FIQH PUASA ROMADHON


Image result for i'tikaf di masjid
I’TIKAF & KEUTAMAANNYA


Apa I’tikaf itu ?

I’tikaf secara bahasa, artinya adalah : “Melazimi (menetapi) sesuatu, dan menahan diri (untuk tetap terus menerus) di atasnya (yakni tekun berada di atas perkara tersebut, edt.).” Sebagaimana disebutkan dalam firman Alloh Ta’ala :

إِذْ قَالَ لأبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ (٥٢)

(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu I’tikaf (tekun beribadat) kepadanya?" (QS Al-Anbiya’ : 52)

Adapun pengertian secara syar’i adalah : “Berdiam/tinggal di masjid, (yang dilakukan oleh) orang yang khusus, menurut cara-cara yang khusus, dalam rangka ta’abbud (beribadah) kepada Alloh Ta’ala.” (lihat Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori, no. 2025)


Apa Hukum I’tikaf itu ?

Ketahuilah, I’tikaf itu masyru’ (perkara yang disyari’atkan), dan juga mustahab (perkara yang disunnahkan, bukan wajib), berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’ (kesepakatan para ulama). 

Dan I’tikaf itu hukumnya tidak wajib, kecuali bagi orang yang bernadzar untuk melakukan I’tikaf, karena hal ini hukumnya wajib baginya, berdasarkan ijma’ para ulama.

Dalil dari Al-Qur’an, yakni firman Alloh Ta’ala :

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (١٨٧)

“Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) itu, sedang kamu beri'tikaf di dalam masjid.” (QS Al-Baqoroh : 187)

Adapun dalil dari sunnah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, adalah hadits dari ‘Aisyah, Ibnu Umar dan Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu ‘anhum ajma’in, yang semuanya terdapat dalam As-Shohihain, bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon (HR Imam Al-Bukhori no. 2026, 2018, 2025, dan Muslim no. 1167, 1171 dan 1172). Dan dalil-dalil dari hadits Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan disyari’atkan I’tikaf itu sangat banyak.

Adapun dalil dari ijma’, tidak hanya satu ulama saja yang menukilkan bahwa I’tikaf itu disunnahkan. 

Dan I’tikaf itu tidaklah wajib, kecuali dengan sebab nadzar. Yang menyatakan hal itu diantaranya : Al-Imam Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi rohimahulloh ajma’in, dan juga para ulama yang selain mereka.

(Lihat : Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/407), Al-Mughni (3/63) )


Apakah I’tikah itu harus di masjid ?

Tentang hal ini, Al-Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh menyatakan : “I’tikaf itu tidaklah sah bila dilakukan selain di masjid. Hal ini bila orang yang I’tikaf itu adalah orang laki-laki. Tentang hal ini, kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan pendapat) diantara ahlul ilmi (ulama). Dasarnya adalah firman Alloh Ta’ala :

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ (١٨٧)

“Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istrimu) itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid.” (QS Al-baqoroh : 187).

Seandainya I’tikaf itu sah di selain masjid, maka tidaklah dikhususkan keharaman mubasyaroh (menggauli istri itu) di dalamnya. Hal ini karena larangan menggauli istri ketika I’tikaf adalah larangan yang mutlak.”  

Ibnu Abdil Barr rohimahulloh menukilkan adanya ijma’ tentang hal ini, demikian pula Al-Qurthubi rohimahulloh dalam tafsirnya, dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh.

Tetapi (anggapan adanya) ijma’ tentang masalah ini adalah tidak benar. Karena disana didapati adanya khilaf (penyelisihan) yang syad (nyleneh) yang tidak perlu ditoleh (dipedulikan), sebagaimana hal itu disebutkan dalam Fathul Bari.

Jadi kesimpulannya, I’tikaf itu harus di masjid, sebagaimana dalil tersebut di atas.


Di masjid manakah I’tikaf itu boleh dilakukan ?

Sebagian ulama berpendapat, I’tikaf itu secara khusus hanya boleh dilakukan di tiga masjid saja, yakni Masjidil Harom di Mekkah, Masjid An-Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsho di Palestina. Ini adalah pendapatnya Hudzaifah rodhiyallohu ‘anhu.

Adapun Atho’ rohimahulloh berpendapat : dikhususkan di Masjidil Harom di Mekkah dan Masjid An-Nabawi yang ada di Madinah saja.

Adapun Ibnul Musayyab rohimahulloh berpendapat : khusus di Masjid An-Nabawi yang ada di Madinah saja.

Sedangkan jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat : secara umum boleh dilakukan di semua masjid, khususnya yang biasa dilakukan sholat jama’ah dan sholat Jum’at di dalamnya.

Adapun Imam As-Syafi’i rohimahulloh berpendapat : dilakukan khusus di masjid jami’ saja. Bahkan Imam Malik rohimahulloh mensyaratkan hal ini. Karena menurut beliau, I’tikaf itu terputus dengan adanya sholat jum’at.

Sedangkan Al-Hasan Al-Bashri, Hammad, Az-Zuhri, Imam Malik dalam salah satu pendapatnya, mereka semua berpendapat : I’tikaf itu tidak sah kecuali di masjid yang disitu ditegakkan sholat jum’at.

Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur rohimahumulloh berpendapat : boleh dilakukan di masjid yang ditegakkan sholat lima waktu (dengan berjama’ah) di dalamnya.

Dari beberapa pendapat di atas, manakah yang rojih (kuat dan terpilih) ? 

