BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR TAKBIR DALAM IDUL FITHRI &
IDUL ADHA
Apa hukumnya
“takbir” (yakni “takbiran”dalam istilah yang dikenal di negeri kita, edt.)
dalam Idul Fithri dan Idul Adha itu ?
Para ulama telah sepakat, bahwa
takbir di Hari Raya Idul Fithri dan Idul Adha itu disyari’atkan. Hanya saja,
salah satu riwayat dari Abu Hanifah dan An-Nakho’i berpendapat : “Tidak
disyari’atkan takbir pada Idul Fithri.” Adapun Dawud Ad-Dhohiri berlebih-lebihan
dalam masalah ini, sampai mengatakan : “Wajibnya takbir dalam Idul Fithri.”
Dan yang benar adalah bahwa takbir
itu disyari’atkan untuk dua hari raya tersebut. Dalil yang menunjukkan hal itu,
adalah hadits Ummu Athiyyah rodhiyallohu ‘anha, yang berkata :
أمرنا أن نخرج العوائق والحيض في العيدين : يشهدن الخير ودعوة
المسلمين، ويعتزل الحيض المصلى [ وفي رواية لها زيادة : يكبرن مع الناس ]
“Kami diperintah (oleh Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam) untuk mengeluarkan (yakni menyuruh keluar) para
wanita pingitan, dan para wanita yang haid di dua hari raya, agar mereka bisa
menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Dan untuk wanita yang haid, agar
menjauhi tempat sholat (yakni dia berada di tempat yang paling belakang,
edt.).” Dalam riwayat lainnya, juga masih dalam As-Shohihain ada tambahan :
“agar para wanita itu juga ikut bertakbir bersama manusia/orang-orang
yang lainnya.” (HR Imam
Al-Bukhori no. 324 dan Imam Muslim no. 890)
Dan tentang takbir di hari raya ini
pula, ditegaskan oleh Alloh Ta’ala dalam firman-Nya :
وَلِتُكۡمِلُواْ
ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ
تَشۡكُرُونَ ١٨٥
“Dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (yakni menyempurnakan bulan Romadhon
tersebut, edt.) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (yakni bertakbir) atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS
Al-Baqoroh : 185)
Alloh
Ta’ala juga berfirman :
۞وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡدُودَٰتٖۚ ٢٠٣
“Dan
berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang ditentukan…..” (QS
Al-Baqoroh : 203).
Ayat ini
adalah perintah Alloh untuk berdzikir (diantaranya dengan bertakbir), yakni
mulai pagi hari tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arofah) dan berakhir hingga akhir
hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah)
Demikianlah.
Kesimpulannya, bertakbir (takbiran) adalah perkara yang disyari’atkan untuk
dikumandangkan/dibaca pada dua hari raya, yakni Idul Fithri dan Idul Adha.
Kapankah
waktu dimulainya mengumandangkan takbir tersebut, baik untuk Hari raya Idul
Fithri maupun Idul Adha ? Dan kapan pula waktu terakhirnya ?
UNTUK TAKBIR IDUL FITHRI :
Para ulama
berbeda pendapat tentang kapan waktu memulai bertakbir untuk hari raya Idul
Fithri. Diantaranya sebagai berikut :
Pertama : Imam
As-Syafi’i dan para sahabatnya (yakni para ulama madzhab Syafi’iyyah), demikian
pula para ulama Hanabilah, mereka berpendapat : “Dimulai takbir itu adalah
ketika telah nampak “hilal” Syawal (yakni terbitnya/munculnya bulan sabit
tanggal 1 Syawal), dan tenggelamnya matahari di akhir Romadhon.”
Ini juga
adalah pendapat dari Sa’id bin Al-Musayyab, Urwah bin Az-Zubair, Abu Salamah,
Zaid bin Aslam, dan pendapat yang dipilih juga oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah rohimahulloh.
Kedua :
Sebagian ulama berpendapat : “Takbir itu dimulai ketika seseorang keluar dari
rumahnya di pagi hari menuju ke tanah lapang untuk menunaikan sholat ied.”
Ini adalah
pendapatnya Imam Malik dan Al-Auza’i rohimahulloh. Pendapat ini dianggap
sebagai pendapatnya Jumhur ulama, tetapi ini tidak benar.
Dari dua pendapat tersebut di atas,
mana yang shohih ?
Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali
bin Hizam hafidzhohulloh menegaskan : “Yang insya Alloh shohih (benar) adalah
pendapat yang pertama. Hal itu karena Alloh Ta’ala menyebutkan tentang “takbir”
setelah selesainya (sempurnanya) puasa Romadhon (sebagaimana di akhir surat
Al-Baqoroh ayat 185 yang telah disebutkan di atas). Yang demikian itu (yakni
disyari’atkannya untuk memulai takbir) itu adalah dengan tenggelamnya matahari
di akhir Romadhon. Wallohu a’lamu bis showab. (lihat : Fathul ‘Allam,
2/192)
Hal ini juga sebagaimana yang
dirojihkan oleh guru kami, Syaikh Abu Abdirrohman Yahya bin Ali Al-Hajury
hafidzhohulloh, sebagaimana beliau sampaikan dalam pelajaran yang pernah kami
dengar langsung dari beliau, wallohu a’lam bis showab.
Selanjutnya, tentang waktu akhir
bertakbir untuk Idul Fithri, kebanyakan ulama berpendapat : “Berakhirnya adalah
dengan ditunaikannya sholat Ied.” Dan dalam masalah ini, tidak ada khilaf
(perbedaan pendapat) di antara para ulama, walhamdulillah.
(lihat pembahasan seputar masalah ini
dalam : Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (5/41), Al-Ausath
(4/250), Al-Mughni (3/255) dan Majmu’ Al-Fatawa (24/221)
karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dll)
