FIQH PUASA ROMADHON


Image result for KAKEK DAN NENEK
PUASANYA ORANG-ORANG YANG LEMAH / YANG TIDAK ADA KEMAMPUAN SAMA SEKALI UNTUK BERPUASA

Termasuk dalam hal ini adalah : kakek dan nenek yang sudah sangat tua dan lemah yang keduanya tidak ada kemampuan sama sekali untuk berpuasa, atau orang yang sakit yang sakitnya tersebut  tidak bisa diharapkan kesembuhannya.

Dalam masalah ini, para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa bagi orang-orang yang lemah seperti tersebut di atas tidak ada kewajiban bagi mereka untuk berpuasa, dan hendaknya mereka berbuka (tidak berpuasa).Para ulama yang menyebutkan adanya ijma’ tentang permasalahan ini diantaranya adalah Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, Al-Qurthubi dan An-Nawawi rohimahumulloh ajma’in.

(lihat Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (6/258-259), Al-Istidzkar (10/213), Tafsir Al-Qurthubi (2/289) )


LALU APA YANG DIWAJIBKAN BAGI MEREKA, APABILA MEREKA TIDAK BERPUASA ?

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang masyhur di kalangan para ulama :

PENDAPAT PERTAMA : Diwajibkan begi mereka untuk membayar fidyah (yakni memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sebanyak hari-hari yang dia tidak berpuasa). Ini adalah pendapatnya Jumhur fuqoha’, diantaranya Imam As-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah. Dan telah berpendapat seperti itu juga para sahabat Nabi, seperti Anas bin Malik, Ibnu Abbas, Qois bin Sa’ib dan Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhum ajma’in. Dari kalangan Tabi’in diantaranya ‘Ikrimah, Sa’id bin Al-Musayyab, ‘Atho’, Qotadah, Sa’id bin Jubair dan lain-lain.

Dalil mereka, diantaranya adalah :

a.      Firman Alloh Ta’ala :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ١٨٤)

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS Al-Baqoroh : 184)

Dalam Qiro’ah (bacaan) Ibnu Abbas, ayat (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ) maknanya adalah “yang merasa berat dengan puasanya”. Dalam qiro’ah yang masyhur maknanya : ”mampu tapi dengan penuh keberatan/kesulitan”. Mereka (golongan pendapat pertama) mengatakan : “Maka dua makna ini bersesuaian/cocok.”

b.      Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rohimahulloh mengatakan (tentang ayat tersebut di atas) : “Sisi pendalilan dari ayat tersebut di atas adalah bahwa Alloh menjadikan fidyah sebagai ganti puasa bagi orang yang tidak mampu untuk berpuasa. Maka jika dia tidak mampu (puasa), maka tersisalah gantinya yakni fidyah. Dan hal ini secara hakekat menunjukkan atas kefaqihan-nya (kepandaian-ya) Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma. Jika tidak demikian, maka seseorang itu apabila dia membaca ayat tersebut, maka tidak ada pertentangan di dalam ayat tersebut bagi orang yang tidak mampu (berpuasa), bahkan di dalam ayat tersebut (juga) untuk orang yang mampu berpuasa (tetapi merasa berat). Ini adalah sisi pendalilan (ayat tersebut). Maka jadilah orang yang lemah itu benar-benar lemah yang tidak bisa diharapkan hilangnya (kelemahan tersebut), sehingga yang wajib bagi dia adalah memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya (yakni fidyah).”

Guru kami, Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh mengatakan : “Yang dimaukan/dimaksud oleh Syaikh Utsaimin rohimahulloh adalah bahwa dhohir ayat tersebut menunjukkan bahwa (hukum asalnya) orang yang mempunyai kemampuan berpuasa (tetapi merasa berat), maka baginya boleh memilih antara memberi makan (pada orang miskin) atau berpuasa, kemudian hal itu dihapus (hukumnya), maka tidak ada pertentangan bagi orang yang (benar-benar) tidak mampu berpuasa, maka perkaranya seperti yang dikatakan oleh beliau rohimahulloh (yakni bolehnya membayar fidyah baginya sebagai ganti atas ketidakmampuannya untuk berpuasa, edt.)”. (Ithaaful Anam, hal. 156)

Dalam As-Shohihain, terdapat hadits Salamah bin Al-Akwa’ rodhiyallohu ‘anhu, dia berkata :

“Tatkala turun ayat ( وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين), maka orang yang ingin berbuka (tidak berpuasa) maka dia membayar fidyah, sampai turunnya ayat yang menghapus (hukum bolehnya berbuka/tidak puasa) ayat tersebut di atas.” (yakni ayat yang berbunyi : (فمن شهد منكم الشهر فليصمه) “barangsiapa menyaksikan bulan itu (yakni Romadhon) maka hendaknya dia berpuasa !” (QS Al-Baqoroh : 185) )

Kemudian dalam Shohih Al-Bukhori (No. 4506), dari Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, terdapat penjelasan darinya tentang telah dihapuskannya (hukum) yang tersebut dalam ayat di atas (QS Al-Baqoroh : 184)

c.   Sebagian para sahabat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam ada yang mengamalkan pendapat ini, seperti Anas bin Malik, Ibnu Abbas, Abu Huroiroh, Qois bin As-Saib rodhiyallohu anhum ajma’in, sampai-sampai Ibnu Hazm rohimahulloh mengatakan : “Tidak diketahui adanya khilaf (perselisihan pendapat) dalam masalah ini di antara mereka (para sahabat Nabi).”

Pendapat yang pertama ini dirojihkan oleh : Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Katsir, dan juga dirojihkan oleh para ulama masa kini, seperti Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Syaikh Ibnu Baaz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan juga Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rohimahumulloh ajma’in.

PENDAPAT KEDUA : Tidak diwajibkan bagi mereka untuk membayar fidyah ! Ini adalah pendapatnya Malik, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Al-Qosim bin Muhammad, Salim bin Abdillah, Makhul Ad-Dimasyqi, Robi’ah bin Abdirrohman, Sa’id bin Abdil Aziz, dan ini juga salah satu dari pendapatnya Imam As-Syafi’i.

Pendapat yang kedua ini dirojihkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Hazm rohimahumulloh ajma’in.