Menurut guru kami, Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh, beliau mengatakan : 

“Pendapat inilah yang rojih (yakni pendapat yang terakhir, yang menyatakan bolehnya I’tikaf di masjid yang ditegakkan sholat-sholat lima waktu di dalamnya, meskipun tidak dilakukan sholat jum’at di dalamnya, edt.). Hal itu karena, I’tikaf yang dilakukan di masjid yang tidak ditegakkan sholat berjama’ah, berarti boleh jadi dia meninggalkan sholat berjama’ah sedangkan dia tetap berada di masjid itu, dan ini hukumnya tidak boleh. Atau boleh jadi pula dia akan banyak keluar (dari masjid yang tidak dipakai untuk sholat berjama’ah, untuk keluar menuju masjid yang ada sholat berjama’ahnya, edt.), dan banyak keluar seperti ini menafikan (meniadakan) I’tikaf, padahal sebenarnya dia mampu menjaga diri darinya (untuk tidak banyak keluar dari masjid tempat I’tikaf, edt.).” (Ithaaful Anam, hal. 228)

Adapun hadits :

 لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة  

“Tidak ada I’tikaf (yakni dianggap tidak sah I’tikaf itu) kecuali di tiga masjid saja” (Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Isma’ily dalam Mu’jam-nya (no. 336), Al-Baihaqi (4/316), Ath-Thohawi (4/20), Ath-Thobari (no. 9511), dan Al-Faqihi (2/149), dari hadits Hudzaifah rodhiyallohu ‘anhu)

Para ulama berbeda pendapat tentang marfu’nya atau mauqufnya hadits ini. Yang benar, hadits ini mauquf (berhenti sanadnya hanya sampai) Hudzaifah rodhiyallohu ‘anhu. 

Dan seandainya hadits ini marfu’ (terangkat sanadnya sampai Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam), sebagian ahlul ilmi membawa pengertiannya pada “dinafikannya/ditiadakannya keutamaan dan kesempurnaannya.” (maksudnya, makna hadits tersebut menjadi : “tidak sempurna I’tikaf (seseorang itu) kecuali (yang dilakukan) di tiga masjid”, bukan maknanya : “tidak sah I’tikaf itu, kecuali (yang dilakukan) di tiga masjid”, edt.) Wallohu a’lamu bis showab.

FIQH PUASA ROMADHON

PUASANYA MUSAFIR (ORANG-ORANG YANG SEDANG BEPERGIAN)


Image result for BEPERGIAN 
Seorang musafir diperbolehkan berbuka puasa (tidak berpuasa), ketika dia sedang dalam perjalanan safarnya. Dan kewajibannya setelah itu adalah hendaknya dia mengqodho’ (mengganti/membayar hutang puasanya) di hari-hari lainnya selain bulan Romadhon.

Hal ini berdasarkan dalil-dalil, baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah maupun Ijma’ (kesepakatan para ulama kaum muslimin).

Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Alloh ta’ala :

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (١٨٥)

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”(Al-Baqoroh : 185)

Dalil dari As-Sunnah banyak sekali, diantaranya adalah hadits Jabir rodhiyallohu anhu sebagaimana dalam Shohih Muslim (no. 1117) dan hadits Anas dalam As-Shohihahin (Al-Bukhori no. 1947 dan Muslim no. 1118) yang maknanya hampir yang bersama :

“Kami bepergian bersama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka diantara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka (tidak puasa), dan orang yang berbuka juga tidak mencela orang yang berpuasa.”
Juga hadits Hamzah bin ‘Amru Al-Aslami rodhiyallohu ‘anhu, ia berkata :

“Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku mendapati pada diriku orang yang kuat untuk berpuasa ketika safar.” Maka Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Dia (yakni berbuka ketika safar itu) adalah ruhshoh (keringanan) dari Alloh, siapa yang mengambilnya maka itu adalah baik, dan barangsiapa (tetap) senang untuk berpuasa maka tidak ada dosa baginya.”(HR Imam Muslim dalam shohihnya)

Kemudian ada pula hadits-hadits lainnya yang menjelaskan tentang rukhshoh bagi musafir untuk tidak berpuasa, seperti hadits Ibnu Abbas, Abu Sa’id Al-Khudri, ‘Aisyah, Abu Darda’ dan lain-lain rodhiyallohu ‘anhum ajma’in, semuanya ada dalam As-Shohihain (lihat Shohih Al-Bukhori no. 1943-1945, Muslim no. 1113, 1116, dan 1121-1122).

Adapun dalil secara ijma’ (kesepakatan para ulama kaum muslimin), disebutkan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah rohimahulloh ta’ala (lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (6/261), Al-Mughni (3/12) dan Majmu’ Al-Fatawa, 25/209)


BERAPAKAH UKURAN JARAK SAFAR (BEPERGIAN) YANG MEMBOLEHKAN SEORANG MUSAFIR UNTUK TIDAK BERPUASA ?

Ada beberapa pendapat para ulama dalam permasalahan ini :

1. Imam Malik, As-Syafi’i, Ahmad dan yang lainnya berpendapat : perjalanan sejauh dua hari perjalanan atau lebih, dengan menggunakan onta atau dengan berjalan kaki, atau kurang lebih sejauh 16 farsakh, seperti jarak antara Mekkah dan ‘Usfan.

2.   Abu Hanifah berpendapat : batasannya adalah perjalanan selama tiga hari.

3. Sekelompok ulama dari kalangan salaf dan kholaf berpendapat : tidak ada batasan tertentu. Mereka mengatakan : “Dibolehkannya berbuka dan mengqoshor sholat, selama perbuatannya tersebut masuk dalam istilah safar (bepergian jauh), meskipun perjalanannya tersebut kurang dari dua hari.”

    Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh, beliau berkata : “karena sesungguhnya telah tsabit bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sholat di ‘Arofah, Muzdalifah, dan di Mina bersama manusia (orang banyak), beliau mengqoshor sholat, dan di belakang beliau (sebagai makmum) orang-orang Mekkah, mereka sholat dengan sholatnya beliau. Beliau tidak memerintah seorang pun dari mereka untuk menyempurnakan (itmam) sholatnya.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25/211-212).


Pendapat yang terakhir inilah yang juga dirojihkan oleh Al-Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh, sebagaimana dalam Zaadul Ma’aad (2/55), lihat pula Al-Muhalla (no. 762) karya Ibnu Hazm rohimahulloh.

Wallohu a’lamu bis showab.

FIQH PUASA ROMADHON

HUKUM PUASANYA
WANITA YANG HAMIL DAN YANG SEDANG MENYUSUI BAYI


Image result for dot susu bayi yang bagus
Seorang wanita yang sedang hamil, atau wanita yang sedang menyusui bayinya yang masih kecil, lalu dia tidak mampu berpuasa karena kuatir dengan keadaan janin yang dikandungnya atau kuatir dengan anak yang disusuinya, dan juga mengkuatirkan keadaan kesehatan dirinya, bolehkah dia tidak berpuasa ? Lalu jika dia tidak berpuasa, apa kewajiban baginya itu ?

