FIQH PUASA ROMADHON

DENGAN APAKAH KITA MENENTUKAN AWAL PUASA ROMADHON & BERHARI RAYA ?


Image result for MASJID & BULAN
Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh.....
Alhamdulillah, sebentar lagi kita akan memasuki bulan Romadhon. Tentunya kita semua tahu, bahwa di bulan yang mulia ini, Alloh Ta’ala mewajibkan pada kita untuk melaksanakan ibadah yang mulia juga, yaitu Puasa Romadhon.

Berikut ini adalah sebagian pembahasan tentang hal-hal yang perlu kita ketahui, khususnya tentang apa dasar utama disyari’atkannya puasa Romadhon tersebut. Atau dengan kata lain, perkara apa yang menentukan bagi kita untuk memasuki ibadah puasa Romadhon tersebut. Semoga pembahasan ringkas ini bermanfaat bagi kami dan anda sekalian, barokallohu fiikum.


MASALAH (1) : “KAPANKAH DIWAJIBKAN BAGI KITA SEMUA UNTUK MELAKSANAKAN PUASA ROMADHON ? APA DASAR PENENTUANNYA ?

Saudaraku, ketahuilah .....

Wajib atas kita melaksanakan ibadah Puasa Romadhon berdasarkan Ru’yatul Hilal (yakni melihat terbitnya hilal/bulan sabit tanggal 1 Romadhon), atau dengan Ikmal (menyempurnakan) hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhu dalam As-Shohihain, bahwa nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فاقدروا له

“Apabila kamu telah melihatnya (yakni hilal Romadhon) maka berpuasalah, dan apabila kamu telah melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah/berharirayalah. Jika tertutup mendung atas kalian, maka kira-kirakanlah.”

Dalam riwayat Imam Muslim dengan lafadz :

ففاقدروا له ثلاثين

“Maka kira-kirakanlah/takdirkanlah 30 hari.” (HR Imam Al-Bukhori no. 1900 dan Imam Muslim no. 1080)

Kemudian seperti hadits itu pula diriwayatkan oleh Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu (HR Imam Al-Bukhori no. 1909 dan Imam Muslim no. 1081), dengan lafadz : “Sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka penentuan masuknya bulan Romadhon dan kewajiban berpuasa di dalamnya adalah dengan dua cara, yakni dengan Ru’yatul Hilal atau dengan cara Ikmal, wallohu a’lam.


MASALAH (2) : “BOLEHKAH MENENTUKAN MASUKNYA BULAN ROMADHON DENGAN BERDASARKAN PADA METHODE ATAU CARA HISAB (MENGHITUNG & MEMPERKIRAKAN TERBITNYA HILAL, BERDASARKAN PEREDARAN BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA), DENGAN MENINGGALKAN METHODE RU’YATUL HILAL YANG TELAH DIAJARKAN OLEH ROSULULOH ?

Jawabannya, ....telah disebutkan pada hadits-hadits yang terdahulu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengaitkan perintah untuk berpuasa adalah dengan berdasarkan Ru’yah. Oleh karena itu batallah (tidak sah/tidak benar) menentukan puasa Romadhon dengan menggunakan metode ahli hisab (ahli perhitungan bintang/benda-benda langit).

Tentang perkara ini, telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya adalah sebagai berikut :

AL-IMAM IBNU DAQIQIL ‘IED rohimahulloh  berkata : “Yang aku katakan adalah, sesungguhnya ilmu hisab tidak boleh dijadikan sandaran dalam menetapkan puasa, berdasarkan keterikatan bulan terhadap matahari menurut pandangan ahli-ahli perbintangan. Karena sesungguhnya mereka mendahulukan hisab (perhitungan) bulan daripada ru’yatul hilal, sehari atau dua hari. Ini berarti mereka membuat perkara baru dalam syari’at, yang tidak diijinkan oleh Alloh…” (Syarh Al-Umdah (2/206), karya beliau rohimahulloh)

