DENGAN APAKAH KITA MENENTUKAN AWAL PUASA
ROMADHON & BERHARI RAYA ?
Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh.....
Alhamdulillah, sebentar lagi kita akan
memasuki bulan Romadhon. Tentunya kita semua tahu, bahwa di bulan yang mulia
ini, Alloh Ta’ala mewajibkan pada kita untuk melaksanakan ibadah yang mulia
juga, yaitu Puasa Romadhon.
Berikut ini adalah sebagian pembahasan
tentang hal-hal yang perlu kita ketahui, khususnya tentang apa dasar utama
disyari’atkannya puasa Romadhon tersebut. Atau dengan kata lain, perkara apa
yang menentukan bagi kita untuk memasuki ibadah puasa Romadhon tersebut. Semoga
pembahasan ringkas ini bermanfaat bagi kami dan anda sekalian, barokallohu
fiikum.
MASALAH (1) : “KAPANKAH DIWAJIBKAN BAGI KITA SEMUA
UNTUK MELAKSANAKAN PUASA ROMADHON ? APA DASAR PENENTUANNYA ?
Saudaraku, ketahuilah .....
Wajib atas kita melaksanakan ibadah Puasa
Romadhon berdasarkan Ru’yatul Hilal (yakni melihat terbitnya hilal/bulan
sabit tanggal 1 Romadhon), atau dengan Ikmal (menyempurnakan) hitungan
bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar
rodhiyallohu ‘anhu dalam As-Shohihain, bahwa nabi shollallohu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
إذا رأيتموه
فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فاقدروا له
“Apabila kamu telah melihatnya (yakni hilal
Romadhon) maka berpuasalah, dan apabila kamu telah melihatnya (hilal Syawal)
maka berbukalah/berharirayalah. Jika tertutup mendung atas kalian, maka
kira-kirakanlah.”
Dalam riwayat Imam Muslim dengan lafadz :
ففاقدروا له
ثلاثين
“Maka
kira-kirakanlah/takdirkanlah 30 hari.” (HR Imam Al-Bukhori no. 1900
dan Imam Muslim no. 1080)
Kemudian seperti hadits itu pula diriwayatkan
oleh Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu (HR Imam Al-Bukhori no. 1909
dan Imam Muslim no. 1081), dengan lafadz : “Sempurnakanlah
hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka penentuan
masuknya bulan Romadhon dan kewajiban berpuasa di dalamnya adalah dengan dua
cara, yakni dengan Ru’yatul Hilal atau dengan cara Ikmal, wallohu a’lam.
MASALAH (2) : “BOLEHKAH MENENTUKAN MASUKNYA BULAN
ROMADHON DENGAN BERDASARKAN PADA METHODE ATAU CARA HISAB (MENGHITUNG &
MEMPERKIRAKAN TERBITNYA HILAL, BERDASARKAN PEREDARAN BULAN DAN BENDA-BENDA
LANGIT LAINNYA), DENGAN MENINGGALKAN METHODE RU’YATUL HILAL YANG TELAH
DIAJARKAN OLEH ROSULULOH ?
Jawabannya, ....telah disebutkan pada
hadits-hadits yang terdahulu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam
mengaitkan perintah untuk berpuasa adalah dengan berdasarkan Ru’yah. Oleh
karena itu batallah (tidak sah/tidak benar) menentukan puasa Romadhon dengan
menggunakan metode ahli hisab (ahli perhitungan bintang/benda-benda langit).