Dalam permasalahan ini, ada beberapa pendapat para ulama, diantaranya sebagai berikut :

PENDAPAT PERTAMA : Bahwa keduanya dibolehkan untuk berbuka/tidak berpuasa, dan berkewajiban memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya (yakni membayar fidyah).

Ini adalah pendapatnya Ibnu Abbas (atsar dari Ibnu Abbas ini dikeluarkan oleh Imam Ath-Thobari dalam tafsirnya (3/425-427) dengan sanad yang shohih), Ibnu Umar (atsar ini dikeluarkan oleh As-Syafi’i dalam Musnad-nya (1/278), Abdur Rozaq dalam Al-Mushonnaf (4/218) dan Al-Baihaqi dalam Sunan-nya (4/230) sanadnya shohih), Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Al-Qosim bin Muhammad, dan Ishaq bin Rohawaih rohimahulloh ajma’in.

Mereka berdalil dengan firman Alloh ta’ala : 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (١٨٤)

 “Dan bagi orang yang tidak mampu/lemah berpuasa, hendaknya dia membayar fidyah, (yaitu) memberi makan kepada satu orang miskin.” (QS Al-Baqoroh : 184)

PENDAPAT KEDUA : Bahwa keduanya dibolehkan untuk berbuka, hanya saja wajib mengqodho’ (mengganti hutang puasanya tersebut di hari lainnya), tidak perlu membayar fidyah.

Ini adalah pendapatnya Al-Hasan Al-Bashri, An-Nakho’i, Atho’, Az-Zuhri, Ad-Dhohak, Al-Auza’i, Robi’ah, Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Al-Laits, Ath-Thobari, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid. Adapun Imam Malik berpendapat, hukum tersebut di atas khusus untuk wanita yang sedang menyusui bayinya. Salah satu pendapat As-Syafi’i menyatakan : Hukum tersebut untuk wanita yang sedang hamil.

Mereka semuanya berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya Alloh telah meletakkan puasa bagi orang yang safar (bepergian jauh) dan (juga meletakkan) separuh sholat (untuk musafir tersebut). (Demikian pula Alloh juga meletakkan) puasa bagi orang yang hamil dan yang menyusui.” (HR Abu Daud (no. 2408), At-Tirmidzi (no. 715), An-Nasa’i (4/180 dan 190), dan Ibnu Majah (no. 1668), dishohihkan oleh Syaikh Muqbil al-Wadi’i rohimahulloh dalam Al-Jaami’us Shohih)

Berdasarkan dalil tersebut, mereka mengatakan : “(Makna hadits tersebut), yakni bolehnya berbuka bagi keduanya (sebagai suatu keringanan baginya). Dan dibolehkannya hal itu karena adanya udzur yang “tidak asli” (bukan bawaan atau sesuatu yang terus menerus ada/melekat padanya). Maka tidak diwajibkan baginya kaffaroh/fidyah, seperti keadaan orang yang sakit (Jadi, yang wajib baginya adalah untuk mengqodho’ saja).”

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang dirojihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, Syaikh Ibnu Baaz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahumulloh ajma’in.

PENDAPAT KETIGA : Jika keduanya menguatirkan (kesehatan) dirinya sendiri, atau menguatirkan dirinya dan anaknya, maka boleh bagi keduanya berbuka/tidak berpuasa, kewajibannya adalah mengqodho’ dan tidak perlu membayar fidyah. Tetapi bila keduanya hanya menguatirkan (kesehatan/keselamatan) anaknya saja tanpa menguatirkan (kesehatan) dirinya, maka keduanya boleh berbuka/tidak berpuasa, dan berkewajiban untuk mengqodho’ dan juga membayar fidyah. Ini adalah pendapatnya As-Syafi’i, Ahmad dan Mujahid rohimahumulloh ajma’in.

PENDAPAT KEEMPAT : Orang yang hamil boleh berbuka/tidak puasa dan berkewajiban mengqodho’ saja tanpa membayar fidyah. Sedangkan wanita yang menyusui bayinya boleh berbuka/tidak puasa, dan berkewajiban untuk mengqodho’ dan membayar fidyah. Ini adalah pendapatnya Malik, Al-Laits, dan dirojihkan oleh Ibnu Abdil Barr rohimahulloh.

PENDAPAT KELIMA : Boleh bagi keduanya untuk berbuka/tidak berpuasa, dan tidak ada kewajiban untuk mengqodho’ maupun membayar fidyah bagi keduanya. Ini pendapat Ibnu Hazm rohimahulloh.

Beliau berdalil dengan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi rodhiyallohu ‘anhu yang telah terdahulu (yakni beliau memahami dari dalil tersebut bahwa makna “meletakkan puasa” adalah membebaskannya/tidak mewajibkan untuk berpuasa, yang berarti juga tidak ada kewajiban untuk mengqodho’ atau membayar fidyah, wallohu a’lam, edt.).

Jawaban atas pendapat ini : Sesungguhnya yang dimaksud dengan (“meletakkan puasa”), yakni meletakkan kewajiban untuk menunaikannya, bukan meletakkan (membebaskan) qodho’ baginya, berdasarkan dalil (seperti dalam hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi tersebut di atas) bahwa seorang musafir (orang yang bepergian jauh) wajib baginya untuk tetap mengganti puasa (mengqodho’nya) di hari-hari yang lainnya, sebagaimana firman Alloh ta’ala :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (١٨٤)

“Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS Al-Baqoroh : 184)

FIQH PUASA ROMADHON


Image result for nasi dan lauk pauk
HUKUM TENTANG FIDYAH DAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA


PENGERTIAN FIDYAH

Secara lughoh (bahasa), Fidyah itu artinya adalah “sesuatu yang diberikan/diserahkan, baik yang berupa harta atau yang lainnya, dalam rangka untuk membebaskan tawanan atau yang lainnya.” Istilah lainnya adalah “tebusan”.

