DOA ORANG
YANG MENERIMA PENYERAHAN ZAKAT DARI ORANG YANG BERZAKAT (MUZAKKI)
Mungkin ada
yang bertanya-tanya : “Adakah doa khusus yang disampaikan oleh orang yang menerima
zakat, kepada orang yang berzakat ?”
Jawabannya :
Alhamdulillah, dalam masalah ini, ada sebuah hadits shohih yang bersumber dari
Sahabat Nabi yang mulia, Abdulloh bin Abi Aufa rodhiyallohu anhu, bahwa dia
berkata :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتاه قوم بصدقتهم قال : اللهم
صل عليهم
“Adalah
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam itu apabila datang suatu kaum kepada
beliau dengan membawa sedekah (yakni zakat) mereka, maka beliau berkata
(mendoakan mereka) : “Allohumma sholli ‘alaihim.” (Ya Alloh, berikanlah
sholawat atas mereka, yakni tambahkanlah kebaikan atas mereka. edt.).” (HR Imam Al-Bukhori no. 1497
dan Imam Muslim no. 1078)
Maka dhohir
hadits ini menunjukkan “disyari’atkan” atas kita untuk mendoakan orang-orang
yang menyerahkan zakat dengan doa seperti tersebut di atas.
Dan Alloh
Subhanahu wa Ta’ala pun telah memerintahkan Nabi-Nya shollallohu ‘alaihi wa
sallam untuk melakukan hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya :
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ
تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ
لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (At-Taubah : 103)
Lalu apa
hukumnya mendoakan orang yang menyerahkan zakat tersebut ?
Tentang
masalah ini, dijelaskan oleh As-Syaikh Al-Atsyuuby rohimahulloh dalam Syarh
An-Nasa’i (22/132) sebagai berikut :
“Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum mendoakan orang-orang yang bershodaqoh (yakni
yang membayar zakat). Jumhur ulama berpendapat, mendoakan orang yang
menyerahkan zakat hukumnya adalah sunnah (mustahab), bukan hal yang wajib.
Para ulama
Ahlud Dhohir (Dhohiriyyah) berpendapat wajibnya hal itu. Imam An-Nawawi
rohimahulloh berkata : “Dengan ini pula sebagian sahabat-sahabat kami (yakni
para ulama Syafi’iyyah, edt.) berpendapat. Demikianlah seperti yang diriwayatkan
dari Abu Abdillah Al-Hanathi. Mereka bersandar (berhujjah) dengan perintah yang
disebutkan dalam ayat tersebut di atas.
Jumhur ulama
berkata (sebagai jawaban atas dalil yang dipegang oleh para ulama dhohiriyyah
tersebut di atas, edt.) : “Perintah (seperti yang disebutkan pada ayat tersebut
di atas, edt.) menurut kami, adalah untuk menunjukkan sunnahnya (bukan wajib).
Karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal
rodhiyallohu ‘anhu atau sahabat yang lainnya untuk mengambil zakat (dari kaum
muslimin), tetapi beliau tidak memerintahkan mereka untuk berdoa (yakni
mendoakan mereka yang menyerahkan zakatnya, edt.).” (sampai disini penukilan).
Guru kami,
Syaikh Abu Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh menegaskan :
“Pendapat jumhur ulama-lah yang aqrob (lebih dekat pada kebenaran). Wallohu
a’lam.”
(lihat : Fathul
‘Allam Fii Diroosati Ahaadiitsi Buluughil Marom, 2/451-452)
Abu
Abdirrohman Yoyok WN Sby
www.darul-ilmi-sby.blogspot.co.id