Tentang perkara ini, telah dijelaskan oleh
para ulama, diantaranya adalah sebagai berikut :
AL-IMAM IBNU DAQIQIL ‘IED rohimahulloh berkata : “Yang aku katakan adalah,
sesungguhnya ilmu hisab tidak boleh dijadikan sandaran dalam menetapkan puasa,
berdasarkan keterikatan bulan terhadap matahari menurut pandangan ahli-ahli
perbintangan. Karena sesungguhnya mereka mendahulukan hisab (perhitungan) bulan
daripada ru’yatul hilal, sehari atau dua hari. Ini berarti mereka membuat perkara
baru dalam syari’at, yang tidak diijinkan oleh Alloh…” (Syarh Al-Umdah
(2/206), karya beliau rohimahulloh)
AL-IMAM IBNU BATTHOL rohimahulloh berkata :
“Dalam hadits ini terdapat bantahan/penolakan terhadap pandangan Ahli Ilmu Nujum (ilmu perbintangan atau ilmu
hisab), dan sesungguhnya hanyalah yang mengalihkan (menolak) hal itu adalah
ru’yatul hilal, dan sungguh kita dilarang dari takalluf
(memberat-beratkan diri, khususnya dengan ilmu perbintangan, edt.).” (Subulus
Salam (4/110), karya As-Shon’ani rohimahulloh)
AL-IMAM IBNU BAZIZAH rohimahulloh berkata :
“(Hisab itu) adalah madzhab yang bathil, sungguh syari’at ini telah melarang
dari menceburkan diri (masuk) dalam ilmu nujum, karena (hisab) itu hanyalah
mengira-ngira/menduga-menduga dan perkiraan-perkiraan saja, tidak ada kepastian
padanya.” (Subulus Salam, 4/110)
AL-IMAM ASH-SHON’ANI rohimahulloh setelah
menukilkan perkataan para ulama tersebut di atas dalam kitabnya Subulus
Salam(4/110), beliau kemudian menegaskan : “Jawaban yang
gamblang/jelas atas mereka (orang-orang ahli hisab) adalah sebuah hadits yang
dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma,
bahwasannya Nabi shollallohu ‘alihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya kita ini adalah ummat yang
ummi, kita tidak membaca dan tidak menulis. Bulan itu adalah begini (yakni
beliau menampakkan sepuluh jari jemari tangannya semuanya, edt.) , begini
(menampakkan sepuluh jari tangannya) dan begini (yang ketiga ini beliau juga
menampakkan sepuluh jari tangannya, hanya saja beliau melipatkan jari
telunjuknya,yang menunjukkan angka sembilan, sehingga bulan itu jumlahnya 29
hari, edt.) Lalu beliau juga bersabda : “Bulan itu begini, begini dan begini
(beliau menampakkan sepuluh jarinya tiga kali, yang menunjukkan angka 30,
artinya terkadang bulan itu 30 hari,edt.)”. (HR
Imam Al-Bukhori no. 1913, juga Imam Muslim no.
1080)
AS-SYAIKH AL-‘ALLAMAH SHIDDIQ HASAN KHON
rohimahulloh berkata : “Menetapkan hari-hari dan bulan-bulan berdasarkan hisab
(perhitungan) terhadap peredaran bulan adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan
umat.” (Ar-Roudhotun Nadhiyyah, 1/224)
LAJNAH AD-DAIMAH (lembaga tetap untuk urusan
fatwa kerajaan Saudi Arabia, yang saat itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin
Baaz rohimahulloh) pernah ditanya tentang permasalahan ini (yakni menentukan
puasa atau berhari raya berdasarkan hisab semata), maka mereka menjawab sebagai
berikut : “Penetapan bulan-bulan qomariyyah dengan kembali kepada ilmu
nujum/ilmu hisab, terutama dalam menentukan awal berbagai peribadatan (seperti
berpuasa atau berhari raya) atau keluar darinya dengan tanpa menggunakan ru’yah
(yakni ru’yatul hilal), ini termasuk bid’ah yang tidak ada kebaikan di dalamnya
dan tidak ada sandarannya dari syari’at agama ini.” (Fatawa Lajnah
Ad-Daimah, no. 386)
Demikianlah pandangan beberapa ulama tentang
masalah penggunaan hisab untuk menentukan amalan suatu ibadah, semuanya
menegaskan bahwa hal itu adalah bid’ah. Tetapi telah diriwayatkan, bahwa
sebagian ulama ada yang berpendapat bolehnya menggunakan hisab untuk menentukan
awal atau akhir Romadhon, seperti pendapatnya Muthorrif bin Abdillah
rohimahulloh dari kalangan tabi’in, dan juga Ibnu Qutaibah rohimahulloh. Namun
tentang masalah ini Al-Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh mengatakan : “Tidaklah
shohih (riwayat tersebut) dari Muthorrif rohimahulloh. Adapun Ibnu Qutaibah,
maka dia termasuk orang yang tidak perlu ditoleh/dipedulikan (pendapatnya)
seperti dalam permasalahan ini.”(At-Tamhid, 7/156).