Sedangkan Fidyah (tebusan) bagi orang yang tidak mampu berpuasa di bulan Romadhon, bentuknya adalah : “memberikan makanan kepada satu orang miskin setiap harinya, sebagai ganti atas ketidakmampuannya melakukan puasa tersebut.”


BERAPAKAH UKURAN FIDYAH ITU ?

Tentang masalah ini,  ada perselisihan/perbedaan pendapat diantara para ulama sebagai berikut :

PENDAPAT PERTAMA : Ukurannya adalah satu mud makanan setiap hari, sama saja apakah makanan itu berupa burr (tepung terigu/gandum), tamr (kurma), sya’ir (gandum) atau yang selainnya yang berupa makanan pokok penduduk suatu negeri. Ini adalah pendapatnya Imam As-Syafi’i, Thowus, Sa’id bin Jubair dan Al-Auza’I rohimahumulloh ajma’in.

Beberapa ulama belakangan, seperti Syaikh Ibnu Baz ( Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203), Syaikh Sholih Al Fauzan (Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140) dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Fatawa Al Lajnah  Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198), mereka mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat, di antaranya adalah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

(Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira (kurang lebih) 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg)


Catatan : “Asal dari satu mud itu adalah seukuran dua telapak tangan manusia yang sedang, lalu dengan keduanya biasa dipakai untuk mengambil/memenuhi bahan makanan dengannya.” Mudahnya, dalam bahasa Jawa (Surabaya) : “sak cawukan”, wallohu a’lam (lihat An-Nihayah fii Ghoribil Hadits wal Atsar, 4/256). Adapun satu sho’ itu sama dengan 4 mud.


PENDAPAT KEDUA : Ukurannya adalah satu sho’ (4 mud) dari tamr (kurma), atau setengah sho’ dari hinthoh (biji gandum). Ini adalah pendapatnya Abu Hanifah rohimahulloh.

PENDAPAT KETIGA : Ukurannya adalah satu mud hinthoh atau dua mud sya’ir atau tamr. Ini pendapatnya Imam Ahmad rohimahulloh.

PENDAPAT KEEMPAT : Tidak ada batasan/ukuran tertentu. Imam As-Syaukani rohimahulloh mengatakan : “Tidak ada (riwayat/dalil) yang marfu’, yang menunjukkan ketentuan/ukuran yang tertentu (dalam masalah fidyah ini).”

Yakni, karena semua pendapat yang disampaikan oleh para ulama tersebut di atas, tidaklah berdasarkan dalil yang shohih dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, karena memang tidak ditemukan riwayat yang shohih dari Rosululloh tentang ukuran fidyah, sehingga mereka pun berijtihad sesuai dengan kemampuannya.

Lalu, mana yang rojih (kuat) dari beberapa pendapat tersebut di atas ?

Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh menyatakan : “Apa yang dikatakan oleh As-Syaukani rohimahulloh tersebut di atas, dikuatkan oleh sebuah atsar dari Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu, bahwasannya ketika beliau telah merasa lemah (tidak mampu berpuasa lagi) setahun atau dua tahun sebelum beliau wafat, beliau memberikan makanan (kepada orang-orang miskin) berupa khubz (roti) dan lahm (daging), dan beliau tidak puasa (maksudnya, beliau ketika sudah sangat  tua dan merasa tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka beliau menggantinya dengan fidyah/memberi makan kepada orang-orang miskin, edt.).”

(Atsar tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dalam Shohih-nya (3/150-151) secara mu’allaq/tanpa sanad dalam Kitabut Tafsir (Bab. 25), Tafsir Surat Al-Baqoroh ayat 184) (Lihat pula : Ithaaful Anam (hal. 160) dan Fathul ‘Allam (2/66), keduanya karya guru kami tersebut di atas)

FIQH PUASA ROMADHON


Image result for KAKEK DAN NENEK
PUASANYA ORANG-ORANG YANG LEMAH / YANG TIDAK ADA KEMAMPUAN SAMA SEKALI UNTUK BERPUASA

Termasuk dalam hal ini adalah : kakek dan nenek yang sudah sangat tua dan lemah yang keduanya tidak ada kemampuan sama sekali untuk berpuasa, atau orang yang sakit yang sakitnya tersebut  tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Dalam masalah ini, para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa bagi orang-orang yang lemah seperti tersebut di atas tidak ada kewajiban bagi mereka untuk berpuasa, dan hendaknya mereka berbuka (tidak berpuasa).Para ulama yang menyebutkan adanya ijma’ tentang permasalahan ini diantaranya adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, Al-Qurthubi dan An-Nawawi rohimahumulloh ajma’in.

(lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (6/258-259), Al-Istidzkar (10/213), Tafsir Al-Qurthubi (2/289) )


LALU APA YANG DIWAJIBKAN BAGI MEREKA, APABILA MEREKA TIDAK BERPUASA ?

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang masyhur di kalangan para ulama :

PENDAPAT PERTAMA : Diwajibkan begi mereka untuk membayar fidyah (yakni memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sebanyak hari-hari yang dia tidak berpuasa). Ini adalah pendapatnya Jumhur fuqoha’, diantaranya Imam As-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah. Dan telah berpendapat seperti itu juga para sahabat Nabi, seperti Anas bin Malik, Ibnu Abbas, Qois bin Sa’ib dan Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhum ajma’in. Dari kalangan Tabi’in diantaranya ‘Ikrimah, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Atho’, Qotadah, Sa’id bin Jubair dan lain-lain.