AL-IMAM IBNU BATTHOL rohimahulloh berkata : “Dalam hadits ini terdapat bantahan/penolakan terhadap pandangan  Ahli Ilmu Nujum (ilmu perbintangan atau ilmu hisab), dan sesungguhnya hanyalah yang mengalihkan (menolak) hal itu adalah ru’yatul hilal, dan sungguh kita dilarang dari takalluf (memberat-beratkan diri, khususnya dengan ilmu perbintangan, edt.).” (Subulus Salam (4/110), karya As-Shon’ani rohimahulloh) 

AL-IMAM IBNU BAZIZAH rohimahulloh berkata : “(Hisab itu) adalah madzhab yang bathil, sungguh syari’at ini telah melarang dari menceburkan diri (masuk) dalam ilmu nujum, karena (hisab) itu hanyalah mengira-ngira/menduga-menduga dan perkiraan-perkiraan saja, tidak ada kepastian padanya.” (Subulus Salam, 4/110)

AL-IMAM ASH-SHON’ANI rohimahulloh setelah menukilkan perkataan para ulama tersebut di atas dalam kitabnya Subulus Salam(4/110), beliau kemudian menegaskan : “Jawaban yang gamblang/jelas atas mereka (orang-orang ahli hisab) adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma, bahwasannya Nabi shollallohu ‘alihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya kita ini adalah ummat yang ummi, kita tidak membaca dan tidak menulis. Bulan itu adalah begini (yakni beliau menampakkan sepuluh jari jemari tangannya semuanya, edt.) , begini (menampakkan sepuluh jari tangannya) dan begini (yang ketiga ini beliau juga menampakkan sepuluh jari tangannya, hanya saja beliau melipatkan jari telunjuknya,yang menunjukkan angka sembilan, sehingga bulan itu jumlahnya 29 hari, edt.) Lalu beliau juga bersabda : “Bulan itu begini, begini dan begini (beliau menampakkan sepuluh jarinya tiga kali, yang menunjukkan angka 30, artinya terkadang bulan itu 30 hari,edt.)”.  (HR Imam Al-Bukhori no. 1913, juga Imam Muslim no. 1080)

AS-SYAIKH AL-‘ALLAMAH SHIDDIQ HASAN KHON rohimahulloh berkata : “Menetapkan hari-hari dan bulan-bulan berdasarkan hisab (perhitungan) terhadap peredaran bulan adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan umat.” (Ar-Roudhotun Nadhiyyah, 1/224)

LAJNAH AD-DAIMAH (lembaga tetap untuk urusan fatwa kerajaan Saudi Arabia, yang saat itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahulloh) pernah ditanya tentang permasalahan ini (yakni menentukan puasa atau berhari raya berdasarkan hisab semata), maka mereka menjawab sebagai berikut : “Penetapan bulan-bulan qomariyyah dengan kembali kepada ilmu nujum/ilmu hisab, terutama dalam menentukan awal berbagai peribadatan (seperti berpuasa atau berhari raya) atau keluar darinya dengan tanpa menggunakan ru’yah (yakni ru’yatul hilal), ini termasuk bid’ah yang tidak ada kebaikan di dalamnya dan tidak ada sandarannya dari syari’at agama ini.” (Fatawa Lajnah Ad-Daimah, no. 386) 

Demikianlah pandangan beberapa ulama tentang masalah penggunaan hisab untuk menentukan amalan suatu ibadah, semuanya menegaskan bahwa hal itu adalah bid’ah. Tetapi telah diriwayatkan, bahwa sebagian ulama ada yang berpendapat bolehnya menggunakan hisab untuk menentukan awal atau akhir Romadhon, seperti pendapatnya Muthorrif bin Abdillah rohimahulloh dari kalangan tabi’in, dan juga Ibnu Qutaibah rohimahulloh. Namun tentang masalah ini Al-Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh mengatakan : “Tidaklah shohih (riwayat tersebut) dari Muthorrif rohimahulloh. Adapun Ibnu Qutaibah, maka dia termasuk orang yang tidak perlu ditoleh/dipedulikan (pendapatnya) seperti dalam permasalahan ini.”(At-Tamhid, 7/156).


