ijma’ tentang hal ini,
demikian pula Al-Qurthubi rohimahulloh dalam tafsirnya, dan juga Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah rohimahulloh.
Tetapi (anggapan adanya) ijma’ tentang masalah ini adalah tidak benar.
Karena disana didapati adanya khilaf (penyelisihan) yang syad (nyleneh) yang
tidak perlu ditoleh (dipedulikan), sebagaimana hal itu disebutkan dalam Fathul
Bari.
Jadi kesimpulannya, I’tikaf itu harus di masjid, sebagaimana dalil
tersebut di atas.
Di masjid manakah I’tikaf itu boleh dilakukan ?
Sebagian ulama berpendapat, I’tikaf itu secara khusus hanya boleh
dilakukan di tiga masjid saja, yakni Masjidil Harom di Mekkah, Masjid An-Nabawi
di Madinah, dan Masjidil Aqsho di Palestina. Ini adalah pendapatnya Hudzaifah
rodhiyallohu ‘anhu.
Adapun Atho’ rohimahulloh berpendapat : dikhususkan di Masjidil Harom di
Mekkah dan Masjid An-Nabawi yang ada di Madinah saja.
Adapun Ibnul Musayyab rohimahulloh berpendapat : khusus di Masjid
An-Nabawi yang ada di Madinah saja.
Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat : secara umum boleh
dilakukan di semua masjid, khususnya yang biasa dilakukan sholat jama’ah dan
sholat Jum’at di dalamnya.
Adapun Imam As-Syafi’i rohimahulloh berpendapat : dilakukan khusus di
masjid jami’ saja. Bahkan Imam Malik rohimahulloh mensyaratkan hal ini. Karena
menurut beliau, I’tikaf itu terputus dengan adanya sholat jum’at.
Sedangkan Al-Hasan Al-Bashri, Hammad, Az-Zuhri, Imam Malik dalam salah
satu pendapatnya, mereka semua berpendapat : I’tikaf itu tidak sah kecuali di
masjid yang disitu ditegakkan sholat jum’at.
Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur rohimahumulloh berpendapat
: boleh dilakukan di masjid yang ditegakkan sholat lima waktu (dengan berjama’ah)
di dalamnya.
Dari beberapa pendapat di atas, manakah yang rojih (kuat dan terpilih) ?
Menurut guru kami, Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh,
beliau mengatakan :
“Pendapat inilah yang rojih (yakni pendapat yang terakhir,
yang menyatakan bolehnya I’tikaf di masjid yang ditegakkan sholat-sholat lima
waktu di dalamnya, meskipun tidak dilakukan sholat jum’at di dalamnya, edt.).
Hal itu karena, I’tikaf yang dilakukan di masjid yang tidak ditegakkan sholat
berjama’ah, berarti boleh jadi dia meninggalkan sholat berjama’ah sedangkan dia
tetap berada di masjid itu, dan ini hukumnya tidak boleh. Atau boleh jadi pula
dia akan banyak keluar (dari masjid yang tidak dipakai untuk sholat berjama’ah,
untuk keluar menuju masjid yang ada sholat berjama’ahnya, edt.), dan banyak
keluar seperti ini menafikan (meniadakan) I’tikaf, padahal sebenarnya dia mampu
menjaga diri darinya (untuk tidak banyak keluar dari masjid tempat I’tikaf,
edt.).” (Ithaaful Anam, hal. 228)
Adapun hadits :
لا اعتكاف إلا
في المساجد الثلاثة
“Tidak ada I’tikaf
(yakni dianggap tidak sah I’tikaf itu) kecuali di tiga masjid saja” (Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Isma’ily dalam Mu’jam-nya
(no. 336), Al-Baihaqi (4/316), Ath-Thohawi (4/20), Ath-Thobari
(no. 9511), dan Al-Faqihi (2/149), dari hadits Hudzaifah
rodhiyallohu ‘anhu)
Para ulama berbeda pendapat tentang marfu’nya atau mauqufnya hadits ini.
Yang benar, hadits ini mauquf (berhenti sanadnya hanya sampai) Hudzaifah
rodhiyallohu ‘anhu.
Dan seandainya hadits ini marfu’ (terangkat sanadnya sampai
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam), sebagian ahlul ilmi membawa
pengertiannya pada “dinafikannya/ditiadakannya keutamaan dan kesempurnaannya.”
(maksudnya, makna hadits tersebut menjadi : “tidak sempurna I’tikaf
(seseorang itu) kecuali (yang dilakukan) di tiga masjid”, bukan maknanya : “tidak
sah I’tikaf itu, kecuali (yang dilakukan) di tiga masjid”, edt.) Wallohu
a’lamu bis showab.