Dalil mereka, diantaranya adalah :

a.      Firman Alloh Ta’ala :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ١٨٤)

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS Al-Baqoroh : 184)

Dalam Qiro’ah (bacaan) Ibnu Abbas, ayat (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ) maknanya adalah “yang merasa berat dengan puasanya”. Dalam qiro’ah yang masyhur maknanya : ”mampu tapi dengan penuh keberatan/kesulitan”. Mereka (golongan pendapat pertama) mengatakan : “Maka dua makna ini bersesuaian/cocok.”

b.      Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahulloh mengatakan (tentang ayat tersebut di atas) : “Sisi pendalilan dari ayat tersebut di atas adalah bahwa Alloh menjadikan fidyah sebagai ganti puasa bagi orang yang tidak mampu untuk berpuasa. Maka jika dia tidak mampu (puasa), maka tersisalah gantinya yakni fidyah. Dan hal ini secara hakekat menunjukkan atas kefaqihan-nya (kepandaian-ya) Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma. Jika tidak demikian, maka seseorang itu apabila dia membaca ayat tersebut, maka tidak ada pertentangan di dalam ayat tersebut bagi orang yang tidak mampu (berpuasa), bahkan di dalam ayat tersebut (juga) untuk orang yang mampu berpuasa (tetapi merasa berat). Ini adalah sisi pendalilan (ayat tersebut). Maka jadilah orang yang lemah itu benar-benar lemah yang tidak bisa diharapkan hilangnya (kelemahan tersebut), sehingga yang wajib bagi dia adalah memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya (yakni fidyah).”

Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh mengatakan : “Yang dimaukan/dimaksud oleh Syaikh Utsaimin rohimahulloh adalah bahwa dhohir ayat tersebut menunjukkan bahwa (hukum asalnya) orang yang mempunyai kemampuan berpuasa (tetapi merasa berat), maka baginya boleh memilih antara memberi makan (pada orang miskin) atau berpuasa, kemudian hal itu dihapus (hukumnya), maka tidak ada pertentangan bagi orang yang (benar-benar) tidak mampu berpuasa, maka perkaranya seperti yang dikatakan oleh beliau rohimahulloh (yakni bolehnya membayar fidyah baginya sebagai ganti atas ketidakmampuannya untuk berpuasa, edt.)”. (Ithaaful Anam, hal. 156)

Dalam As-Shohihain, terdapat hadits Salamah bin Al-Akwa’ rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata :

“Tatkala turun ayat ( وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين), maka orang yang ingin berbuka (tidak berpuasa) maka dia membayar fidyah, sampai turunnya ayat yang menghapus (hukum bolehnya berbuka/tidak puasa) ayat tersebut di atas.” (yakni ayat yang berbunyi : (فمن شهد منكم الشهر فليصمه) “barangsiapa menyaksikan bulan itu (yakni Romadhon) maka hendaknya dia berpuasa !” (QS Al-Baqoroh : 185) )

Kemudian dalam Shohih Al-Bukhori (No. 4506), dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, terdapat penjelasan darinya tentang telah dihapuskannya (hukum) yang tersebut dalam ayat di atas (QS Al-Baqoroh : 184)

c.   Sebagian para sahabat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam ada yang mengamalkan pendapat ini, seperti Anas bin Malik, Ibnu Abbas, Abu Huroiroh, Qois bin As-Saib rodhiyallohu anhum ajma’in, sampai-sampai Ibnu Hazm rohimahulloh mengatakan : “Tidak diketahui adanya khilaf (perselisihan pendapat) dalam masalah ini di antara mereka (para sahabat Nabi).”

Pendapat yang pertama ini dirojihkan oleh : Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan juga dirojihkan oleh para ulama masa kini, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan juga Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rohimahumulloh ajma’in.

PENDAPAT KEDUA : Tidak diwajibkan bagi mereka untuk membayar fidyah ! Ini adalah pendapatnya Malik, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Al-Qosim bin Muhammad, Salim bin Abdillah, Makhul Ad-Dimasyqi, Robi’ah bin Abdirrohman, Sa’id bin Abdil Aziz, dan ini juga salah satu dari pendapatnya Imam As-Syafi’i.

Pendapat yang kedua ini dirojihkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Hazm rohimahumulloh ajma’in.

Ibnu Hazm rohimahulloh mengatakan : “Laki-laki dan wanita yang sudah sangat tua (kakek dan nenek) yang keduanya tidak mampu lagi berpuasa, maka puasa bukan suatu keharusan/kewajiban bagi keduanya. Alloh ta’ala berfirman :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا (٢٨٦)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqoroh : 286).

Apabila tidak ada keharusan untuk berpuasa bagi keduanya, maka (demikian pula halnya) kaffaroh (maksudnya fidyah, edt.) tidak diharuskan juga bagi keduanya, karena Alloh ta’ala tidak mengharuskan (hal tersebut) pada keduanya, (demikian pula) Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam (juga tidak mengharuskan/mewajibkan), sedangkan harta (kaum muslimin itu) diharomkan (untuk diambil/dikeluarkan) kecuali dengan nash (dalil-dalil syar’i) atau dengan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al-Muhalla, no. 770)

FIQH PUASA ROMADHON


Image result for kamar rumah sakit 
HUKUM PUASANYA ORANG YANG SAKIT


KEADAAN ORANG YANG SAKIT

Ketahuilah, bahwa dalam kaitannya dengan ibadah puasa Romadhon, maka orang yang sakit itu mempunyai dua keadaan :

Pertama : Orang sakit yang keadaannya tidak mampu berpuasa sama sekali, maka berbuka/tidak berpuasa baginya adalah wajib.

Kedua : Orang sakit yang masih mampu berpuasa, akan tetapi bisa membahayakan sakitnya atau sangat memberatkan dirinya apabila berpuasa. Dalam keadaan seperti ini, disunnahkan baginya untuk berbuka/tidak berpuasa. (lihatTafsir Al-Qurthubi (2/276), karya Al-Imam Al-Qurthubi rohimahulloh)


BAGAIMANAKAH KETENTUAN SAKIT, YANG DIBOLEHKAN ATAU DIBERI KERINGANAN UNTUK TIDAK BERPUASA ITU ?

Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata : “Para sahabat kami (yakni para ulama madzhab Syafi’iyyah) berkata : “Syarat dibolehkannya berbuka (bagi orang yang sakit) adalah adanya masyaqqoh (rasa sulit/berat) yang ditanggungnya ketika melakukan puasa tersebut. Adapun sakit yang ringan yang tidak ada masyaqqoh yang nampak yang dirasakannya ketika berpuasa, maka tidak boleh baginya untuk berbuka/tidak berpuasa, dalam masalah ini tidak ada khilaf (perselisihan) di sisi kami (madzhab as-Syafi’i), berbeda dengan pendapatnya Ahlu Dhohir (madzhab Dhohiriyyah).” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/257)

Dan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama Syafi’iyyah tersebut di atas, hal itu juga merupakan madzhabnya para ulama Hanabilah (pengikut pendapat Imam Ahmad bin Hambal) sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Qudamah rohimahulloh, dan juga madzhabnya Malikiyyah (pengikut pendapat Imam Malik) sebagaimana hal itu diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi rohimahulloh. Kemudian juga pendapatnya Al-Imam Al-Mardawy rohimahulloh, wallohu a’lam.