Ibnu Hazm rohimahulloh mengatakan : “Laki-laki dan wanita yang sudah sangat tua (kakek dan nenek) yang keduanya tidak mampu lagi berpuasa, maka puasa bukan suatu keharusan/kewajiban bagi keduanya. Alloh ta’ala berfirman :

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا (٢٨٦)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS Al-Baqoroh : 286).

Apabila tidak ada keharusan untuk berpuasa bagi keduanya, maka (demikian pula halnya) kaffaroh (maksudnya fidyah, edt.) tidak diharuskan juga bagi keduanya, karena Alloh ta’ala tidak mengharuskan (hal tersebut) pada keduanya, (demikian pula) Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam (juga tidak mengharuskan/mewajibkan), sedangkan harta (kaum muslimin itu) diharomkan (untuk diambil/dikeluarkan) kecuali dengan nash (dalil-dalil syar’i) atau dengan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin).” (Al-Muhalla, no. 770)

FIQH PUASA ROMADHON


Image result for kamar rumah sakit 
HUKUM PUASANYA ORANG YANG SAKIT


KEADAAN ORANG YANG SAKIT

Ketahuilah, bahwa dalam kaitannya dengan ibadah puasa Romadhon, maka orang yang sakit itu mempunyai dua keadaan :

Pertama : Orang sakit yang keadaannya tidak mampu berpuasa sama sekali, maka berbuka/tidak berpuasa baginya adalah wajib.

Kedua : Orang sakit yang masih mampu berpuasa, akan tetapi bisa membahayakan sakitnya atau sangat memberatkan dirinya apabila berpuasa. Dalam keadaan seperti ini, disunnahkan baginya untuk berbuka/tidak berpuasa. (lihatTafsir Al-Qurthubi (2/276), karya Al-Imam Al-Qurthubi rohimahulloh)


BAGAIMANAKAH KETENTUAN SAKIT, YANG DIBOLEHKAN ATAU DIBERI KERINGANAN UNTUK TIDAK BERPUASA ITU ?

Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata : “Para sahabat kami (yakni para ulama madzhab Syafi’iyyah) berkata : “Syarat dibolehkannya berbuka (bagi orang yang sakit) adalah adanya masyaqqoh (rasa sulit/berat) yang ditanggungnya ketika melakukan puasa tersebut. Adapun sakit yang ringan yang tidak ada masyaqqoh yang nampak yang dirasakannya ketika berpuasa, maka tidak boleh baginya untuk berbuka/tidak berpuasa, dalam masalah ini tidak ada khilaf (perselisihan) di sisi kami (madzhab as-Syafi’i), berbeda dengan pendapatnya Ahlu Dhohir (madzhab Dhohiriyyah).” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/257)

Dan apa yang telah ditetapkan oleh para ulama Syafi’iyyah tersebut di atas, hal itu juga merupakan madzhabnya para ulama Hanabilah (pengikut pendapat Imam Ahmad bin Hambal) sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Qudamah rohimahulloh, dan juga madzhabnya Malikiyyah (pengikut pendapat Imam Malik) sebagaimana hal itu diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi rohimahulloh. Kemudian juga pendapatnya Al-Imam Al-Mardawy rohimahulloh, wallohu a’lam.

(Lihat :Al-Inshof (3/257-258), Al-Mughni (3/41) dan Tafsir Al-Qurthubi (2/276) )


TENTANG ORANG SAKIT YANG TIDAK BISA DIHARAPKAN KESEMBUHANNYA

Imam An-Nawawi rohimahulloh mengatakan : “Hukumnya adalah sama seperti orang tua yang lemah yang tidak mampu berpuasa sama sekali, tentang hal ini tidak ada khilaf (diantara para ulama).”  (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/258-259)

Lalu apa yang diwajibkan baginya dalam keadaannya seperti itu ? Insya Alloh akan dijelaskan lebih luas pada pembahasan tentang Puasanya Orang-Orang Yang Lemah, wallohu a’lam.


Orang Sakit Yang Tidak Bisa Diharapkan Kesembuhannya, dia tidak berpuasa. Lalu suatu saat dia merasa mampu berpuasa, maka dia pun berpuasa, maka apakah ada kewajiban untuk mengqodho’ baginya atas puasa yang ditinggalkannya ?

Dalam masalah ini, ada dua pendapat di kalangan para ulama madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah. Yang shohih dari keduanya adalah : Wajib baginya untuk mengqodho’ (membayar hutang puasanya), karena memberi makan (kepada orang miskin, yakni fidyah) adalah ganti atas kelemahannya (ketidakmampuannya berpuasa), dan telah jelas bagi kita (dalam keadaannya sekarang ini) hilangnya kelemahan/ketidakmampuannya tersebut.

Pendapat seperti itulah yang dirojihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rohimahulloh, sebagaimana yang disampaikan beliau dalam salah satu pelajaran beliau. Alloh Subahanhu wa ta’ala berfirman :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (١٨٤)

“Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (QS Al-Baqoroh : 184)

(Lihat :Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/259)

FIQH PUASA ROMADHON

ADAB-ADAB BERPUASA (5) :
MENJAUHI SEMUA PERKARA YANG BISA MERUSAKKAN ATAU MENGURANGI PAHALA PUASA




Sebagaimana kita ketahui, Alloh subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan kepada kita berpuasa untuk satu tujuan dan hikmah yang agung, sebagaimana dalam firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٨٣)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqoroh : 183)

Al-Imam Ibnu katsir rohimahulloh menjelaskan ayat yang mulia ini dalam tafsirnya : “Alloh Ta’ala berfirman kepada orang-orang mukmin dari kalangan umat ini, dan Dia memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa, yaitu : menahan diri dari makan dan minum dan segala hal yang bisa merusakkan (puasanya tersebut), dengan niat ikhlas karena Alloh Azza wa Jalla, mengingat bahwa di dalam puasa tersebut ada pembersihan terhadap jiwa dan kesuciannya, dan juga pembersihan diri dari tercampurnya (jiwa itu) dengan kerendahan dan akhlak yang hina.” (Tafsir Al-Qur’anul Adzim)

Maka seorang muslim itu diperintah untuk selalu menjaga dirinya dari semua perkara yang dilarang, baik itu yang berupa perkataan ataupun perbuatan yang jelek, di setiap waktunya, lebih-lebih lagi di bulan yang suci lagi mulia ini, yakni Romadhon.