(Maroji’ : Fathul Bari Syarh
Shohih Al-Bukhori (no. 1911), Subulus Salam Syarh Bulughil Barom
(4/110),Majmu’ Al-Fatawa (25/132-133) dan At-Tamhid
(7/156), Fathul ‘Allam fii Dirisah Ahaadits Bulughil Marom
(2/557-558) dan Ithaaful Anam bi Ahkaami wa Masaaili As-Shiyaam
(hal. 16-17), keduanya karya guru kami Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam
hafidzhohulloh)
BEBERAPA MASALAH TENTANG RU’YATUL HILAL
MASALAH (1) : “Apabila hilal telah tampak di suatu
negeri, apakah wajib bagi negeri-negeri lain mengikuti hasil ru’yatul hilal di
negeri yang telah melihat hilal tersebut ?”
Dalam masalah ini, para ulama ikhtilaf
(berselisih atau berbeda pendapat) dengan perselisihan yang sangat banyak,
hingga terbagi menjadi hampir delapan pendapat, seperti yang disebutkan oleh
Syaikh Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khon rohimahulloh dalam kitabnya
Ar-Roudhotun Nadhiyyah (1/224).
AL-IMAM AS-SYAUKANI rohimahulloh telah
menyusun sebuah risalah (kitab) tentang permasalahan ini, yang beliau beri nama
(“Ithlaa’u Arbaabil Kamaali ‘alaa Maa Fii Risaalati Al-Jalaali fil
Hilaali min Al-Ikhtilaali”).
Dari delapan pendapat tersebut di atas, yang
paling kuat ada tiga pendapat yang utama sebagai berikut :
PENDAPAT PERTAMA : Wajib bagi negeri-negeri lainnya untuk
berpuasa karena mengikutihasil ru’yatul hilal negeri yang telah melihatnya. Ini
adalah pendapatnya Imam Malik, As-Syafi’i, Imam Ahmad, Al-Laits, dan yang
selain mereka. Dan ini pula yang dirojihkan oleh para ulama muhaqqiqin (para
pentahqiq/peneliti), seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam
kitabnya Majmu’ Al-Fatawa, Imam As-Syaukani, Shiddiq Hasan Khon, Syaikh
Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baaz rohmatullohi ‘alaihim ajma’in.
Mereka berdalil dengan sabda Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam :“Berpuasalah kamu karena melihat hilal (Romadhon), dan
berbukalah/berhari-rayalah kamu karena melihat hilal (Syawal).” (HR Imam
Al-Bukhori dan Muslim)
AL-IMAM AS-SYAUKANI rohimahulloh berkata :
“Ini (yakni perintah berpuasa dalam hadits ini) sasarannya tidaklah khusus
untuk negeri tertentu secara sendirian, bahkan khithob (sasaran
pembicaraannya) adalah untuk seluruh kaum muslimin dimana saja. Pendalilan
dengan hadits ini untuk menunjukkan keharusan bagi negeri-negeri lain untuk
mengikuti ru’yatul hilal suatu negeri tertentu (yang telah melihatnya), hal itu
lebih kuat daripada pendalilan (kelompok/golongan) yang menganggap tidak adanya
keharusan (untuk mengikuti ru’yatul hilal negeri yang telah melihatnya, edt.).
Karena sesungguhnya, bila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka
(berarti) kaum muslimin yang lainnya telah melihatnya (karena mereka satu nama,
yakni kaum muslimin seperti sasaran pembicaraan dalam hadits tadi, edt.), maka
mengharuskan bagi mereka apa-apa yang mengharuskan bagi mereka yang telah
melihatnya (yakni kewajiban berpuasa karena telah melihat hilal, edt.).” (Nailul
Author, 4/194)
PENDAPAT KEDUA : Wajib bagi negeri-negeri yang satu matla’
(tempat terbitnya hilal) dengan negeri yang telah melihat hilal untuk berpuasa,
tetapi tidak wajib bagi negeri yang jauh darinya (yang berbeda matla’) untuk mengikuti
hasil ru’yatul hilal negeri yang telah melihatnya. (Atau dengan kata lain,
setiap negeri mempunyai ru’yah sendiri-sendiri, tidak harus mengikuti ru’yah
negeri lainnya, kecuali yang berdekatan dengannya).
Ini adalah pendapat para ulama Syafi’iyyah,
dan salah satu pendapat dari pendapatnya Imam Ahmad.Dan pendapat ini juga yang
dipilih oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid dan juga Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyaarot. Pendapat ini
dirojihkan/dikuatkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I, Syaikh Ibnu
Utsaimin rohimahumulloh ajma’in, dan guru kami Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri
hafidzhohulloh ta’ala (dalam salah satu dars/pelajaran yang pernah kami
mendengar dari beliau).
Dalil mereka, diantaranya adalah firman Alloh
ta’ala :“Siapa saja diantara kalian yang menyaksikan (bulan itu), maka
berpuasalah…!” (QS Al-Baqoroh : 185) Mereka mengatakan : “Orang-orang yang
tidak berada dalam satumatla’ (yakni tidak berada di daerah yang sama atau
berdekatan sehingga memungkinkan untuk sama-sama bisa melihat hilal, edt.)
tidaklah dikatakan bahwa mereka itu menyaksikan (hilal), baik secara hakekat
maupun secara hukum. Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala mewajibkan puasa itu
bagi (hanya) orang yang telah menyaksikannya !”
Dalil lainnya adalah sabda Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam :“Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Romadhon) dan
berbukalah/berhari-rayalah kalian karena melihat hilal (syawal).” Dalam
hadits ini, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam mengaitkan perintah puasa
itu berdasarkan ru’yah (melihat).Orang yang berada dalam matla’ yang berbeda
(sehingga tidak bisa sama-sama melihatnya), tidaklah dikatakan bahwa dia telah
melihat (hilal), baik secara hakekatnya maupun secara hukum.
Dalil yang paling kuat dari pendapat golongan
ini adalah hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma :
“Bahwasannya dia bertanya kepada Kuraib
(maula Ibnu Abbas, yakni mantan budaknya Ibnu Abbas yang telah dimerdekakan
oleh beliau) : “Kapankah kamu melihat hilal (ketika berada di negeri Syam) ?”
Kuraib menjawab : “Kami melihatnya pada malam Jum’at (sehingga berpuasa pada
Jum’at pagi harinya).” Ibnu Abbas berkata : “Akan tetapi kami (di Madinah)
melihatnya pada malam Sabtu (sehingga mulai berpuasa pada Sabtu pagi harinya).
Maka kami terus berpuasa sampai kami melihat hilal (Syawal), atau (kalau tidak
terlihat) kami sempurnakan hitungan bulan (Romadhon, menjadi 30 hari).”
Kuraib berkata : ”Tidak cukupkah bagimu untuk berpuasa berdasarkan
ru’yahnya Mu’awiyyah (saat itu sebagai wali/gubernur negeri Syam).” Ibnu Abbas
menjawab : “Tidak, demikianlah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintah kami.” (HR Imam Muslim, no. 1087)
PENDAPAT KETIGA : Tidak ada keharusan bagi suatu negeri
untuk mengikuti ru’yatul hilal negeri lainnya, kecuali apabila hal itu ditetapkan
oleh Imam Al-A’dhom (yakni kholifah/pemimpin umat Islam, yang memimpin
kaum muslimin di seluruh dunia). Sehingga apabila Imam Al-A’dhom tadi
memerintahkan seluruh kaum muslimin berpuasa/berhari raya, wajib bagi mereka
semuanya di manapun di seluruh dunia ini untuk mengikuti perintahnya, karena
semua negara di seluruh dunia berkewajiban mentaatinya, sehingga seperti satu
negara saja, mengingat bahwa hukumnya (peraturan Imam Al-A’dhom tadi) berlaku
untuk seluruh negeri di dunia.
Hal tersebut di atas adalah pendapatnya Ibnu
Al-Majisyun (salah satu ulama madzhab Malikiyyah). As-Syaikh Muhammad bin
Sholih Al-Utsaimin rohimahulloh berkata : “Pada hari ini, pendapat tersebut di
atas banyak diamalkan oleh manusia. Dan pendapat ini ditinjau dari sisi
persatuan (kaum Muslimin) adalah pendapat yang kuat.”
Dari ketiga pendapat tersebut di atas,
manakah yang rojih/kuat ? Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam
hafidzhohulloh berkata : “Dua pendapat yang pertama, adalah pendapat yang kuat.
Hanya saja, yang nampak paling kuat – wallohu a’lam – adalah pendapat yang
pertama, berdasarkan keumuman
dalil-dalil yang mereka jadikan hujjah/argumentasi pendapat mereka. Karena
syari’at ini hukumnya (berlaku secara) umum.Seandainya tidak demikian, niscaya
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.” (Ithaaful Anaam
(hal. 20) dan Fathul ‘Allam, 2/560)
Beberapa Bantahan Untuk Pendapat Kedua :
Pertama : Sesungguhnya perbedaan Matla’ (tempat
terbitnya hilal) adalah perkara yang tidak bisa ditentukan/ditetapkan secara
pasti batasan-batasannya. Lalu apa dhobitnya (ketentuan pastinya) yang bisa
membedakan antara setiap matla’ dengan yang lainnya ? (maksudnya, bila
dikatakan suatu negeri berbeda matla’-nya dengan negeri yang lainnya, lalu apa
ketentuan pasti yang bisa membedakan bahwa negeri ini berbeda matla’nya dengan
negeri itu. Misalnya, apakah karena perbedaan iklim/cuaca, perbedaan letak
benua, tinggi rendahnya dan sebagainya. Masalah ini, tidak ada ketentuannya
secara pasti dari syari’at ini, wallohu a’lam, edt.)
Kedua : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
rohimahulloh dalam kitab beliau Tamamul Minnah berkata : “Matla’
itu adalah perkara yang nisbi, tidak ada batasan-batasan yang pasti yang
memungkinkan bagi manusia untuk menjelaskannya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh
juga berkata : “Apabila kita anggap bahwa batasannya itu adalah seperti jarak
qoshor atau iklim-iklim tertentu. Maka bila seseorang (ketika melakukan safar
misalnya) dia telah berada di akhir jarak qoshor tersebut atau di perbatasan
negara yang berbeda iklimnya, maka wajib atas dia untuk berpuasa atau berbuka
(berhari-raya idul fitri) atau berqurban (berhari-raya qurban). Padahal jarak
antara dia dan batas akhir tersebut hanyalah satu anak panah saja, dan tidaklah
dia bisa melakukan apapun dalam keadaan seperti itu. Sungguh, ini bukanlah dari
agamanya kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25/103)
Ketiga : Maksud dari ayat-ayat dan hadits yang
dijadikan dalil oleh pendapat kedua itu (sebenarnya) adalah ilmu (mengetahui)
tentang telah nampaknya hilal bulan Romadhon (yakni pelaksanaan kewajiban
berpuasa itu adalah bila seseorang telah mengetahui terbitnya hilal bulan
Romadhon, darimanapun beritanya itu datang, edt.). Yang demikian itu bisa
dihasilkan/diperoleh dengan berdasarkan ru’yatul hilal negerin tertentu (yakni
negeri mana saja yang telah melihatnya). Sebagaimana keharusan penduduk suatu
negeri berpuasa karena ru’yah sebagian negeri lainnya, maka demikian pula
mengharuskan bagi semua negeri yang lainnya (di seluruh dunia) untuk berpuasa
berdasarkan ru’yatul hilal negeri tersebut.
Keempat : Pendalilan mereka dengan hadits Ibnu Abbas
rodhiyallohu ‘anhuma tersebut di atas, bisa dijawab sebagai berikut :
a.
