FIQH ZAKAT


Image result for JABAT TANGAN PENYERAHAN ZAKAT
DOA ORANG YANG MENERIMA PENYERAHAN ZAKAT DARI ORANG YANG BERZAKAT (MUZAKKI)

Mungkin ada yang bertanya-tanya : “Adakah doa khusus yang disampaikan oleh orang yang menerima zakat, kepada orang yang berzakat ?”

Jawabannya : Alhamdulillah, dalam masalah ini, ada sebuah hadits shohih yang bersumber dari Sahabat Nabi yang mulia, Abdulloh bin Abi Aufa rodhiyallohu anhu, bahwa dia berkata :

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتاه قوم بصدقتهم قال : اللهم صل عليهم

“Adalah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam itu apabila datang suatu kaum kepada beliau dengan membawa sedekah (yakni zakat) mereka, maka beliau berkata (mendoakan mereka) : “Allohumma sholli ‘alaihim.” (Ya Alloh, berikanlah sholawat atas mereka, yakni tambahkanlah kebaikan atas mereka. edt.).” (HR Imam Al-Bukhori no. 1497 dan Imam Muslim no. 1078)

Maka dhohir hadits ini menunjukkan “disyari’atkan” atas kita untuk mendoakan orang-orang yang menyerahkan zakat dengan doa seperti tersebut di atas.

Dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala pun telah memerintahkan Nabi-Nya shollallohu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya :

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah : 103)


Lalu apa hukumnya mendoakan orang yang menyerahkan zakat tersebut ?

Tentang masalah ini, dijelaskan oleh As-Syaikh Al-Atsyuuby rohimahulloh dalam Syarh An-Nasa’i (22/132) sebagai berikut :

“Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mendoakan orang-orang yang bershodaqoh (yakni yang membayar zakat). Jumhur ulama berpendapat, mendoakan orang yang menyerahkan zakat hukumnya adalah sunnah (mustahab), bukan hal yang wajib.

Para ulama Ahlud Dhohir (Dhohiriyyah) berpendapat wajibnya hal itu. Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata : “Dengan ini pula sebagian sahabat-sahabat kami (yakni para ulama Syafi’iyyah, edt.) berpendapat. Demikianlah seperti yang diriwayatkan dari Abu Abdillah Al-Hanathi. Mereka bersandar (berhujjah) dengan perintah yang disebutkan dalam ayat tersebut di atas.

Jumhur ulama berkata (sebagai jawaban atas dalil yang dipegang oleh para ulama dhohiriyyah tersebut di atas, edt.) : “Perintah (seperti yang disebutkan pada ayat tersebut di atas, edt.) menurut kami, adalah untuk menunjukkan sunnahnya (bukan wajib). Karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal rodhiyallohu ‘anhu atau sahabat yang lainnya untuk mengambil zakat (dari kaum muslimin), tetapi beliau tidak memerintahkan mereka untuk berdoa (yakni mendoakan mereka yang menyerahkan zakatnya, edt.).” (sampai disini penukilan).


Guru kami, Syaikh Abu Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh menegaskan : “Pendapat jumhur ulama-lah yang aqrob (lebih dekat pada kebenaran). Wallohu a’lam.”

(lihat : Fathul ‘Allam Fii Diroosati Ahaadiitsi Buluughil Marom, 2/451-452)  


Abu Abdirrohman Yoyok WN Sby
www.darul-ilmi-sby.blogspot.co.id