Dalam hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu disebutkan bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشربه

“Barangsiapa tidak bisa meninggalkan berkata dusta (bohong) dan beramal dengannya serta berbuat bodoh, maka Alloh tidak membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya (yakni Alloh tidak butuh kepada puasa orang tersebut, edt.).” (HR Imam Al-Bukhori no. 6057)

Al-Imam As-Shon’ani rohimahulloh berkata : “Hadits ini menunjukkan haramnya dusta dan melakukan kedustaan itu, dan juga haramnya melakukan perbuatan bodoh, bagi orang yang berpuasa. Keduanya juga diharamkan bagi selain orang yang berpuasa, tetapi bagi orang yang berpuasa lebih diharamkan lagi, sebagaimana sangat diharamkan perbuatan zina itu bagi orang yang telah tua, dan juga haramnya sombong bagi orang yang miskin.” (Subulus Salam, 4/126)

Bahkan Imam Al-Auza’i rohimahulloh berpendapat bahwa ghibah itu (bahasa jawanya : ngrasani orang) bisa membatalkan puasa. Ibnu Hazm rohimahulloh menganggap dalam perbuatan ghibah itu terkumpul padanya semua bentuk kemaksiatan. Beliau juga berpendapat bahwa semua bentuk kemaksiatan itu bisa membatalkan puasa. Kedua imam tersebut berhujjah/berdalil dengan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu yang tersebut di atas. Juga berdalil dengan hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu yang lainnya, bahwa Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam berbsabda :

رب صائم ليس له من صيامه إلجوع , ورب قائم ليس له من قيامه إلا السهر

“Betapa banyaknya orang yang berpuasa, dia tidak mendapatkan apapun (balasan) dari puasanya kecuali lapar saja. Dan betapa banyaknya orang yang bangun (di waktu malam), dia tidak mendapatkan apapun (balasan) dari bangunnya tersebut kecuali begadang saja.” (HR Imam An-Nasa’i dalam As-Sunanul Kubro (2/239) dan Imam Ahmad dalam Al-Musnad (2/373), sanadnya shohih)

Adapun mayoritas (kebanyakan) para ulama lainnya berpendapat bahwa semua bentuk perbuatan dosa tetap dianggap sebagai suatu kemaksiatan (kedurhakaan terhadap Allloh Ta’ala), tetapi tidak sampai membatalkan puasa.

Adapun pendalilan mereka (pendapat pertama yang mengatakan batalnya puasa bagi orang yang melakukan dosa atau maksiat) dengan hadits-hadits tersebut di atas, dijawab oleh Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh sebagai berikut :

“Para sahabat kami (yakni para ulama madzhab Syafi’iyyah, edt.) menjawab hadits-hadits tersebut dengan mengatakan : “Bahwa yang dimaksud dengan hadits-hadits tersebut adalah masalah kesempurnaan puasa dan keutamaan yang dituntut (bagi orang yang berpuasa), sesungguhnya hal itu hanyalah bisa terjadi dengan penjagaan dirinya dari perbuatan yang sia-sia, perkataan yang rendah (dan sebagainya), bukan menunjukkan bahwa puasa itu bisa batal dengan sebab perbuatan tersebut.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/356)

Disamping itu juga bisa dijawab : Bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam masih menetapkan adanya puasa baginya, hanya saja dinafikan (ditiadakan) pahala baginya, sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam : (“tidak ada puasa baginya”). Demikian pula dalam hadits Qudsi disebutkan firman Alloh Ta’ala : (“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kamu berbuat kesalahan di malam dan di siang hari, sedangkan Aku akan mengampuni dosa-dosa itu semuanya…”) (HR Imam Muslim no. 2577, dari hadits Abu Dzar rodhiyallohu ‘anhu).

Maka atas dasar inilah kita tahu, bahwa seseorang itu tidak ada yang selamat dari berbuat dosa atau kesalahan, tetapi Alloh Ta’ala adalah Dzat Yang Maha Mengampuni semua dosa dan kesalahan.

FIQH PUASA ROMADHON

ADAB-ADAB BERPUASA (4) :
MEMPERBANYAK AMAL SHOLIH DAN BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM MENUNAIKAN BERBAGAI JENIS IBADAH


Image result for ke masjid
Diantara adab lainnya yang juga harus selalu diperhatikan dan dijaga oleh orang yang berpuasa adalah memperbanyak amal sholih dan bersungguh-sungguh dalam menunaikan berbagai jenis ibadah.

Ya, hal itu karena semua amal yang kita lakukan di bulan Romadhon akan dilipatgandakan pahalanya oleh Alloh hingga berlipat-lipat, lebih-lebih amalan yang berupa puasa ini, demikian pula amal-amal orang yang berpuasa, Alloh Ta’ala mengistimewakan mereka dengan memberikan balasan khusus dari sisi-Nya, beda dengan amal-amal ibadah yang lainnya.

Dalam sebuah hadits dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, bahwa Alloh Azza wa Jalla berfirman :

كل عمل ابن أدم له إلا الصيام فإنه لي و أنا أجزي به

“Setiap amal anak Adam (yakni manusia) adalah baginya, kecuali puasa, karena puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan balasan (secara khusus) kepadanya…….” (HR Imam Al-Bukhori no. 1904 dan Muslim no. 1151) 

Dalam riwayat lainnya, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, Alloh Ta’ala berfirman :

“Dia meninggalkan makanan dan minumannya serta syahwatnya karena Aku. Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan balasan (secara khusus) kepadanya, satu kebaikan itu akan dilipatgandakan (balasannya) sepuluh kali lipat yang semisalnya.”

