PUASA
AROFAH, KEUTAMAANNYA & HUKUM-HUKUM YANG TERKAIT DENGANNYA
A. PENGERTIAN
HARI AROFAH
Yang dimaksud dengan hari
Arofah, adalah hari ke 9 dari bulan Dzulhijjah, atau tanggal 9 Dzulhijjah
(yakni ketika para jama’ah haji melakukan puncak ibadah haji, yaitu wuquf di
padang ‘Arofah, edt.) (Ithaaful Anaam bi Ahkaami wa Masailis Shiyaam,
hal. 187)
B. HARI
AROFAH ADALAH TERMASUK ‘IEDUL MUSLIMIN (HARI RAYA KAUM MUSLIMIN)
Dalil yang menunjukkan hal
itu adalah hadits Uqbah bin ‘Amir rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يوم عرفة ويوم النحر وأيام التشريق عيدنا أهل الإسلام, وهن أيام الأكل
وشرب
“Hari
Arofah, Hari Nahr dan Hari-Hari Tasyriq adalah hari raya kita kaum muslimin,
itu semua adalah hari-hari makan dan minum.”
(HR Imam Abu Dawud no.
2402, At-Tirmidzi no. 773, Ibnu Abi Syaibah
(3/376), Ibnu Khuzaimah (2100), Al-Baghowi dalam Syarhus
Sunnah no. 1790 dan lain-lain, dishohihkan oleh Syaikh Muqbil Al-Wadi’i
rohimahulloh dalam As-Shohihul Musnad (2/28) dan juga guru kami
Syaikh Zayid bin Hasan bin Sholih Al-Wushobi hafidzhohulloh dalam Al-Jami’
li Ahkamil ‘Iedain, hal. 28-29)
Keterangan :
1. Hari
Arofah termasuk iedul muslimin (hari raya bagi kaum muslimin), yakni
khususnya untuk para jama’ah haji yang sedang wuquf di padang Arofah. (lihat : Musykilul
Atsar, karya Al-Imam Ath-Thohawy rohimahulloh, juga Al-Jami’ li
Ahkamil ‘Iedain, hal. 28-29)
2. Karena
itulah Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari itu,
karena memang hari itu hari raya bagi jama’ah haji, tetapi boleh berpuasa bagi
orang yang tidak sedang berpuasa pada hari itu di tempat lainnya di seluruh
penjuru bumi. (lihat hadits Ummul Fadhl bintu Harits rodhiyallohu ‘anha
sebagaimana dalam Shohih Al-Bukhori no. 1988 dan hadits Maimunah
rodhiyallohu ‘anha juga dalam Shohih Al-Bukhori no. 1989)
APA SAJA KEUTAMAAN YANG ADA PADA HARI AROFAH ITU ?
Disebutkan dalam hadits Aisyah rodhiyallohu ‘anha, bahwasannya Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
”Tidak ada suatu hari yang Alloh
lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka, selain dari Hari
Arofah. Sesungguhnya Alloh Ta’ala mendekat dan berbangga di hadapan para
Malaikat-Nya seraya berfirman : “Apa yang mereka (para hamba-hamba-Ku) inginkan
?” (HR Imam Muslim no. 1348)
Dalam hadits yang lainnya, Alloh Ta’ala memuji para jama’ah haji yang
sedang wuquf di Arofah pada hari itu, sebagaimana dalam sabda Rosululloh
shollallohu ‘alaihi wa sallam :
“Sesungguhnya Alloh membanggakan orang-orang
yang wuquf di Arofah kepada para Malaikat. Alloh berfirman kepada mereka :
“Lihatlah para hamba-Ku, mereka dalam keadaan kusut dan berdebu.”
(HR
Imam Ahmad dalam Al-Musnad (2/305), Ibnu Khuzaimah
dalam As-Shohih (no. 2839), dan hadits ini dishohihkan oleh
Syaikh Al-Albani rohimahulloh) Dan masih banyak hadits-hadits lainnya yang
menjelaskan tentang keutamaan hari Arofah tersebut.
C. KEUTAMAAN
PUASA HARI ‘AROFAH BAGI YANG SEDANG TIDAK MENUNAIKAN IBADAH HAJI.
Disebutkan dalam hadits
yang panjang, dari Abu Qotadah rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh shollallohu
‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang keutamaan puasa pada hari ‘Arofah,
maka beliau menjawab :
يكفر السنة الماضية والباقية
“Akan bisa menghapus
dosa-dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.” (HR Imam Muslim no.
1162 / 197)
Guru kami, Syaikh Abu
Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh berkata : “Hadits ini
memberikan petunjuk yang nyata/jelas disunnahkannya puasa hari ‘Arofah, yaitu
hari ke-9 dari bulan Dzulhijjah.” (Ithaaful Anam, hal. 187)
As-Syaikh Abdulloh
Al-Bassam rohimahulloh juga menyatakan : “Puasa hari ‘Arofah adalah puasa
sunnah yang paling utama berdasarkan ijma’ para ulama.” (Taudhihul Ahkam
min Bulughil Marom, 3/201)
Masalah : “Diampunkan dosa-dosa
setahun yang lalu, ini adalah hal yang bisa dimaklumi/dipahami. Tapi bagaimana
maksud diampuni dosa-dosa setahun yang akan datang, padahal seseorang belum
beramal ?”
Tentang hal ini,
dijelaskan oleh Al-Imam As-Shon’ani rohimahulloh sebagai berikut
: “Telah timbul kesamaran (kekurangjelasan) tentang penghapusan dosa setahun
yang akan datang (padahal seseorang belum beramal, edt.). Maka aku akan jawab :
Bahwa yang dimaksud dengan hal itu adalah “Alloh Subhanahu wa Ta’ala memberikan
taufiq kepada seseorang untuk tidak berbuat dosa/maksiat. Hal itu dinamai
dengan “penghapusan dosa”, karena kaitannya dengan (perkara yang terjadi) masa
lalu. Atau (maknanya adalah), apabila seseorang terjatuh pada perbuatan dosa,
Alloh akan memberikan taufiq kepadanya untuk melakukan (amalan) yang bisa
menghapus dosa-dosanya itu (yakni dengan bertobat dari dosa-dosanya itu atau
dengan melakukan amal-amal sholeh lainnya, edt.).” (Subulus Salam,
2/339)