(Lihat :Al-Inshof (3/257-258), Al-Mughni (3/41) dan Tafsir Al-Qurthubi (2/276) )


TENTANG ORANG SAKIT YANG TIDAK BISA DIHARAPKAN KESEMBUHANNYA

Imam An-Nawawi rohimahulloh mengatakan : “Hukumnya adalah sama seperti orang tua yang lemah yang tidak mampu berpuasa sama sekali, tentang hal ini tidak ada khilaf (diantara para ulama).”  (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/258-259)

Lalu apa yang diwajibkan baginya dalam keadaannya seperti itu ? Insya Alloh akan dijelaskan lebih luas pada pembahasan tentang Puasanya Orang-Orang Yang Lemah, wallohu a’lam.


Orang Sakit Yang Tidak Bisa Diharapkan Kesembuhannya, dia tidak berpuasa. Lalu suatu saat dia merasa mampu berpuasa, maka dia pun berpuasa, maka apakah ada kewajiban untuk mengqodho’ baginya atas puasa yang ditinggalkannya ?

Dalam masalah ini, ada dua pendapat di kalangan para ulama madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Yang shohih dari keduanya adalah : Wajib baginya untuk mengqodho’ (membayar hutang puasanya), karena memberi makan (kepada orang miskin, yakni fidyah) adalah ganti atas kelemahannya (ketidakmampuannya berpuasa), dan telah jelas bagi kita (dalam keadaannya sekarang ini) hilangnya kelemahan/ketidakmampuannya tersebut.

Pendapat seperti itulah yang dirojihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rohimahulloh, sebagaimana yang disampaikan beliau dalam salah satu pelajaran beliau. Alloh Subahanhu wa ta’ala berfirman :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (١٨٤)

“Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS Al-Baqoroh : 184)

(Lihat :Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/259)

FIQH PUASA ROMADHON

ADAB-ADAB BERPUASA (5) :
MENJAUHI SEMUA PERKARA YANG BISA MERUSAKKAN ATAU MENGURANGI PAHALA PUASA




Sebagaimana kita ketahui, Alloh subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan kepada kita berpuasa untuk satu tujuan dan hikmah yang agung, sebagaimana dalam firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqoroh : 183)

Al-Imam Ibnu katsir rohimahulloh menjelaskan ayat yang mulia ini dalam tafsirnya : “Alloh Ta’ala berfirman kepada orang-orang mukmin dari kalangan umat ini, dan Dia memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa, yaitu : menahan diri dari makan dan minum dan segala hal yang bisa merusakkan (puasanya tersebut), dengan niat ikhlas karena Alloh Azza wa Jalla, mengingat bahwa di dalam puasa tersebut ada pembersihan terhadap jiwa dan kesuciannya, dan juga pembersihan diri dari tercampurnya (jiwa itu) dengan kerendahan dan akhlak yang hina.” (Tafsir Al-Qur’anul Adzim)

Maka seorang muslim itu diperintah untuk selalu menjaga dirinya dari semua perkara yang dilarang, baik itu yang berupa perkataan ataupun perbuatan yang jelek, di setiap waktunya, lebih-lebih lagi di bulan yang suci lagi mulia ini, yakni Romadhon.

Dalam hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu disebutkan bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشربه

“Barangsiapa tidak bisa meninggalkan berkata dusta (bohong) dan beramal dengannya serta berbuat bodoh, maka Alloh tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya (yakni Alloh tidak butuh kepada puasa orang tersebut, edt.).” (HR Imam Al-Bukhori no. 6057)

Al-Imam As-Shon’ani rohimahulloh berkata : “Hadits ini menunjukkan haramnya dusta dan melakukan kedustaan itu, dan juga haramnya melakukan perbuatan bodoh, bagi orang yang berpuasa. Keduanya juga diharamkan bagi selain orang yang berpuasa, tetapi bagi orang yang berpuasa lebih diharamkan lagi, sebagaimana sangat diharamkan perbuatan zina itu bagi orang yang telah tua, dan juga haramnya sombong bagi orang yang miskin.” (Subulus Salam, 4/126)

Bahkan Imam Al-Auza’i rohimahulloh berpendapat bahwa ghibah itu (bahasa jawanya : ngrasani orang) bisa membatalkan puasa. Ibnu Hazm rohimahulloh menganggap dalam perbuatan ghibah itu terkumpul padanya semua bentuk kemaksiatan. Beliau juga berpendapat bahwa semua bentuk kemaksiatan itu bisa membatalkan puasa. Kedua imam tersebut berhujjah/berdalil dengan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu yang tersebut di atas. Juga berdalil dengan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu yang lainnya, bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berbsabda :

رب صائم ليس له من صيامه إلجوع , ورب قائم ليس له من قيامه إلا السهر

“Betapa banyaknya orang yang berpuasa, dia tidak mendapatkan apapun (balasan) dari puasanya kecuali lapar saja. Dan betapa banyaknya orang yang bangun (di waktu malam), dia tidak mendapatkan apapun (balasan) dari bangunnya tersebut kecuali begadang saja.” (HR Imam An-Nasa’i dalam As-Sunanul Kubro (2/239) dan Imam Ahmad dalam Al-Musnad (2/373), sanadnya shohih)

Adapun mayoritas (kebanyakan) para ulama lainnya berpendapat bahwa semua bentuk perbuatan dosa tetap dianggap sebagai suatu kemaksiatan (kedurhakaan terhadap Allloh Ta’ala), tetapi tidak sampai membatalkan puasa.