Dalam riwayat Imam Muslim lainnya dengan lafadz :

“Semua amal-amal anak Adam (manusia) akan dilipatgandakan, satu kebaikan akan dilipatgandakan (balasannya) sepuluh kali lipat yang semisalnya, sampai mencapai tujuh ratus lipat. Kecuali puasa, karena sesungguhnya puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya…”

Adapun makna hadits : (“Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan balasan (secara khusus) kepadanya”), dijelaskan oleh Abu Ubaid rohimahulloh (salah satu ulama ahli bahasa Arab) :

“Sesungguhnya Alloh hanyalah mengkhususkan amalan puasa, bahwa puasa itu adalah untuk-Nya, dan bahwa Dia yang akan memberikan balasan secara khusus kepadanya, meskipun amal-amal kebaikan lainnya semuanya itu juga untuk-Nya dan Dia pula yang akan memberikan balasannya, (dikhususkan hal itu hanyalah) karena puasa itu adalah (suatu ibadah) yang tidak ditampakkan oleh pelakunya (orang yang berpuasa tersebut), baik dengan lisannya/ucapannya maupun perbuatannya. Maka para malaikat-lah yang mencatat amalannya tersebut. Sesungguhnya (puasa) itu hanyalah niat yang ada di dalam hati, dan menahan diri dari gerakan makan dan minum.” (Nudhrotun Na’iim, 7/2645)

Berdasarkan itulah, maka selayaknya kita bersemangat untuk melakukan banyak amal sholih, apakah itu berupa shodaqoh kepada orang-orang miskin yang membutuhkan, melakukan sholat-sholat sunnah, berdzikir dan berdoa, bersholawat untuk Nabi kita shollallohu ‘alaihi wa sallam, membaca Al-Qur’an, menghadiri majelis-majelis ilmu dan sebagainya. Amal-amal tersebut, meskipun dituntut untuk diamalkan kapan saja dan dimana saja, tetapi pada bulan Romadhon seperti ini, lebih-lebih lagi kita sangat dituntut untuk memperbanyaknya.

Lebih khusus lagi, disunnahkan bagi kita untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an dan mentadabburinya (merenungkan dan memikirkan maknanya).

Dalam hadits Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan :

“Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam itu adalah orang yang sangat dermawan (sangat suka memberikan bantuan dan kebaikan kepada orang lain, edt.). Lebih-lebih lagi di bulan Romadhon, beliau lebih dermawan lagi, (khususnya) ketika Malaikat Jibril ‘alaihis salam menjumpai beliau. Malaikat Jibril ‘alaihis salam biasa menjumpai beliau setiap malam (selama Romadhon) untuk mengajarkan Al-Qur’an (tadarus) kepada beliau. Dan sungguh, ketika Malaikat Jibril menjumpai beliau itu, beliau adalah orang yang lebih dermawan (lebih banyak kebaikan dan keutamaannya kepada manusia, edt.) daripada angin yang berhembus.” (HR Imam Al-Bukhori no. 6 dan Muslim no. 2308)

Al-Imam Ibnul Qoyyim rohimahulloh mengatakan : “Termasuk petunjuk Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam di bulan Romadhon adalah memperbanyak melakukan amal ibadah. Jibril ‘alaihis salam mengajarkan Al-Qur’an (kepada Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam) di bulan Romadhon. Adalah Nabi shollallohu ‘alaihis salam, tatkala berjumpa dengan malaikat Jibril, sangat dermawan dalam  melakukan kebaikan melebihi angin yang berhembus. Asalnya memang Nabi adalah manusia yang paling dermawan, kemudian beliau lebih dermawan lagi di bulan Romadhon. Beliau memperbanyak melakukan shodaqoh dan kebaikan-kebaikan, membaca Al-Qur’an, sholat, dzikir, i’tikaf. Beliau mengkhususkan untuk melakukan ibadah di bulan ini tidak sebagaimana pada bulan-bulan yang selainnya.” (Zaadul Ma’aad, 2/32)

FIQH PUASA ROMADHON

ADAB-ADAB BERPUASA (3) : MENYEGERAKAN BERBUKA PUASA

Image result for BUKA PUASA ES DEGAN

Diantara adab lainnya yang juga harus selalu diperhatikan dan dijaga oleh orang yang berpuasa adalah menyegerakan berbuka puasa. Artinya, apabila benar-benar telah tiba waktu untuk berbuka, maka orang yang berpuasa itu hendaknya bersegera berbuka dan tidak menunda-nundanya.

Hal itu karena Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

“Manusia itu akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR Imam Al-Bukhori no. 1957 dan Muslim no. 1098, dari hadits Sahl bin Sa’ad rodhiyallohu ‘anhu)

Dalam hadits Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لا يزال الدين ظاهرا ما عجل الناس الفطر للأن اليهود والنصارى يؤخرون

“Agama ini akan senantiasa berada dalam keadaan nampak (menang dan ditolong oleh Alloh) selama manusia menyegerakan berbuka puasa, karena sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashoro mereka mengakhirkan (berbuka).”  (HR Imam Abu Dawud no. 2353, dishohihkan oleh Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rohimahulloh dalam Al-Jami’ush Shohih, 2/420)

Hadits tersebut menunjukkan, agama Islam ini akan senantiasa ditolong dan dimenangkan oleh Alloh Ta’ala atas agama-agama lain, selama umat Islam itu sendiri mau menetapi kebaikan (berada dalam kebaikan secara terus menerus), diantaranya adalah dengan “bersegera” dalam berbuka puasa. Untuk bisa “menyegerakan” berbuka seperti itu, tentunya kita harus tahu waktunya, yakni kapan kita dibolehkan segera berbuka puasa.


LALU KAPAN WAKTUNYA ?

Dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh : “Para ulama telah sepakat, bahwa tempatnya/waktunya yang demikian itu adalah apabila matahari benar-benar telah tenggelam, baik karena berdasarkan penglihatan sendiri atau karena berita dari dua orang yang adil, demikian pula berita yang datang meskipun dari satu orang yang adil menurut pendapat yang paling rojih (kuat).” (Fathul Bari, no. hadits 1957)

Al-Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh juga berkata : “Menyegerakan berbuka puasa itu, sesungguhnya bisa terwujud setelah “meyakini” tenggelamnya matahari. Tidak boleh bagi seseorang untuk berbuka dalam keadaan syak (ragu-ragu), apakah matahari telah tenggelam ataukah belum ? Sesungguhnya kewajiban itu, apabila masih tetap berjalan, tidaklah keluar dari hukumnya tersebut kecuali tetap berlakunya hukum tersebut, Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman (yang artinya) : (“Kemudian sempurnakan puasa itu sampai malam…”) (QS Al-Baqoroh : 187).

