PUASANYA ORANG-ORANG YANG LEMAH / YANG TIDAK
ADA KEMAMPUAN SAMA SEKALI UNTUK BERPUASA
Termasuk dalam hal ini adalah : kakek dan nenek
yang sudah sangat tua dan lemah yang keduanya tidak ada kemampuan sama sekali
untuk berpuasa, atau orang yang sakit yang sakitnya tersebut tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Dalam masalah ini, para ulama telah ijma’
(sepakat) bahwa bagi orang-orang yang lemah seperti tersebut di atas tidak ada
kewajiban bagi mereka untuk berpuasa, dan hendaknya mereka berbuka (tidak
berpuasa).Para ulama yang menyebutkan adanya ijma’ tentang permasalahan ini
diantaranya adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, Al-Qurthubi dan An-Nawawi
rohimahumulloh ajma’in.
(lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
(6/258-259), Al-Istidzkar (10/213), Tafsir Al-Qurthubi
(2/289) )
LALU APA YANG DIWAJIBKAN BAGI MEREKA, APABILA
MEREKA TIDAK BERPUASA ?
Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang
masyhur di kalangan para ulama :
PENDAPAT PERTAMA : Diwajibkan begi mereka untuk membayar fidyah
(yakni memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sebanyak hari-hari
yang dia tidak berpuasa). Ini adalah pendapatnya Jumhur fuqoha’, diantaranya
Imam As-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah. Dan telah berpendapat seperti itu
juga para sahabat Nabi, seperti Anas bin Malik, Ibnu Abbas, Qois bin Sa’ib dan
Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhum ajma’in. Dari kalangan Tabi’in diantaranya
‘Ikrimah, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Atho’, Qotadah, Sa’id bin Jubair dan
lain-lain.
Dalil mereka, diantaranya adalah :
a.
Firman Alloh Ta’ala :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ١٨٤)
“Dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin…” (QS Al-Baqoroh : 184)
Dalam Qiro’ah (bacaan) Ibnu Abbas,
ayat (وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ) maknanya adalah
“yang merasa berat dengan puasanya”. Dalam qiro’ah yang masyhur maknanya
: ”mampu tapi dengan penuh keberatan/kesulitan”. Mereka (golongan
pendapat pertama) mengatakan : “Maka dua makna ini bersesuaian/cocok.”
b.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahulloh
mengatakan (tentang ayat tersebut di atas) : “Sisi pendalilan dari ayat
tersebut di atas adalah bahwa Alloh menjadikan fidyah sebagai ganti puasa bagi
orang yang tidak mampu untuk berpuasa. Maka jika dia tidak mampu (puasa), maka
tersisalah gantinya yakni fidyah. Dan hal ini secara hakekat menunjukkan atas
kefaqihan-nya (kepandaian-ya) Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma. Jika tidak
demikian, maka seseorang itu apabila dia membaca ayat tersebut, maka tidak ada
pertentangan di dalam ayat tersebut bagi orang yang tidak mampu (berpuasa),
bahkan di dalam ayat tersebut (juga) untuk orang yang mampu berpuasa (tetapi
merasa berat). Ini adalah sisi pendalilan (ayat tersebut). Maka jadilah orang
yang lemah itu benar-benar lemah yang tidak bisa diharapkan hilangnya
(kelemahan tersebut), sehingga yang wajib bagi dia adalah memberi makan kepada
satu orang miskin setiap harinya (yakni fidyah).”
Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali
bin Hizam hafidzhohulloh mengatakan : “Yang dimaukan/dimaksud oleh Syaikh
Utsaimin rohimahulloh adalah bahwa dhohir ayat tersebut menunjukkan bahwa
(hukum asalnya) orang yang mempunyai kemampuan berpuasa (tetapi merasa berat),
maka baginya boleh memilih antara memberi makan (pada orang miskin) atau
berpuasa, kemudian hal itu dihapus (hukumnya), maka tidak ada pertentangan bagi
orang yang (benar-benar) tidak mampu berpuasa, maka perkaranya seperti yang
dikatakan oleh beliau rohimahulloh (yakni bolehnya membayar fidyah baginya
sebagai ganti atas ketidakmampuannya untuk berpuasa, edt.)”. (Ithaaful
Anam, hal. 156)
Dalam As-Shohihain, terdapat hadits
Salamah bin Al-Akwa’ rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata :
“Tatkala turun ayat ( وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين), maka orang
yang ingin berbuka (tidak berpuasa) maka dia membayar fidyah, sampai turunnya
ayat yang menghapus (hukum bolehnya berbuka/tidak puasa) ayat tersebut di
atas.” (yakni ayat yang berbunyi : (فمن شهد منكم الشهر فليصمه)
“barangsiapa menyaksikan bulan itu (yakni Romadhon) maka hendaknya dia berpuasa
!” (QS Al-Baqoroh : 185) )
Kemudian dalam Shohih Al-Bukhori (No.
4506), dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, terdapat penjelasan darinya
tentang telah dihapuskannya (hukum) yang tersebut dalam ayat di atas (QS
Al-Baqoroh : 184)
c. Sebagian para sahabat Nabi shollallohu ‘alaihi wa
sallam ada yang mengamalkan pendapat ini, seperti Anas bin Malik, Ibnu Abbas,
Abu Huroiroh, Qois bin As-Saib rodhiyallohu anhum ajma’in, sampai-sampai Ibnu
Hazm rohimahulloh mengatakan : “Tidak diketahui adanya khilaf (perselisihan
pendapat) dalam masalah ini di antara mereka (para sahabat Nabi).”
Pendapat yang pertama ini dirojihkan oleh :
Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu
Katsir, dan juga dirojihkan oleh para ulama masa kini, seperti Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan juga Syaikh
Muqbil Al-Wadi’i rohimahumulloh ajma’in.
PENDAPAT KEDUA : Tidak diwajibkan bagi mereka untuk membayar
fidyah ! Ini adalah pendapatnya Malik, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Al-Qosim bin
Muhammad, Salim bin Abdillah, Makhul Ad-Dimasyqi, Robi’ah bin Abdirrohman,
Sa’id bin Abdil Aziz, dan ini juga salah satu dari pendapatnya Imam As-Syafi’i.
Pendapat yang kedua ini dirojihkan oleh Ibnul
Mundzir, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Hazm rohimahumulloh ajma’in.
Ibnu Hazm rohimahulloh mengatakan :
“Laki-laki dan wanita yang sudah sangat tua (kakek dan nenek) yang keduanya
tidak mampu lagi berpuasa, maka puasa bukan suatu keharusan/kewajiban bagi
keduanya. Alloh ta’ala berfirman :
لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا
وُسْعَهَا (٢٨٦)
“Allah tidak membebani seseorang melainkan
sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqoroh : 286).
Apabila tidak ada keharusan untuk berpuasa
bagi keduanya, maka (demikian pula halnya) kaffaroh (maksudnya fidyah,
edt.) tidak diharuskan juga bagi keduanya, karena Alloh ta’ala tidak
mengharuskan (hal tersebut) pada keduanya, (demikian pula) Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam (juga tidak mengharuskan/mewajibkan), sedangkan
harta (kaum muslimin itu) diharomkan (untuk diambil/dikeluarkan) kecuali dengan
nash (dalil-dalil syar’i) atau dengan ijma’ (kesepakatan kaum
muslimin).” (Al-Muhalla, no. 770)