Adapun pendalilan mereka (pendapat pertama yang mengatakan batalnya puasa bagi orang yang melakukan dosa atau maksiat) dengan hadits-hadits tersebut di atas, dijawab oleh Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh sebagai berikut :

“Para sahabat kami (yakni para ulama madzhab Syafi’iyyah, edt.) menjawab hadits-hadits tersebut dengan mengatakan : “Bahwa yang dimaksud dengan hadits-hadits tersebut adalah masalah kesempurnaan puasa dan keutamaan yang dituntut (bagi orang yang berpuasa), sesungguhnya hal itu hanyalah bisa terjadi dengan penjagaan dirinya dari perbuatan yang sia-sia, perkataan yang rendah (dan sebagainya), bukan menunjukkan bahwa puasa itu bisa batal dengan sebab perbuatan tersebut.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/356)

Disamping itu juga bisa dijawab : Bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam masih menetapkan adanya puasa baginya, hanya saja dinafikan (ditiadakan) pahala baginya, sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam : (“tidak ada puasa baginya”). Demikian pula dalam hadits Qudsi disebutkan firman Alloh Ta’ala : (“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kamu berbuat kesalahan di malam dan di siang hari, sedangkan Aku akan mengampuni dosa-dosa itu semuanya…”) (HR Imam Muslim no. 2577, dari hadits Abu Dzar rodhiyallohu ‘anhu).

Maka atas dasar inilah kita tahu, bahwa seseorang itu tidak ada yang selamat dari berbuat dosa atau kesalahan, tetapi Alloh Ta’ala adalah Dzat Yang Maha Mengampuni semua dosa dan kesalahan.

FIQH PUASA ROMADHON

ADAB-ADAB BERPUASA (4) :
MEMPERBANYAK AMAL SHOLIH DAN BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM MENUNAIKAN BERBAGAI JENIS IBADAH


Image result for ke masjid
Diantara adab lainnya yang juga harus selalu diperhatikan dan dijaga oleh orang yang berpuasa adalah memperbanyak amal sholih dan bersungguh-sungguh dalam menunaikan berbagai jenis ibadah.

Ya, hal itu karena semua amal yang kita lakukan di bulan Romadhon akan dilipatgandakan pahalanya oleh Alloh hingga berlipat-lipat, lebih-lebih amalan yang berupa puasa ini, demikian pula amal-amal orang yang berpuasa, Alloh Ta’ala mengistimewakan mereka dengan memberikan balasan khusus dari sisi-Nya, beda dengan amal-amal ibadah yang lainnya.

Dalam sebuah hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, bahwa Alloh Azza wa Jalla berfirman :

كل عمل ابن أدم له إلا الصيام فإنه لي و أنا أجزي به

“Setiap amal anak Adam (yakni manusia) adalah baginya, kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan balasan (secara khusus) kepadanya…….” (HR Imam Al-Bukhori no. 1904 dan Muslim no. 1151) 

Dalam riwayat lainnya, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, Alloh Ta’ala berfirman :

“Dia meninggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya karena Aku. Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan balasan (secara khusus) kepadanya, satu kebaikan itu akan dilipatgandakan (balasannya) sepuluh kali lipat yang semisalnya.”

Dalam riwayat Imam Muslim lainnya dengan lafadz :

“Semua amal-amal anak Adam (manusia) akan dilipatgandakan, satu kebaikan akan dilipatgandakan (balasannya) sepuluh kali lipat yang semisalnya, sampai mencapai tujuh ratus lipat. Kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya…”

Adapun makna hadits : (“Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan balasan (secara khusus) kepadanya”), dijelaskan oleh Abu Ubaid rohimahulloh (salah satu ulama ahli bahasa Arab) :

“Sesungguhnya Alloh hanyalah mengkhususkan amalan puasa, bahwa puasa itu adalah untuk-Nya, dan bahwa Dia yang akan memberikan balasan secara khusus kepadanya, meskipun amal-amal kebaikan lainnya semuanya itu juga untuk-Nya dan Dia pula yang akan memberikan balasannya, (dikhususkan hal itu hanyalah) karena puasa itu adalah (suatu ibadah) yang tidak ditampakkan oleh pelakunya (orang yang berpuasa tersebut), baik dengan lisannya/ucapannya maupun perbuatannya. Maka para malaikat-lah yang mencatat amalannya tersebut. Sesungguhnya (puasa) itu hanyalah niat yang ada di dalam hati, dan menahan diri dari gerakan makan dan minum.” (Nudhrotun Na’iim, 7/2645)

Berdasarkan itulah, maka selayaknya kita bersemangat untuk melakukan banyak amal sholih, apakah itu berupa shodaqoh kepada orang-orang miskin yang membutuhkan, melakukan sholat-sholat sunnah, berdzikir dan berdoa, bersholawat untuk Nabi kita shollallohu ‘alaihi wa sallam, membaca Al-Qur’an, menghadiri majelis-majelis ilmu dan sebagainya. Amal-amal tersebut, meskipun dituntut untuk diamalkan kapan saja dan dimana saja, tetapi pada bulan Romadhon seperti ini, lebih-lebih lagi kita sangat dituntut untuk memperbanyaknya.

Lebih khusus lagi, disunnahkan bagi kita untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an dan mentadabburinya (merenungkan dan memikirkan maknanya).

Dalam hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan :

“Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam itu adalah orang yang sangat dermawan (sangat suka memberikan bantuan dan kebaikan kepada orang lain, edt.). Lebih-lebih lagi di bulan Romadhon, beliau lebih dermawan lagi, (khususnya) ketika Malaikat Jibril ‘alaihis salam menjumpai beliau. Malaikat Jibril ‘alaihis salam biasa menjumpai beliau setiap malam (selama Romadhon) untuk mengajarkan Al-Qur’an (tadarus) kepada beliau. Dan sungguh, ketika Malaikat Jibril menjumpai beliau itu, beliau adalah orang yang lebih dermawan (lebih banyak kebaikan dan keutamaannya kepada manusia, edt.) daripada angin yang berhembus.” (HR Imam Al-Bukhori no. 6 dan Muslim no. 2308)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh mengatakan : “Termasuk petunjuk Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam di bulan Romadhon adalah memperbanyak melakukan amal ibadah. Jibril ‘alaihis salam mengajarkan Al-Qur’an (kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam) di bulan Romadhon. Adalah Nabi shollallohu ‘alaihis salam, tatkala berjumpa dengan malaikat Jibril, sangat dermawan dalam  melakukan kebaikan melebihi angin yang berhembus. Asalnya memang Nabi adalah manusia yang paling dermawan, kemudian beliau lebih dermawan lagi di bulan Romadhon. Beliau memperbanyak melakukan shodaqoh dan kebaikan-kebaikan, membaca Al-Qur’an, sholat, dzikir, i’tikaf. Beliau mengkhususkan untuk melakukan ibadah di bulan ini tidak sebagaimana pada bulan-bulan yang selainnya.” (Zaadul Ma’aad, 2/32)