Dan awal malam itu adalah dengan tenggelamnya matahari di ufuk seluruhnya (seluruh bundarannya) berdasarkan pandangan mata orang-orang yang melihatnya. Barangsiapa ragu-ragu, wajib baginya tetap terus berpuasa, sampai dia tidak ragu-ragu lagi terhadap tenggelamnya matahari tersebut.” (At-Tamhid, 7/181)


APA HUKUMNYA BERBUKA PUASA SEBELUM MATAHARI TENGGELAM ?

Orang yang berbuka puasa dengan sengaja sebelum matahari tenggelam, atau orang yang memang sengaja tidak berpuasa, maka dia dianggap/dinilai telah melakukan dosa yang besar.

Disebutkan dalam hadits Abu Umamah rodhiyallohu ‘anhu dalam hadits yang panjang, di dalamnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“……..kemudian aku pun pergi/berlalu, tiba-tiba aku melihat suatu kaum yang digantung kaki-kaki mereka (di dalam nereka, edt.), sedangkan dari mulut-mulut mereka mengalirkan darah. Maka aku pun bertanya (kepada dua orang Malaikat yang membawaku, edt.) : “Siapakah mereka ini ?” Dia (malaikat itu) menjawab : “Mereka itu adalah orang-orang yang berbuka sebelum dihalalkan bagi mereka berbuka puasa (sebelum tiba waktunya, edt.).” (HR Al-Hakim (1/430) dan (2/209), dishohihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rohimahulloh dalam Al-Jami’us Shohih, 2/421-422)


BOLEHKAH BERBUKA PUASA BILA MENURUT SANGKAAN KITA MATAHARI TELAH TENGGELAM ?

Dalam masalah ini, mayoritas (kebanyakan) ulama membolehkan kita berbuka puasa ketika tidak ada kemampuan bagi kita untuk meyakini/memastikan apakah matahari telah tenggelam ataukah belum, misalnya karena adanya mendung, sehingga dikira sudah gelap.

Dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadits Asma’ bintu Abi Bakar rodhiyallohu ‘anha, dia berkata : “Kami pernah berbuka pada jaman Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari yang mendung, kemudian (setelah hilang mendungnya/gelapnya) ternyata matahari muncul (masih ada dan belum tenggelam, edt.).” (HR Imam Al-Bukhori no. 1959)

Dalam riwayat lainnya juga disebutkan bahwa hal itu juga pernah terjadi di masa kekholifahan Amirul Mu’minin Umar bin Al-Khoththob rodhiyallohu ‘anhu (HR Ibnu Abi Syaibah (3/23 dst), Al-Baihaqi (4/217) dan yang selain keduanya, sanad-sanadnya shohih). Lihat juga permasalahan ini dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (6/306), karya Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh. 

FIQH PUASA ROMADHON

Adab-Adab Berpuasa (2) : MAKAN SAHUR

Image result for makan kurma
Saudaraku kaum muslimin, ketahuilah. Diantara adab yang juga harus selalu diperhatikan dan dijaga oleh orang yang berpuasa adalah sahur atau makan sahur.
Hal itu karena Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

تسحروا فإن في السحور بركة

“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapatbarokah/keberkahan.” (HR Imam Al-Bukhori no. 1923 dan Muslim no. 1095, dari hadits Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu)

Tentang makna barokah yang terdapat dalam makan sahur, dijelaskan oleh Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani rohimahulloh : “Sesungguhnya keberkahan di dalam sahur itu bisa dicapai/diraih dari berbagai sisi, (diantaranya) yaitu : (1) mengikuti sunnah (mencontoh sunnah/tuntunan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, edt.), (2) untuk menyelisihi/membedakan diri dengan puasanya ahlul Kitab (Yahudi dan Nashoro, edt.),(3) untuk menguatkan ibadah, (4) untuk menambah semangat, (5) menolak atau menghindari munculnya akhlak yang jelek yang ditimbulkan karena lapar (seperti : keinginan untuk membatalkan puasa, dll), (6) merupakan sebab untuk bersedekah kepada orang yang minta-minta (yakni minta makan karena lapar), atau mengajaknya untuk makan bersama dengannya (sahur bersama), (7) merupakan sebab untuk banyak berdzikir dan berdoa di waktu yang diharapkan terkabulnya doa (karena waktu itu termasuk akhir-akhir malam, yang merupakan salah satu waktu dikabulkannya doa bagi yang mau berdoa, edt.), (8) untuk mendapatkan niat berpuasa, bagi orang yang lupa berniat sebelum dia tidur malam………” (Fathul Bari, Syarh Shohih Al-Bukhori, 4/164)

Al-Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rohimahulloh juga berkata : “Keberkahan ini, boleh jadi kembali kepada perkara-perkara ukhrowi (akhirat), karena dengan menegakkan/mengamalkan sunnah (tuntunan Rosululloh, khususnya makan sahur ini, edt.) akan diberi pahala dan tambahan (kebaikan yang banyak, edt.). Dan bisa jadi pula kembali kepada urusan-urusan dunia, seperti kuatnya badan untuk melakukan puasa, dan kemudahan lainnya tanpa adanya bahaya bagi orang yang berpuasa…” (Fathul Bari, Syarh Shohih Al-Bukhori, 4/164)         

Mengingat begitu besarnya keberkahan dalam sahur itu, maka tidak selayaknya kita meninggalkannya. Sebagaimana hal ini juga ditunjukkan hadits sebagai berikut ini. Salah seorang dari sahabat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita : “Aku pernah masuk (menjumpai) Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, saat itu beliau sedang sahur, lalu beliau bersabda :

إنها بركة أعطاكم الله إياها فلا تدعوه
“Sesungguhnya dia (sahur itu) barokah, yang Alloh telah memberikannya untuk kalian, karena itu janganlah kalian meninggalkannya.” (HR Imam An-Nasa’i(4/145), dishohihkan oleh Syaikh Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rohimahulloh dalam Al-Jami’us Shohih, 2/422)

Bahkan Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam menjadikan makan sahur itu sebagai pembeda antara puasa kita kaum muslimin dengan puasanya Ahlul Kitab (orang-orang yahudi dan nashoro), sebagaimana dalam sabda beliau :

فصل ما بين صيامنا و صيام أهل الكتاب أكلة السحور

“Pemisah/pembeda antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.” (HR Imam Muslim no. 1096, dari sahabat ‘Amru bin Al-Ash rodhiyallohu ‘anhu)


LALU, APA HUKUMNYA MAKAN SAHUR ITU ?