(Maroji’ : Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori (no. 1911), Subulus Salam Syarh Bulughil Barom (4/110),Majmu’ Al-Fatawa (25/132-133) dan At-Tamhid (7/156), Fathul ‘Allam fii Dirisah Ahaadits Bulughil Marom (2/557-558) dan Ithaaful Anam bi Ahkaami wa Masaaili As-Shiyaam (hal. 16-17), keduanya karya guru kami Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh)



BEBERAPA MASALAH TENTANG RU’YATUL HILAL

MASALAH (1) : “Apabila hilal telah tampak di suatu negeri, apakah wajib bagi negeri-negeri lain mengikuti hasil ru’yatul hilal di negeri yang telah melihat hilal tersebut ?”

Dalam masalah ini, para ulama ikhtilaf (berselisih atau berbeda pendapat) dengan perselisihan yang sangat banyak, hingga terbagi menjadi hampir delapan pendapat, seperti yang disebutkan oleh Syaikh Al-‘Allamah Shiddiq Hasan Khon rohimahulloh dalam kitabnya Ar-Roudhotun Nadhiyyah (1/224).

AL-IMAM AS-SYAUKANI rohimahulloh telah menyusun sebuah risalah (kitab) tentang permasalahan ini, yang beliau beri nama (“Ithlaa’u Arbaabil Kamaali ‘alaa Maa Fii Risaalati Al-Jalaali fil Hilaali min Al-Ikhtilaali”).

Dari delapan pendapat tersebut di atas, yang paling kuat ada tiga pendapat yang utama sebagai berikut :

PENDAPAT PERTAMA : Wajib bagi negeri-negeri lainnya untuk berpuasa karena mengikutihasil ru’yatul hilal negeri yang telah melihatnya. Ini adalah pendapatnya Imam Malik, As-Syafi’i, Imam Ahmad, Al-Laits, dan yang selain mereka. Dan ini pula yang dirojihkan oleh para ulama muhaqqiqin (para pentahqiq/peneliti), seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana dalam kitabnya Majmu’ Al-Fatawa, Imam As-Syaukani, Shiddiq Hasan Khon, Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baaz rohmatullohi ‘alaihim ajma’in.

Mereka berdalil dengan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :“Berpuasalah kamu karena melihat hilal (Romadhon), dan berbukalah/berhari-rayalah kamu karena melihat hilal (Syawal).” (HR Imam Al-Bukhori dan Muslim)

AL-IMAM AS-SYAUKANI rohimahulloh berkata : “Ini (yakni perintah berpuasa dalam hadits ini) sasarannya tidaklah khusus untuk negeri tertentu secara sendirian, bahkan khithob (sasaran pembicaraannya) adalah untuk seluruh kaum muslimin dimana saja. Pendalilan dengan hadits ini untuk menunjukkan keharusan bagi negeri-negeri lain untuk mengikuti ru’yatul hilal suatu negeri tertentu (yang telah melihatnya), hal itu lebih kuat daripada pendalilan (kelompok/golongan) yang menganggap tidak adanya keharusan (untuk mengikuti ru’yatul hilal negeri yang telah melihatnya, edt.). Karena sesungguhnya, bila penduduk suatu negeri telah melihat hilal, maka (berarti) kaum muslimin yang lainnya telah melihatnya (karena mereka satu nama, yakni kaum muslimin seperti sasaran pembicaraan dalam hadits tadi, edt.), maka mengharuskan bagi mereka apa-apa yang mengharuskan bagi mereka yang telah melihatnya (yakni kewajiban berpuasa karena telah melihat hilal, edt.).” (Nailul Author, 4/194)