Bahwa hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma tidaklah
secara jelas menunjukkan bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
mereka untuk tidak mengamalkan/mengambil ru’yatul hilal dari negeri-negeri yang
lainnya. Bahkan yang dimaukan oleh Ibnu Abbas adalah bahwa beliau memerintahkan
mereka untuk menyempurnakan (hitun bAHgan bulan) 30 hari atau sampai melihat
hilal, sebagaimana diterangkan dalam hadits-hadits yang lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rohimahulloh berkata : “Boleh yang demikian itu, karena Nabi shollallohu
‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk berpuasa karena ru’yatul hilal,
dan juga berbuka/berhari-raya karena ru’yatul hilal. Mereka tidak boleh berbuka
sampai mereka melihat hilal atau menyempurnakan hitungan bulan, sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan yang selainnya, sebagai
penafsir/penjelasnya.Maka Ibnu Abbas berkeyakinan bahwa penduduk suatu negeri
berpuasa sampai mereka melihat hilal (syawal) atau menyempurnakan hitungan bulan.
Dan telah terdahulu (penjelasan) dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwa
yang dimaksud ru’yah sebagian negara ini adalah secara jumlah (secara garis
besarnya saja), karena khithob (sasaran pembicaraannya) adalah untuk mereka
semuanya, dan amalan ini berdasarkan ru’yatul hilal suatu kaum pada selain
negeri mereka.” (Kitab As-Shiyam, 1/174)
Dan sungguh telah menjawab dengan
jawaban seperti itu pula Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied, As-Syaukani dalam Nailul
Author dan Shiddiq Hasan Khon dalam kitabnya Ar-Roudhotun
Nadhiyyah.
b.
Syaikh Al-‘Allamah Al-Albani rohimahulloh berkata :
“Sesungguhnya hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma meriwayatkan tentang orang
yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya. Kemudian sampai berita kepadanya di
tengah-tengah Romadhon tersebut, bahwa mereka (penduduk negeri yang lainnya,
yakni Syam) telah melihat hilal sehari sebelumnya. Maka dalam keadaan seperti
ini dia tetap terus berpuasa bersama dengan penduduk negerinya sampai mereka
menyempurnakan hitungan bulan puasanya (30 hari) atau mereka telah melihat
hilal (syawal).” (Tamamul Minnah, hal 398)
Jawaban seperti tersebut di atas juga
telah disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh sebagaimana
disebutkan dalam kitab beliau Majmu’ Al-Fatawa (25/109)
c.
Persaksian (tentang telah terlihatnya hilal di Syam)
dari Kuraib ini adalah sendirian (yakni dari dirinya sendiri), padahal Nabi
shollallohu telah memerintahkan agar kaum muslimin berbuka/berhari-raya
berdasarkan kesaksian dua orang saksi. Seandainya mereka (yakni Ibnu Abbas dan
penduduk Madinah lainnya) mengamalkan/menerima berita darinya, sungguh
merekaakan berbuka/berhari-raya dengan kesaksian satu orang tersebut. (ini
adalah jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh sebagaimana
dijelaskan dalam kitab beliau Syarh Al-‘Umdah).
Dan telah mengisyaratkan jawaban
seperti ini pula Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh dalam Syarh Shohih Muslim.
d.
Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam
hafidzhohulloh mengatakan : “Jelas sekali bahwa bahwa hadits tersebut (hadits
Ibnu Abbas) tidak ada satu sisipun bagi mereka yang berdalil dengannya, bahwa
matla’nya Syam dan Madinah An-Nabawiyyah itu berbeda, bahkan matla’ mereka itu
satu, wallohu a’lam.” (Ithaaful Anam, hal. 22)
Wallohu a’lamu bis showab !