Al-Imam An-Nawawi rohimahulloh mengatakan : “Ibnul Mundzir rohimahulloh dalam Al-Isyrof mengatakan : “Umat Islam ini telah sepakat, bahwa sahur itu hukumnya sunnah, tidak ada dosa bagi orang yang meninggalkannya.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 6/360).

Al-Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh juga menyatakan : “Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) di antara para ulama (yakni tentang sunnahnya hal tersebut).” (Al-Mughni, 3/54) Lihat juga Fathul Bari, Syarh Shohih Al-Bukhori (1922)


KAPAN WAKTUNYA MAKAN SAHUR ITU ?

Waktu makan sahur itu disunnahkan untuk diakhirkan, yakni beberapa saat menjelang datangnya waktu shubuh (terbitnya fajar shodiq di waktu shubuh tersebut). Dalam hadits Anas bin Malik rodhiyallohu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit rodhiyallohu ‘anhu, dia bercerita :

 “Kami pernah sahur bersama Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, kemudian kami sholat (yakni sholat Shubuh, edt.)” Saya (Anas bin Malik) bertanya : “Berpakah jarak antara waktu adzan dan sahur ?” Dia (Zaid) menjawab : “Kira-kira lima puluh ayat (yakni kira-kira selama orang membaca lima puluh ayat dari Al-Qur’an, kurang lebih 10-15 menit, wallohu a’lam, edt.).” (HR Imam Al-Bukhori no. 1921 dan Muslim no. 1097)

Sahl bin Sa’ad rodhiyallohu ‘anhu juga bercerita : “Aku pernah sahur di rumah keluargaku, kemudian aku cepat-cepat untuk mendapatkan sholat Shubuh bersama Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.” (HR Imam Al-Bukhori no. 577)

Dari hadits-hadits tersebut di atas, para ulama menyimpulkan dan menyatakan disunnahkannya untuk mengakhirkan makan sahur bagi orang yang hendak berpuasa. (Al-Majmu’ (6/360), Al-Mughni (3/54), Fathul Bari (4/165) )


FIQH PUASA ROMADHON


ADAB-ADAB BERPUASA (1) : NIAT UNTUK BERPUASA ROMADHON

Image result for piring,sendok dan garpu
Salah satu adab yang harus diperhatikan oleh orang yang berpuasa adalah “berniat” untuk melakukan ibadah puasa Romadhon.

Yang dimaksud dengan “niat” disini adalah “bermaksud” atau “berkeinginan” untuk melakukan suatu perbuatan. Atau “menyengaja” untuk melakukan suatu perbuatan. Niat itu tempatnya adalah di hati, bukan di lisan.

Dengan niat, suatu amalan atau perbuatan itu bisa dibedakan, apakah hal itu termasuk suatu ibadah dan ketaatan kepada Alloh, atau hanya sekedar adat/kebiasaan saja. Dengan niat itu juga, bisa dibedakan antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya. Hal itu karena Nabi kita Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya amal-amal itu (tergantung) dengan niat-niatnya…” (HR Imam Al-Bukhori no. 1 dan Imam Muslim no. 1907)

Dalam melakukan ibadah puasa juga, tanpa niat, tidak sah puasa yang dilakukan seseorang. Sama saja, apakah itu puasa wajib maupun puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits tersebut di atas. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Bahkan dinukilkan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah rohimahulloh tentang adanya ijma’ (kesepakatan) para ulama tentang hal tersebut (lihat Al-Mughni, 3/7). Tetapi yang benar, dalam masalah ini ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara para ulama.   

Tentang niat bagi orang yang akan berpuasa, juga perlu diperhatikan perbedaan antara puasa yang fardhu (wajib) dengan puasa nafilah (sunnah). Rinciannya adalah sebagai berikut :

PERTAMA  : Bila puasanya tersebut puasa fardhu (wajib), maka wajib bagi orang yang berpuasa itu untuk menetapkan niatnya pada malam harinya sebelum dia berpuasa. Bila dia sengaja untuk meninggalkan niatnya, maka batal/tidak sah puasanya. Dalilnya adalah hadits Hafshoh bintu Umar Ummul Mu’minin rodhiyallohu ‘anha, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له

“Barangsiapa yang tidak berniat untuk berpuasa pada malam harinya sebelum terbitnya fajar (waktu shubuh), maka tidak ada puasa baginya.” ( HR Abu Dawud no. 2454, At-Tirmidzi no. 370, An-Nasa’i no. 2331, Ibnu Majah no. 1700 dan yang lainnya)   

Tentang hadits tersebut, guru kami, As-Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh menyatakan : “Yang rojih, hadits ini adalah mauquf (berhenti sanadnya) sampai kepada Hafshoh rodhiyallohu ‘anha (tidak sampai marfu’ kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam). Tetapi ada juga riwayat lainnya yang juga mauquf sampai kepada Ibnu Umar rodhiyallohu ‘alhuma. (lihat Bulughul Marom (no. 638) hal. 207, dengan Tahqiq dan Takhrij hadits oleh Syaikh Muhammad bin Hizam hafidzhohulloh, juga kitab Ithaful Anaam bi Ahkami wa Masailis Shiyam, hal. 36, juga karya beliau)

Para ulama yang juga merojihkan mauquf-nya hadits tersebut diantaranya : Al-Imam Al-Bukhori, Abu Hatim Ar-Rozi, An-Nasa’i, Ad-Daruquthni, Abu Dawud dan At-Tirmidzi rohimahumulloh ajma’in.

Kemudian masih ada dalil lainnya yang menunjukkan wajibnya menetapkan niat sebelum berpuasa fardhu, yakni hadits yang masyhur :

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya amal-amal itu (tergantung) dengan niat-niatnya…” (HR Imam Al-Bukhori no. 1 dan Imam Muslim no. 1907)

Sebenarnya ada pendapat lainnya dari sebagian ulama yang menyatakan tidak wajibnya berniat di malam hari, tetapi pendapat yang rojih (kuat lagi terpilih) adalah pendapat pertama tersebut di atas. Pendapat inilah yang dirojihkan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah, Imam An-Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, As-Shon’ani, dan juga As-Syaukani rohimahumulloh ajma’in. (lihat : Al-Mughni (3/7), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (6/289-290), Nailul Author (4/196) dan Al-Muhalla no. 728)

MASALAH : “Bagaimana bila seseorang lupa berniat di malam hari ?”

Bila dia lupa melakukannya di malam hari, maka hendaknya dia bersegera untuk berniat ketika dia ingat, dan puasanya tidak mengapa (tidak batal), puasanya tetap sah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam :

إن الله وضع عن أمتي الخطأ و النسيان و ما استكرهوا عليه

“Sesungguhnya Alloh meletakkan (pena catatan amal, edt.) dari umatku (karena) kesalahan/kekeliruan (yang tidak disengaja), dan (karena) lupa, serta (karena) dipaksa (untuk melakukan perbuatan yang tidak ingin dilakukannya, edt.).” (HR Ibnu Majah, no. 2045, sanadnya shohih). Wallohu a’lamu bis showab. (lihat : Al-Ilmam bi Ahkam wa Aadaabi As-Shiyaam (hal. 21), karya As-Syaikh Syamir bin Amin Az-Zuhairy)

KEDUA : Bila puasanya tersebut puasa nafilah (sunnah), maka puasa seseorang itu dianggap sah meskipun niatnya dilakukan kapan saja, tidak harus dilakukan di malam hari. Hal itu dengan catatan, sepanjang paginya dia belum makan atau minum apapun. Sehingga, ketika di siang hari dia baru berniat untuk berpuasa, maka yang demikian ini boleh.

Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha, beliau menceritakan : “Pada suatu hari, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku, lalu beliau bersabda : “Apakah kamu mempunyai sesuatu (makanan) ?”. Kami menjawab : “Tidak.” Beliau berkata : “Kalau begitu aku akan berpuasa.” Kemudian pada hari yang lainnya beliau juga mendatangi kami, maka kami berkata kepada beliau : “Wahai Rosululloh, kami telah diberi hadiah berupa “hais” (yakni sejenis makanan yang terbuat dari campuran tepung, kurma dan minyak samin, edt.).” Maka beliau bersabda : “Bawalah kemari. Sungguh, tadinya aku telah berpuasa.” Lalu beliaupun makan (makanan tersebut).” (HR Imam Muslim no. 1154).

Maka berdasarkan hadits tersebut, jumhur (mayoritas) ulama berpendapat tidak wajibnya menetapkan niat di malam hari bagi orang yang akan berpuasa sunnah. Cukup bagi mereka memulai niat untuk berpuasa meskipun di waktu siang hari, selama dia belum makan atau minum apapun.

Ini adalah juga pendapatnya para imam fuqoha’ (ahli fiqh), seperti Imam Ahmad, Imam As-Syafi’i dan Abu Hanifah rohimahumulloh. Diantara para sahabat Nabi yang juga berpendapat seperti ini diantaranya Abu Darda’, Abu Tholhah, Hudzaifah ibnul Yaman, Ibnu Mas’ud, Anas bin Malik, Mu’adz bin Jabal rodhiyallohu ‘anhum ajma’in, dan masih banyak yanag lainnya. (lihat : Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (3/28, 29 dan 31), Mushonnaf Abdurrozzaq (4/272-273), Ath-Thohawi dalam Syarh Al-Ma’aani Al-Atsar (2/56).

Pendapat itu pula yang dirojihkan oleh Syaikh Al-‘Allamah Al-Albani, Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baaz, dan Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rohmatulloh ‘alaihim ajma’in. Wallohu a’lamu bis showab.

FIQH PUASA ROMADHON

DENGAN APAKAH KITA MENENTUKAN AWAL PUASA ROMADHON & BERHARI RAYA ?


Image result for MASJID & BULAN
Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh.....
Alhamdulillah, sebentar lagi kita akan memasuki bulan Romadhon. Tentunya kita semua tahu, bahwa di bulan yang mulia ini, Alloh Ta’ala mewajibkan pada kita untuk melaksanakan ibadah yang mulia juga, yaitu Puasa Romadhon.

Berikut ini adalah sebagian pembahasan tentang hal-hal yang perlu kita ketahui, khususnya tentang apa dasar utama disyari’atkannya puasa Romadhon tersebut. Atau dengan kata lain, perkara apa yang menentukan bagi kita untuk memasuki ibadah puasa Romadhon tersebut. Semoga pembahasan ringkas ini bermanfaat bagi kami dan anda sekalian, barokallohu fiikum.


MASALAH (1) : “KAPANKAH DIWAJIBKAN BAGI KITA SEMUA UNTUK MELAKSANAKAN PUASA ROMADHON ? APA DASAR PENENTUANNYA ?

Saudaraku, ketahuilah .....

Wajib atas kita melaksanakan ibadah Puasa Romadhon berdasarkan Ru’yatul Hilal (yakni melihat terbitnya hilal/bulan sabit tanggal 1 Romadhon), atau dengan Ikmal (menyempurnakan) hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhu dalam As-Shohihain, bahwa nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فاقدروا له

“Apabila kamu telah melihatnya (yakni hilal Romadhon) maka berpuasalah, dan apabila kamu telah melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah/berharirayalah. Jika tertutup mendung atas kalian, maka kira-kirakanlah.”

Dalam riwayat Imam Muslim dengan lafadz :

ففاقدروا له ثلاثين

“Maka kira-kirakanlah/takdirkanlah 30 hari.” (HR Imam Al-Bukhori no. 1900 dan Imam Muslim no. 1080)

Kemudian seperti hadits itu pula diriwayatkan oleh Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu (HR Imam Al-Bukhori no. 1909 dan Imam Muslim no. 1081), dengan lafadz : “Sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka penentuan masuknya bulan Romadhon dan kewajiban berpuasa di dalamnya adalah dengan dua cara, yakni dengan Ru’yatul Hilal atau dengan cara Ikmal, wallohu a’lam.