PENDAPAT KEDUA : Wajib bagi negeri-negeri yang satu matla’ (tempat terbitnya hilal) dengan negeri yang telah melihat hilal untuk berpuasa, tetapi tidak wajib bagi negeri yang jauh darinya (yang berbeda matla’) untuk mengikuti hasil ru’yatul hilal negeri yang telah melihatnya. (Atau dengan kata lain, setiap negeri mempunyai ru’yah sendiri-sendiri, tidak harus mengikuti ru’yah negeri lainnya, kecuali yang berdekatan dengannya).

Ini adalah pendapat para ulama Syafi’iyyah, dan salah satu pendapat dari pendapatnya Imam Ahmad.Dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyaarot. Pendapat ini dirojihkan/dikuatkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’I, Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahumulloh ajma’in, dan guru kami Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafidzhohulloh ta’ala (dalam salah satu dars/pelajaran yang pernah kami mendengar dari beliau).

Dalil mereka, diantaranya adalah firman Alloh ta’ala :“Siapa saja diantara kalian yang menyaksikan (bulan itu), maka berpuasalah…!” (QS Al-Baqoroh : 185) Mereka mengatakan : “Orang-orang yang tidak berada dalam satumatla’ (yakni tidak berada di daerah yang sama atau berdekatan sehingga memungkinkan untuk sama-sama bisa melihat hilal, edt.) tidaklah dikatakan bahwa mereka itu menyaksikan (hilal), baik secara hakekat maupun secara hukum. Sedangkan Alloh subhanahu wa ta’ala mewajibkan puasa itu bagi (hanya) orang yang telah menyaksikannya !”

Dalil lainnya adalah sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :“Berpuasalah kalian karena melihat hilal (Romadhon) dan berbukalah/berhari-rayalah kalian karena melihat hilal (syawal).” Dalam hadits ini, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam mengaitkan perintah puasa itu berdasarkan ru’yah (melihat).Orang yang berada dalam matla’ yang berbeda (sehingga tidak bisa sama-sama melihatnya), tidaklah dikatakan bahwa dia telah melihat (hilal), baik secara hakekatnya maupun secara hukum.

Dalil yang paling kuat dari pendapat golongan ini adalah hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma :

“Bahwasannya dia bertanya kepada Kuraib (maula Ibnu Abbas, yakni mantan budaknya Ibnu Abbas yang telah dimerdekakan oleh beliau) : “Kapankah kamu melihat hilal (ketika berada di negeri Syam) ?” Kuraib menjawab : “Kami melihatnya pada malam Jum’at (sehingga berpuasa pada Jum’at pagi harinya).” Ibnu Abbas berkata : “Akan tetapi kami (di Madinah) melihatnya pada malam Sabtu (sehingga mulai berpuasa pada Sabtu pagi harinya). Maka kami terus berpuasa sampai kami melihat hilal (Syawal), atau (kalau tidak terlihat) kami sempurnakan hitungan bulan (Romadhon, menjadi  30 hari).”  Kuraib berkata : ”Tidak cukupkah bagimu untuk berpuasa berdasarkan ru’yahnya Mu’awiyyah (saat itu sebagai wali/gubernur negeri Syam).” Ibnu Abbas menjawab : “Tidak, demikianlah Rosululloh shollallohu ‘alaihi  wa sallam memerintah kami.” (HR Imam Muslim, no. 1087)

PENDAPAT KETIGA : Tidak ada keharusan bagi suatu negeri untuk mengikuti ru’yatul hilal negeri lainnya, kecuali apabila hal itu ditetapkan oleh Imam Al-A’dhom (yakni kholifah/pemimpin umat Islam, yang memimpin kaum muslimin di seluruh dunia). Sehingga apabila Imam Al-A’dhom tadi memerintahkan seluruh kaum muslimin berpuasa/berhari raya, wajib bagi mereka semuanya di manapun di seluruh dunia ini untuk mengikuti perintahnya, karena semua negara di seluruh dunia berkewajiban mentaatinya, sehingga seperti satu negara saja, mengingat bahwa hukumnya (peraturan Imam Al-A’dhom tadi) berlaku untuk seluruh negeri di dunia.