(Maroji’ : Al-Majmu’ Syarh
Al-Muhadzdzab (6/273-274), Al-Mughni (3/5), Kitab
As-Shiyaam dari Kitab Syarh Al-Umdah (1/170-175), Al-Mufhim
(3/142), Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori (no. 1911), Syarh
Shohih Muslim (7/197), Nailul Author (4/194), Majmu’
Al-Fatawa (25/103), Ar-Roudhotun Nadhiyyah (1/224-225), Tamamul
Minnah (hal. 398), As-Syarhul Mumti’ (6/320-323) dan Taudhihul
Ahkam (3/140) )
MASALAH (2) : “Orang yang melihat hilal secara sendirian
(yang lainnya tidak melihatnya, atau tidak mengakui penglihatan hilal dari
orang tersebut), apakah wajib bagi orang tersebut untuk berpuasa atau berhari
raya meskipun sendirian ?”
Dalam masalah ini ada tiga pendapat para
ulama sebagai berikut :
PERTAMA : Wajib bagi orang tersebut untuk berpuasa
dan berbuka/berhari-raya (ketika benar-benar telah menyaksikan terbitnya hilal
tersebut dengan yakin), hanya saja semuanya dilakukan dengan rahasia (tidak
terang-terangan).
Ini adalah madzhabnya As-Syafi’i, Al-Hasan
bin Hayyi, dan salah satu dari pendapatnya Imam Ahmad. Pendapat ini dirojihkan
oleh Ibnu Hazm rohimahulloh.Berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa
sallam :
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal
Romadhon), dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal).”
Hal ini apabila dia benar-benar telah
meyakini bahwa Romadhon telah masuk atau telah keluar, sehingga dia beramal
dengan berdasarkan hadits tersebut.
KEDUA : Dia wajib berpuasa, tetapi tidak
berbuka/berhari-raya. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, malik,
dan Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits seperti pada pendapat yang
pertama, hanya saja mereka mengatakan : “Tidak boleh berbuka/berhari-raya
(lebih dulu), sebagai sikap hati-hati terhadap bulan Romadhon (yakni kuatir
kalau ternyata Romadhon masih belum selesai).”
KETIGA : Tidak boleh berpuasa atau berhari-raya
sendirian, tetapi hendaknya berpuasa atau berhari-raya bersama manusia yang
banyak.
Ini adalah pendapatnya As-Sya’bi, Al-Hasan
Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Pendapat ini dirojihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Ibnu Baaz
dan Syaikh Al-Albani rohimahumulloh ajma’in.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh
rodhiyallohu ‘anhu secara marfu’, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam
bersabda :“Puasa kalian adalah hari kalian semuanya berpuasa, Fitri kalian
adalah hari kalian semua berbuka/berhari-raya.” (HR Imam At-Tirmidzi
(no. 697), sanadnya Hasan)
Dari ketika pendapat tersebut di atas, mana
yang rojih ? Guru kami Syaikh Muhammad bin Hizam hafidzhohulloh menegaskan :
“Yang rojih – wallohu a’lam – adalah pendapat pertama.
Adapun hadits yang dijadikan dalil pendapat
yang ketiga, dijawab sebagai berikut : “Hadits tersebut dibawa/ditujukan untuk
orang yang tidak mengetahui perbedaan diantara manusia dan tidak
mengetahui/meyakini telah terlihatnya hilal (sehingga dia boleh berpuasa atau
berhari-raya bersama umumnya manusia, edt), sebagaimana hal ini disebutkan oleh
Al-Imam As-Shon’ani rohimahulloh dalam Subulus Salam, wallohu
a’lam.”
(Maroji’ : Majmu’ Al-Fatawa (25/114-118), Al-Mughni
(3/47), At-Tamhid (7/158-159), Subulus Salam (3/217-218),
Al-Muhalla (no. 757), Kitabus Shiyam (1/154) dan Syarhul
Mumti’ (6/328-330) )
Sumber semua pembahasan tersebut di atas,
adalah kitab Fathul ‘Allam fii Dirisah Ahaadits Bulughil Marom
(2/556-561) dan Ithaaful Anam bi Ahkaami wa Masaaili As-Shiyaam
(hal. 16-28), keduanya karya guru kami Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam
hafidzhohulloh)
Akhukum
fillah, Abu Abdirrohman Yoyok WN
Surabaya