MASALAH (2) : “BOLEHKAH MENENTUKAN MASUKNYA BULAN ROMADHON DENGAN BERDASARKAN PADA METHODE ATAU CARA HISAB (MENGHITUNG & MEMPERKIRAKAN TERBITNYA HILAL, BERDASARKAN PEREDARAN BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA), DENGAN MENINGGALKAN METHODE RU’YATUL HILAL YANG TELAH DIAJARKAN OLEH ROSULULOH ?

Jawabannya, ....telah disebutkan pada hadits-hadits yang terdahulu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam mengaitkan perintah untuk berpuasa adalah dengan berdasarkan Ru’yah. Oleh karena itu batallah (tidak sah/tidak benar) menentukan puasa Romadhon dengan menggunakan metode ahli hisab (ahli perhitungan bintang/benda-benda langit).

Tentang perkara ini, telah dijelaskan oleh para ulama, diantaranya adalah sebagai berikut :

AL-IMAM IBNU DAQIQIL ‘IED rohimahulloh  berkata : “Yang aku katakan adalah, sesungguhnya ilmu hisab tidak boleh dijadikan sandaran dalam menetapkan puasa, berdasarkan keterikatan bulan terhadap matahari menurut pandangan ahli-ahli perbintangan. Karena sesungguhnya mereka mendahulukan hisab (perhitungan) bulan daripada ru’yatul hilal, sehari atau dua hari. Ini berarti mereka membuat perkara baru dalam syari’at, yang tidak diijinkan oleh Alloh…” (Syarh Al-Umdah (2/206), karya beliau rohimahulloh)

AL-IMAM IBNU BATTHOL rohimahulloh berkata : “Dalam hadits ini terdapat bantahan/penolakan terhadap pandangan  Ahli Ilmu Nujum (ilmu perbintangan atau ilmu hisab), dan sesungguhnya hanyalah yang mengalihkan (menolak) hal itu adalah ru’yatul hilal, dan sungguh kita dilarang dari takalluf (memberat-beratkan diri, khususnya dengan ilmu perbintangan, edt.).” (Subulus Salam (4/110), karya As-Shon’ani rohimahulloh) 

AL-IMAM IBNU BAZIZAH rohimahulloh berkata : “(Hisab itu) adalah madzhab yang bathil, sungguh syari’at ini telah melarang dari menceburkan diri (masuk) dalam ilmu nujum, karena (hisab) itu hanyalah mengira-ngira/menduga-menduga dan perkiraan-perkiraan saja, tidak ada kepastian padanya.” (Subulus Salam, 4/110)

AL-IMAM ASH-SHON’ANI rohimahulloh setelah menukilkan perkataan para ulama tersebut di atas dalam kitabnya Subulus Salam(4/110), beliau kemudian menegaskan : “Jawaban yang gamblang/jelas atas mereka (orang-orang ahli hisab) adalah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhori dari Ibnu Umar rodhiyallohu ‘anhuma, bahwasannya Nabi shollallohu ‘alihi wa sallam bersabda :

“Sesungguhnya kita ini adalah ummat yang ummi, kita tidak membaca dan tidak menulis. Bulan itu adalah begini (yakni beliau menampakkan sepuluh jari jemari tangannya semuanya, edt.) , begini (menampakkan sepuluh jari tangannya) dan begini (yang ketiga ini beliau juga menampakkan sepuluh jari tangannya, hanya saja beliau melipatkan jari telunjuknya,yang menunjukkan angka sembilan, sehingga bulan itu jumlahnya 29 hari, edt.) Lalu beliau juga bersabda : “Bulan itu begini, begini dan begini (beliau menampakkan sepuluh jarinya tiga kali, yang menunjukkan angka 30, artinya terkadang bulan itu 30 hari,edt.)”.  (HR Imam Al-Bukhori no. 1913, juga Imam Muslim no. 1080)

AS-SYAIKH AL-‘ALLAMAH SHIDDIQ HASAN KHON rohimahulloh berkata : “Menetapkan hari-hari dan bulan-bulan berdasarkan hisab (perhitungan) terhadap peredaran bulan adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan umat.” (Ar-Roudhotun Nadhiyyah, 1/224)

LAJNAH AD-DAIMAH (lembaga tetap untuk urusan fatwa kerajaan Saudi Arabia, yang saat itu diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rohimahulloh) pernah ditanya tentang permasalahan ini (yakni menentukan puasa atau berhari raya berdasarkan hisab semata), maka mereka menjawab sebagai berikut : “Penetapan bulan-bulan qomariyyah dengan kembali kepada ilmu nujum/ilmu hisab, terutama dalam menentukan awal berbagai peribadatan (seperti berpuasa atau berhari raya) atau keluar darinya dengan tanpa menggunakan ru’yah (yakni ru’yatul hilal), ini termasuk bid’ah yang tidak ada kebaikan di dalamnya dan tidak ada sandarannya dari syari’at agama ini.” (Fatawa Lajnah Ad-Daimah, no. 386) 

Demikianlah pandangan beberapa ulama tentang masalah penggunaan hisab untuk menentukan amalan suatu ibadah, semuanya menegaskan bahwa hal itu adalah bid’ah. Tetapi telah diriwayatkan, bahwa sebagian ulama ada yang berpendapat bolehnya menggunakan hisab untuk menentukan awal atau akhir Romadhon, seperti pendapatnya Muthorrif bin Abdillah rohimahulloh dari kalangan tabi’in, dan juga Ibnu Qutaibah rohimahulloh. Namun tentang masalah ini Al-Imam Ibnu Abdil Barr rohimahulloh mengatakan : “Tidaklah shohih (riwayat tersebut) dari Muthorrif rohimahulloh. Adapun Ibnu Qutaibah, maka dia termasuk orang yang tidak perlu ditoleh/dipedulikan (pendapatnya) seperti dalam permasalahan ini.”(At-Tamhid, 7/156).


(Maroji’ : Fathul Bari Syarh Shohih Al-Bukhori (no. 1911), Subulus Salam Syarh Bulughil Barom (4/110),Majmu’ Al-Fatawa (25/132-133) dan At-Tamhid (7/156), Fathul ‘Allam fii Dirisah Ahaadits Bulughil Marom (2/557-558) dan Ithaaful Anam bi Ahkaami wa Masaaili As-Shiyaam (hal. 16-17), keduanya karya guru kami Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam hafidzhohulloh)