FIQH PUASA ROMADHON

ADAB-ADAB BERPUASA (3) : MENYEGERAKAN BERBUKA PUASA

Image result for BUKA PUASA ES DEGAN

Diantara adab lainnya yang juga harus selalu diperhatikan dan dijaga oleh orang yang berpuasa adalah menyegerakan berbuka puasa. Artinya, apabila benar-benar telah tiba waktu untuk berbuka, maka orang yang berpuasa itu hendaknya bersegera berbuka dan tidak menunda-nundanya.

Hal itu karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

“Manusia itu akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Imam Al-Bukhori no. 1957 dan Muslim no. 1098, dari hadits Sahl bin Sa’ad rodhiyallohu ‘anhu)

Dalam hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا يزال الدين ظاهرا ما عجل الناس الفطر للأن اليهود والنصارى يؤخرون

“Agama ini akan senantiasa berada dalam keadaan nampak (menang dan ditolong oleh Alloh) selama manusia menyegerakan berbuka puasa, karena sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashoro mereka mengakhirkan (berbuka).”  (HR Imam Abu Dawud no. 2353, dishohihkan oleh Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rohimahulloh dalam Al-Jami’ush Shohih, 2/420)

Hadits tersebut menunjukkan, agama Islam ini akan senantiasa ditolong dan dimenangkan oleh Alloh Ta’ala atas agama-agama lain, selama umat Islam itu sendiri mau menetapi kebaikan (berada dalam kebaikan secara terus menerus), diantaranya adalah dengan “bersegera” dalam berbuka puasa. Untuk bisa “menyegerakan” berbuka seperti itu, tentunya kita harus tahu waktunya, yakni kapan kita dibolehkan segera berbuka puasa.


LALU KAPAN WAKTUNYA ?

Dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh : “Para ulama telah sepakat, bahwa tempatnya/waktunya yang demikian itu adalah apabila matahari benar-benar telah tenggelam, baik karena berdasarkan penglihatan sendiri atau karena berita dari dua orang yang adil, demikian pula berita yang datang meskipun dari satu orang yang adil menurut pendapat yang paling rojih (kuat).” (Fathul Bari, no. hadits 1957)

Al-Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh juga berkata : “Menyegerakan berbuka puasa itu, sesungguhnya bisa terwujud setelah “meyakini” tenggelamnya matahari. Tidak boleh bagi seseorang untuk berbuka dalam keadaan syak (ragu-ragu), apakah matahari telah tenggelam ataukah belum ? Sesungguhnya kewajiban itu, apabila masih tetap berjalan, tidaklah keluar dari hukumnya tersebut kecuali tetap berlakunya hukum tersebut, Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya) : (“Kemudian sempurnakan puasa itu sampai malam…”) (QS Al-Baqoroh : 187).

Dan awal malam itu adalah dengan tenggelamnya matahari di ufuk seluruhnya (seluruh bundarannya) berdasarkan pandangan mata orang-orang yang melihatnya. Barangsiapa ragu-ragu, wajib baginya tetap terus berpuasa, sampai dia tidak ragu-ragu lagi terhadap tenggelamnya matahari tersebut.” (At-Tamhid, 7/181)


APA HUKUMNYA BERBUKA PUASA SEBELUM MATAHARI TENGGELAM ?

Orang yang berbuka puasa dengan sengaja sebelum matahari tenggelam, atau orang yang memang sengaja tidak berpuasa, maka dia dianggap/dinilai telah melakukan dosa yang besar.

Disebutkan dalam hadits Abu Umamah rodhiyallohu ‘anhu dalam hadits yang panjang, di dalamnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“……..kemudian aku pun pergi/berlalu, tiba-tiba aku melihat suatu kaum yang digantung kaki-kaki mereka (di dalam nereka, edt.), sedangkan dari mulut-mulut mereka mengalirkan darah. Maka aku pun bertanya (kepada dua orang Malaikat yang membawaku, edt.) : “Siapakah mereka ini ?” Dia (malaikat itu) menjawab : “Mereka itu adalah orang-orang yang berbuka sebelum dihalalkan bagi mereka berbuka puasa (sebelum tiba waktunya, edt.).” (HR Al-Hakim (1/430) dan (2/209), dishohihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rohimahulloh dalam Al-Jami’us Shohih, 2/421-422)


BOLEHKAH BERBUKA PUASA BILA MENURUT SANGKAAN KITA MATAHARI TELAH TENGGELAM ?

Dalam masalah ini, mayoritas (kebanyakan) ulama membolehkan kita berbuka puasa ketika tidak ada kemampuan bagi kita untuk meyakini/memastikan apakah matahari telah tenggelam ataukah belum, misalnya karena adanya mendung, sehingga dikira sudah gelap.

Dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadits Asma’ bintu Abi Bakar rodhiyallohu ‘anha, dia berkata : “Kami pernah berbuka pada jaman Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari yang mendung, kemudian (setelah hilang mendungnya/gelapnya) ternyata matahari muncul (masih ada dan belum tenggelam, edt.).” (HR Imam Al-Bukhori no. 1959)

Dalam riwayat lainnya juga disebutkan bahwa hal itu juga pernah terjadi di masa kekholifahan Amirul Mu’minin Umar bin Al-Khoththob rodhiyallohu ‘anhu (HR Ibnu Abi Syaibah (3/23 dst), Al-Baihaqi (4/217) dan yang selain keduanya, sanad-sanadnya shohih). Lihat juga permasalahan ini dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (6/306), karya Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh.