Adab-Adab Berpuasa (2) : MAKAN SAHUR
Saudaraku
kaum muslimin, ketahuilah. Diantara adab yang juga harus selalu diperhatikan
dan dijaga oleh orang yang berpuasa adalah sahur atau makan sahur.
Hal
itu karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :
تسحروا
فإن في السحور بركة
“Makan
sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapatbarokah/keberkahan.” (HR Imam
Al-Bukhori no. 1923 dan Muslim no. 1095, dari hadits Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu)
Tentang
makna barokah yang terdapat dalam makan sahur, dijelaskan oleh Al-Imam
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh : “Sesungguhnya
keberkahan di dalam sahur itu bisa dicapai/diraih dari berbagai sisi,
(diantaranya) yaitu : (1) mengikuti sunnah (mencontoh sunnah/tuntunan Nabi
shollallohu ‘alaihi wa sallam, edt.), (2) untuk menyelisihi/membedakan diri
dengan puasanya ahlul Kitab (Yahudi dan Nashoro, edt.),(3) untuk menguatkan
ibadah, (4) untuk menambah semangat, (5) menolak atau menghindari munculnya
akhlak yang jelek yang ditimbulkan karena lapar (seperti : keinginan untuk
membatalkan puasa, dll), (6) merupakan sebab untuk bersedekah kepada orang yang
minta-minta (yakni minta makan karena lapar), atau mengajaknya untuk makan
bersama dengannya (sahur bersama), (7) merupakan sebab untuk banyak berdzikir
dan berdoa di waktu yang diharapkan terkabulnya doa (karena waktu itu termasuk
akhir-akhir malam, yang merupakan salah satu waktu dikabulkannya doa bagi yang
mau berdoa, edt.), (8) untuk mendapatkan niat berpuasa, bagi orang yang lupa
berniat sebelum dia tidur malam………” (Fathul Bari, Syarh Shohih
Al-Bukhori,
4/164)
Al-Imam
Ibnu Daqiqil ‘Ied
rohimahulloh juga berkata : “Keberkahan ini, boleh jadi kembali kepada
perkara-perkara ukhrowi (akhirat), karena dengan menegakkan/mengamalkan sunnah (tuntunan Rosululloh, khususnya makan sahur ini, edt.) akan diberi
pahala dan tambahan (kebaikan yang banyak, edt.). Dan bisa jadi pula kembali
kepada urusan-urusan dunia, seperti kuatnya badan untuk melakukan puasa, dan
kemudahan lainnya tanpa adanya bahaya bagi orang yang berpuasa…” (Fathul
Bari, Syarh Shohih Al-Bukhori, 4/164)
Mengingat
begitu besarnya keberkahan dalam sahur itu, maka tidak selayaknya kita
meninggalkannya. Sebagaimana hal ini juga ditunjukkan hadits sebagai berikut
ini. Salah seorang dari sahabat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah
bercerita : “Aku pernah masuk (menjumpai) Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam,
saat itu beliau sedang sahur, lalu beliau bersabda :
إنها
بركة أعطاكم الله إياها فلا تدعوه
“Sesungguhnya
dia (sahur itu) barokah, yang Alloh telah memberikannya untuk kalian, karena
itu janganlah kalian meninggalkannya.” (HR Imam
An-Nasa’i(4/145), dishohihkan oleh Syaikh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi
Al-Wadi’i rohimahulloh dalam Al-Jami’us Shohih, 2/422)
Bahkan
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menjadikan makan sahur itu sebagai pembeda
antara puasa kita kaum muslimin dengan puasanya Ahlul Kitab (orang-orang yahudi
dan nashoro), sebagaimana dalam sabda beliau :
فصل
ما بين صيامنا و صيام أهل الكتاب أكلة السحور
“Pemisah/pembeda
antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.” (HR Imam Muslim no. 1096, dari sahabat ‘Amru bin Al-Ash rodhiyallohu ‘anhu)
LALU,
APA HUKUMNYA MAKAN SAHUR ITU ?
Al-Imam
An-Nawawi
rohimahulloh mengatakan : “Ibnul Mundzir rohimahulloh dalam Al-Isyrof mengatakan : “Umat Islam ini telah sepakat, bahwa sahur itu
hukumnya sunnah, tidak ada dosa bagi orang yang meninggalkannya.” (Al-Majmu’
Syarh Al-Muhadzdzab, 6/360).
Al-Imam
Ibnu Qudamah
rohimahulloh juga menyatakan : “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) di antara para ulama (yakni tentang sunnahnya hal
tersebut).” (Al-Mughni, 3/54) Lihat juga Fathul
Bari, Syarh Shohih Al-Bukhori (1922)
KAPAN
WAKTUNYA MAKAN SAHUR ITU ?
Waktu
makan sahur itu disunnahkan untuk diakhirkan, yakni beberapa saat menjelang
datangnya waktu shubuh (terbitnya fajar shodiq di waktu shubuh tersebut). Dalam
hadits Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit rodhiyallohu
‘anhu, dia bercerita :
“Kami
pernah sahur bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami
sholat (yakni sholat Shubuh, edt.)” Saya (Anas bin Malik) bertanya : “Berpakah
jarak antara waktu adzan dan sahur ?” Dia (Zaid) menjawab : “Kira-kira lima
puluh ayat (yakni kira-kira selama orang membaca lima puluh ayat dari
Al-Qur’an, kurang lebih 10-15 menit, wallohu a’lam, edt.).” (HR Imam Al-Bukhori no. 1921 dan Muslim no. 1097)
Sahl
bin Sa’ad rodhiyallohu ‘anhu juga bercerita : “Aku pernah sahur di
rumah keluargaku, kemudian aku cepat-cepat untuk mendapatkan sholat Shubuh
bersama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.” (HR Imam
Al-Bukhori no. 577)
Dari
hadits-hadits tersebut di atas, para ulama menyimpulkan dan menyatakan
disunnahkannya untuk mengakhirkan makan sahur bagi orang yang hendak berpuasa.
(Al-Majmu’ (6/360), Al-Mughni (3/54), Fathul Bari (4/165) )