Hal tersebut di atas adalah pendapatnya Ibnu Al-Majisyun (salah satu ulama madzhab Malikiyyah). As-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahulloh berkata : “Pada hari ini, pendapat tersebut di atas banyak diamalkan oleh manusia. Dan pendapat ini ditinjau dari sisi persatuan (kaum Muslimin) adalah pendapat yang kuat.”

Dari ketiga pendapat tersebut di atas, manakah yang rojih/kuat ? Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh berkata : “Dua pendapat yang pertama, adalah pendapat yang kuat. Hanya saja, yang nampak paling kuat – wallohu a’lam – adalah pendapat yang pertama,  berdasarkan keumuman dalil-dalil yang mereka jadikan hujjah/argumentasi pendapat mereka. Karena syari’at ini hukumnya (berlaku secara) umum.Seandainya tidak demikian, niscaya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.” (Ithaaful Anaam (hal. 20) dan Fathul ‘Allam, 2/560)

Beberapa Bantahan Untuk Pendapat Kedua :

Pertama : Sesungguhnya perbedaan Matla’ (tempat terbitnya hilal) adalah perkara yang tidak bisa ditentukan/ditetapkan secara pasti batasan-batasannya. Lalu apa dhobitnya (ketentuan pastinya) yang bisa membedakan antara setiap matla’ dengan yang lainnya ? (maksudnya, bila dikatakan suatu negeri berbeda matla’-nya dengan negeri yang lainnya, lalu apa ketentuan pasti yang bisa membedakan bahwa negeri ini berbeda matla’nya dengan negeri itu. Misalnya, apakah karena perbedaan iklim/cuaca, perbedaan letak benua, tinggi rendahnya dan sebagainya. Masalah ini, tidak ada ketentuannya secara pasti dari syari’at ini, wallohu a’lam, edt.)

Kedua : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rohimahulloh dalam kitab beliau Tamamul Minnah berkata : “Matla’ itu adalah perkara yang nisbi, tidak ada batasan-batasan yang pasti yang memungkinkan bagi manusia untuk menjelaskannya.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh juga berkata : “Apabila kita anggap bahwa batasannya itu adalah seperti jarak qoshor atau iklim-iklim tertentu. Maka bila seseorang (ketika melakukan safar misalnya) dia telah berada di akhir jarak qoshor tersebut atau di perbatasan negara yang berbeda iklimnya, maka wajib atas dia untuk berpuasa atau berbuka (berhari-raya idul fitri) atau berqurban (berhari-raya qurban). Padahal jarak antara dia dan batas akhir tersebut hanyalah satu anak panah saja, dan tidaklah dia bisa melakukan apapun dalam keadaan seperti itu. Sungguh, ini bukanlah dari agamanya kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fatawa, 25/103)

Ketiga : Maksud dari ayat-ayat dan hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua itu (sebenarnya) adalah ilmu (mengetahui) tentang telah nampaknya hilal bulan Romadhon (yakni pelaksanaan kewajiban berpuasa itu adalah bila seseorang telah mengetahui terbitnya hilal bulan Romadhon, darimanapun beritanya itu datang, edt.). Yang demikian itu bisa dihasilkan/diperoleh dengan berdasarkan ru’yatul hilal negerin tertentu (yakni negeri mana saja yang telah melihatnya). Sebagaimana keharusan penduduk suatu negeri berpuasa karena ru’yah sebagian negeri lainnya, maka demikian pula mengharuskan bagi semua negeri yang lainnya (di seluruh dunia) untuk berpuasa berdasarkan ru’yatul hilal negeri tersebut.

Keempat : Pendalilan mereka dengan hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma tersebut di atas, bisa dijawab sebagai berikut :

a.      Bahwa hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma tidaklah secara jelas menunjukkan bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk tidak mengamalkan/mengambil ru’yatul hilal dari negeri-negeri yang lainnya. Bahkan yang dimaukan oleh Ibnu Abbas adalah bahwa beliau memerintahkan mereka untuk menyempurnakan (hitun bAHgan bulan) 30 hari atau sampai melihat hilal, sebagaimana diterangkan dalam hadits-hadits yang lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh berkata : “Boleh yang demikian itu, karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk berpuasa karena ru’yatul hilal, dan juga berbuka/berhari-raya karena ru’yatul hilal. Mereka tidak boleh berbuka sampai mereka melihat hilal atau menyempurnakan hitungan bulan, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan yang selainnya, sebagai penafsir/penjelasnya.Maka Ibnu Abbas berkeyakinan bahwa penduduk suatu negeri berpuasa sampai mereka melihat hilal (syawal) atau menyempurnakan hitungan bulan. Dan telah terdahulu (penjelasan) dari Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwa yang dimaksud ru’yah sebagian negara ini adalah secara jumlah (secara garis besarnya saja), karena khithob (sasaran pembicaraannya) adalah untuk mereka semuanya, dan amalan ini berdasarkan ru’yatul hilal suatu kaum pada selain negeri mereka.” (Kitab As-Shiyam, 1/174)

Dan sungguh telah menjawab dengan jawaban seperti itu pula Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied, As-Syaukani dalam Nailul Author dan Shiddiq Hasan Khon dalam kitabnya Ar-Roudhotun Nadhiyyah.


b.      Syaikh Al-‘Allamah Al-Albani rohimahulloh berkata : “Sesungguhnya hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma meriwayatkan tentang orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya. Kemudian sampai berita kepadanya di tengah-tengah Romadhon tersebut, bahwa mereka (penduduk negeri yang lainnya, yakni Syam) telah melihat hilal sehari sebelumnya. Maka dalam keadaan seperti ini dia tetap terus berpuasa bersama dengan penduduk negerinya sampai mereka menyempurnakan hitungan bulan puasanya (30 hari) atau mereka telah melihat hilal (syawal).” (Tamamul Minnah, hal 398)

Jawaban seperti tersebut di atas juga telah disampaikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau Majmu’ Al-Fatawa (25/109)

c.       Persaksian (tentang telah terlihatnya hilal di Syam) dari Kuraib ini adalah sendirian (yakni dari dirinya sendiri), padahal Nabi shollallohu telah memerintahkan agar kaum muslimin berbuka/berhari-raya berdasarkan kesaksian dua orang saksi. Seandainya mereka (yakni Ibnu Abbas dan penduduk Madinah lainnya) mengamalkan/menerima berita darinya, sungguh merekaakan berbuka/berhari-raya dengan kesaksian satu orang tersebut. (ini adalah jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh sebagaimana dijelaskan dalam kitab beliau Syarh Al-‘Umdah).

Dan telah mengisyaratkan jawaban seperti ini pula Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh dalam Syarh Shohih Muslim.

d.      Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh mengatakan : “Jelas sekali bahwa bahwa hadits tersebut (hadits Ibnu Abbas) tidak ada satu sisipun bagi mereka yang berdalil dengannya, bahwa matla’nya Syam dan Madinah An-Nabawiyyah itu berbeda, bahkan matla’ mereka itu satu, wallohu a’lam.” (Ithaaful Anam, hal. 22)

Wallohu a’lamu bis showab !


(Maroji’ : Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (6/273-274), Al-Mughni (3/5), Kitab As-Shiyaam dari Kitab Syarh Al-Umdah (1/170-175), Al-Mufhim (3/142), Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori (no. 1911), Syarh Shohih Muslim (7/197), Nailul Author (4/194), Majmu’ Al-Fatawa (25/103), Ar-Roudhotun Nadhiyyah (1/224-225), Tamamul Minnah (hal. 398), As-Syarhul Mumti’ (6/320-323) dan Taudhihul Ahkam (3/140) )


MASALAH (2) : “Orang yang melihat hilal secara sendirian (yang lainnya tidak melihatnya, atau tidak mengakui penglihatan hilal dari orang tersebut), apakah wajib bagi orang tersebut untuk berpuasa atau berhari raya meskipun sendirian ?”

Dalam masalah ini ada tiga pendapat para ulama sebagai berikut :

PERTAMA : Wajib bagi orang tersebut untuk berpuasa dan berbuka/berhari-raya (ketika benar-benar telah menyaksikan terbitnya hilal tersebut dengan yakin), hanya saja semuanya dilakukan dengan rahasia (tidak terang-terangan).

Ini adalah madzhabnya As-Syafi’i, Al-Hasan bin Hayyi, dan salah satu dari pendapatnya Imam Ahmad. Pendapat ini dirojihkan oleh Ibnu Hazm rohimahulloh.Berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal Romadhon), dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal).”

Hal ini apabila dia benar-benar telah meyakini bahwa Romadhon telah masuk atau telah keluar, sehingga dia beramal dengan berdasarkan hadits tersebut.

KEDUA : Dia wajib berpuasa, tetapi tidak berbuka/berhari-raya. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad, malik, dan Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits seperti pada pendapat yang pertama, hanya saja mereka mengatakan : “Tidak boleh berbuka/berhari-raya (lebih dulu), sebagai sikap hati-hati terhadap bulan Romadhon (yakni kuatir kalau ternyata Romadhon masih belum selesai).”

KETIGA : Tidak boleh berpuasa atau berhari-raya sendirian, tetapi hendaknya berpuasa atau berhari-raya bersama manusia yang banyak.

Ini adalah pendapatnya As-Sya’bi, Al-Hasan Al-Bashri, Muhammad bin Sirin, dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dirojihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albani rohimahumulloh ajma’in.
Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu secara marfu’, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Puasa kalian adalah hari kalian semuanya berpuasa, Fitri kalian adalah hari kalian semua berbuka/berhari-raya.” (HR Imam At-Tirmidzi (no. 697), sanadnya Hasan)

Dari ketika pendapat tersebut di atas, mana yang rojih ? Guru kami Syaikh Muhammad bin Hizam hafidzhohulloh menegaskan : “Yang rojih – wallohu a’lam – adalah pendapat pertama.
Adapun hadits yang dijadikan dalil pendapat yang ketiga, dijawab sebagai berikut : “Hadits tersebut dibawa/ditujukan untuk orang yang tidak mengetahui perbedaan diantara manusia dan tidak mengetahui/meyakini telah terlihatnya hilal (sehingga dia boleh berpuasa atau berhari-raya bersama umumnya manusia, edt), sebagaimana hal ini disebutkan oleh Al-Imam As-Shon’ani rohimahulloh dalam Subulus Salam, wallohu a’lam.”

(Maroji’ :  Majmu’ Al-Fatawa (25/114-118), Al-Mughni (3/47), At-Tamhid (7/158-159), Subulus Salam (3/217-218), Al-Muhalla (no. 757), Kitabus Shiyam (1/154) dan Syarhul Mumti’ (6/328-330) )

Sumber semua pembahasan tersebut di atas, adalah kitab Fathul ‘Allam fii Dirisah Ahaadits Bulughil Marom (2/556-561) dan Ithaaful Anam bi Ahkaami wa Masaaili As-Shiyaam (hal. 16-28), keduanya karya guru kami Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh)


Akhukum fillah,  Abu Abdirrohman Yoyok WN Surabaya